Nishab Zakat Emas Menurut Mazhab Syafii

Nishab Zakat Emas Menurut Mazhab Syafii


(Nishab Zakat Emas Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Nishab emas adalah dua puluh Mitqal, zakatnya 0, 025 ( seperempat dari sepersepuluh ), yaitu setengah Mistqal. Jikalau lebih, maka perhitungannya seperti ini.(1) Nishab uang dua ratus dirham, maka zakatnya 0,025, yaitu lima dirham. Jikalau lebih, maka perhitungannya seperti itu.(2) Untuk perhiasan – perhiasan yang dibolehkan tidak ada kewajiban zakatnya.(3) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Berdasarkan Khabar Abu Daud ( 1573 ) dan selainnya, dari ‘Ali Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Tidak ada kewajiban bagi dirimu – yaitu, dalam emas, sehingga engkau memiliki dua puluh dinar. Jikalau engkau memiliki dua puluh dinar dan cukup Haulnya, maka zakatnya setengah dinar. Jikalau lebih, maka perhitungan seperti itu “. Dinar adalah Mitsqal. Sekarang setara dengan setengah lebih Lira Inggris.

  

(2) Dalam surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu, “ Untuk perak zakatnya 0, 025, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, ‘ Jikalau uangnya tidak sampai lima Auqiyah, maka tidak ada zakatnya “. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1413 ) dan Muslim ( 980 ), lafadz ini adalah riwayatnya. 

Auqiyah adalah empat puluh dirham. 

  

(3) Berdasarkan Khabar Al Baihaqy dan selainnya dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Saw bersabda, “ Tidak ada kewajiban untuk perhiasan “. [ Baihaqy ( 4 / 138 ) ].

Yang dibolehkan : Maksudnya, cincin perak bagi laki – laki, atau gelang emas dan selainnya bagi perempuan. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.