Nishab Zakat Kambing (Domba) Menurut Mazhab Syafii
Nishab Zakat Kambing (Domba) Menurut Mazhab Syafii
(Nishab Zakat Kambing (Domba) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Nishab kambing / domba yang pertama adalah empat puluh ekor, zakatnya seekor domba Jaza’ah(1) dari jenis domba atau Tsaniyah(2) dari jenis kambing. Jikalau jumlahnya seratus dua puluh satu ekor, maka zakatnya dua ekor domba. Jikalau jumlahnya dua ratus satu ekor, maka zakatnya tiga ekor domba. Jikalau jumlahnya empat ratus ekor, maka zakatnya empat ekor domba. Kemudian dalam setiap seratus ekor, satu ekor domba.(3)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Umurnya setahun dan masuk tahun kedua.
(2) Umurnya dua tahun dan masuk tahun ketiga.
(3) Dalam surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu dikatakan, “ Zakat kambing di pengembalaannya ; jikalau jumlahnya empat puluh sampai seratus dua puluh ekor, maka zakatnya seekor domba. Jikalau jumlahnya lebih dari seratus dua puluh ekor, maka zakatnya dua ekor domba. Jikalau jumlahnya lebih dari dua ratus ekor sampai tiga ratus ekor, maka zakatnya tiga ekor domba. Jikalau jumlahnya lebih dari tiga ratus ekor, maka dalam setiap seratus ekor, zakatnya seekor domba. Jikalau dombanya kurang dari empat puluh ekor, maka tidak ada zakatnya, kecuali jikalau pemiliknya ingin mengeluarkannya “.
Tidak ada komentar