Perbedaan Shalat Laki-Laki & Perempuan Menurut Mazhab Syafii
Perbedaan Shalat Laki-Laki & Perempuan Menurut Mazhab Syafii
(Perbedaan Shalat Laki-Laki & Perempuan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
(Pasal) Perempuan berbeda dengan laki–laki dalam lima perkara :
Seorang laki–laki menjauhkan kedua sikunya dari kedua sisi badannya,(1) mengangkat perutnya dari kedua pahanya ketika ruku’ dan sujud,(2) menjahrkan bacaan ketika Jahr, jikalau sesuatu meragukannya dalam shalat; maka dia ber-Tasbih,(3) aurat laki–laki adalah apa yang berada di antara pusarnya dan kedua lututnya.(4)
Dan perempuan:
Sebagiannya merapat dengan sebagian lainnya,(5) merendahkan suaranya di depan laki–laki yang bukan mahramnya,(6) jikalau sesuatu meragukannya dalam shalat; maka dia bertepuk tangan,(7) semua badan perempuan yang merdeka adalah aurat; kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya,(8) dan budak perempuan sama dengan laki – laki.(9)
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (383) dan Muslim (495) dari Abdullah bin Malik ibn Buhainah radhiyallahu ‘anhu, bahwa jikalau Nabi Saw shalat, maka beliau merenggangkan kedua tangannya, sehingga kelihatan putih ketiaknya."
Dalam riwayat Abu Daud (734) dan At-Turmudzi (270) dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu, “Beliau menjauhkan kedua tangannya dari kedua sisi badannya, mengangkat kedua telapak tangannya sehingga setentang dengan kedua bahunya."
(2) Diriwayatkan oleh Abu Daud (735) dari Abu Humaid radhiyallahu ‘anhu tentang sifat shalat Rasulullah Saw, dia berkata, “Jikalau beliau sujud, maka beliau merenggangkan kedua pahanya dan tidak memikul perutnya di atas pahanya itu."
(3) Jikalau Imam dan selainnya melakukan sesuatu, dan dia ingin menegurnya, maka dia mengucapkan, “ Subhanallah. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 652 ) dan Muslim ( 421 ) dari Sahl bin Sa’ad Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang diragukan sesuatu dalam shalatnya, maka hendaklah dirinya ber-Tasbih. Jikalau dia ber-Tasbih, maka dirinya akan dilirik. Bertepuk tangan itu hanyalah untuk para perempuan “.
Bertepuk tangan disini maksudnya, memukul punggung telapak tangan kiri dengan dengan bagian depan telapak tangan kanan.
(4) Diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 1 / 231 ) dan Al Baihaqy ( 2 / 229 ) secara Marfu’, “ Apa yang ada di atas kedua lutut adalah aurat. Apa yang ada di bawah pusar adalah aurat “.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 346 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya shalat satu pakaian. Dia berkata, “ Saya melihat Rasulullah Saw shalat dengan satu pakaian “. Dalam riwayat lain ( 345 ), “ Jabir shalat dengan sarung yang telah diikat pangkalnya “.
Sarung biasanya adalah pakaian yang menutup badan bagian tengah, yaitu apa yang ada di antara perut dan lutut, serta apa yang mendekati keduanya.
(5) Diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 2 / 223 ) bahwa Rasulullah Saw melewati dua orang perempuan yang shalat, maka beliau bersabda, “ Jikalau kalian sujud, maka rapatkanlah sebahagian daging ke tanah, karena perempuan tidak sama dengan laki – laki dalam hal ini “.
(6) Khawatir terjadi fitnah. Allah Swt berfirman, “ Hai isteri - isteri nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya “. [ Al Ahzab : 32 ]
Tunduk dalam berbicara : Maksud, melembutkan suara kalian.
Penyakit : Maksudnya, kefasikan dan sedikitnya kewara’an.
Ini menunjukkan bahwa suara perempuan kadang – kadang bisa memicu fitnah, sehingga dirinya diminta untuk merendahkan suara di hadapan laki – laki yang bukan mahramnya.
(7) Lihatlah catatan kaki ke-3 halaman 63
(8) Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya “. [ An Nuur : 31 ]
Pendapat yang Masyhur menurut Jumhur, bahwa maksud perhiasan itu adalah tempat – tempatnya.
Yang ( biasa ) nampak darinya adalah wajah dan kedua telapak tangan ( Ibn Katsir : 3 / 283 )
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 640 ) dari Umm Salamah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa dia bertanya kepada Nabi Saw, “ Apakah perempuan shalat dengan Dir’ dan Khimar, serta tidak memakai sarung ? “. Beliau menjawab, “ Jikalau Dir’ panjang menutup punggung kedua kakinya “.
Dir’ adalah pakaian perempuan yang menutup badannya dan kedua kakinya.
Khimar adalah sesuatu yang menutup kepalanya.
Jelaslah : Jikalau dia menutup punggung kedua kakinya ketika berdiri dan ruku’, maka kain itu akan memanjang ketika sujud, menutup bagian telapak kedua kakinya, karena sebahagian merapat dengan sebahagian lainnya. [ Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 49 ].
(9) Yaitu, menutup aurat dalam shalat. Sedangkan di luar shalat, maka keadaannya sama dengan perempuan merdeka.
Tidak ada komentar