Nusyuz (Durhaka) Seorang Istri

Nusyuz (Durhaka) Seorang Istri


Jikalau seorang istri melakukan al-Nusyuz kepada suaminya, yaitu berlaku durhaka, meninggikan diri, dan tidak mau menunaikan hak-haknya, maka ia menasehatinya. Jikalau ia menaatinya, maka selesai sudah. Jikalau tidak, maka ia menjauhinya di tempat tidur selama yang diinginkannya. 


Ada juga yang berpendapat selama tiga hari, tidak lebih. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak halal bagi seorang Mukmin manjauhi saudaranya lebih dari tiga malam.”(1) 


Jikalau ia menaati, maka selesai sudah. Jikalau tidak, maka ia bisa memukulnya di selain wajah dengan pukulan yang tidak menyakiti. Jikalau ia menaati, maka selesai sudah. Jikalau tidak, maka diutus penengah dari keluarga sang suami dan penengah dari keluarga sang istri, kemudian keduanya berhubungan dengan masing-masing keduanya, berusaha keras melakukan Islah dan menyatukan keduanya. 


Jikalau itu gagal juga, maka keduanya dipisahkan dengan Talak Bain, berdasarkan firman Allah SWT, “Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.  Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (Surat al-Nisa: 34-35)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4912) 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.