Pernikahan-Pernikahan yang Rusak (Fasid) dalam Islam

 Pernikahan-Pernikahan yang Rusak (Fasid) dalam Islam


Di antara bentuk-bentuk pernikahan rusak yang dilarang oleh Nabi Muhammad Saw adalah sebagai berikut: 


NIKAH MUT’AH

Nikah al-Mut’ah: Ia adalah pernikahan untuk jangka waktu tertentu, baik lama maupun sebentar. Misalnya, seseorang menikahi perempuan dalam jangka waktu tertentu, seperti sebulan atau setahun, berdasarkan hadits Muttafaq alaihi dari Ali radhiyallahu anhu bahwa Nabi Muhammad Saw melarang Nikah al-Mut’ah dan daging keledai peliharaan ketika masa Khaibar.”(1)

Hukum pernikahan ini adalah Batil, sehingga harus dilakukan al-Faskh jikalau terjadi  dan ditetapkan Mahar bagi yang perempuan jikalau sudah digauli. Jikalau tidak, maka tidak ada Mahar. 


NIKAH SYIGHAR

Nikah al-Syighar: Maksudnya, seorang wali menikahkan perempuan yang berada di bawah perwaliannya, dengan seorang laki-laki tapi bersyarat: laki-laki tersebut juga menikahkannya dengan perempuan yang berada di bawah perwaliannya, baik masing-masing menyebutkan maharnya atau tidak menyebutkannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada al-Syighar dalam Islam.”(2) 

Riwayat Abu Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw melarang melakukan al-Syighar. Dan al-Syighar itu adalah, seorang laki-laki mengatakan, “Nikahkan diriku dengan anak perempuanmu, dan saya akan menikahkanmu dengan anak perempuanku.” Atau “Nikahkan diriku dengan saudari perempuanmu, dan saya akan menikahkanmu dengan saudari perempuanku.”. Kemudian riwayat Ibn Umar radhiyallahu anhuma bahwa Rasulullah Saw melarang al-Syighar. Dan al-Syighar itu adalah seorang laki-laki menikahkan anak perempuannya, dan laki-laki tersebut juga menikahkannya dengan anak perempuannya, dan tidak ada mahar d antara keduanya.(3)

Hukum pernikahan ini adalah, ditetapkan al-Faskh sebelum berhubungan badan. Jikalau sudah berhubungan badan, maka ditetapkan al-Faskh untuk pernikahan yang tanpa ada Mahar. Sedangkan jikalau ada Maharnya, maka tidak ditetapkan al-Faskh.


NIKAH MUHALLIL

Nikah al-Muhallil: Maksudnya, sang istri ditalak tiga kali sehingga suaminya diharamkan berhubungan dengannya, berdasarkan firman Allah SWT, “Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain.” (Surat al-Baqarah: 230) Kemudian laki-laki lainnya menikahinya dengan tujuan untuk menghalalkannya bagi suaminya yang pertama. Nikah seperti ini hukumnya Batil, berdasarkan riwayat Ibn Masud bahwa Rasulullah Saw melaknat al-Muhalillil dan al-Muhallal lahu.(4)

Hukuman pernikahan ini adalah, ditetapkan baginya al-Faskh, tidak halal bagi suami yang sudah menalaknya tiga kali, ditetapkan Mahar bagi sang istri jikalau sudah digauli, kemudian dipisahkan di antara keduanya.


NIKAH MUHRIM

Nikah al-Muhrim: Seorang laki-laki menikah, sedangkan ia dalam kondisi Ihram untuk menunaikan haji atau Umrah sebelum ber-Tahalul dari keduanya.

Hukum pernikahan ini adalah Batil. Kemudian, jikalau ia ingin menikahinya, maka ia bisa memperbarui akadnya setelah selesai menunaikan haji atau umrah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Orang yang Ihram tidak menikahi dan tidak dinikahi.”(5)


MENIKAH DALAM MASA IDDAH

Menikah Dalam Masa Iddah: Maksudnya, seorang laki-laki menikahi(6) seorang perempuan yang berada dalam masa Iddah, baik karena Talak maupun karena wafat. Pernikahan ini Batil. Hukumnya, keduanya dipisahkan karena akadnya Batil, perempuan berhak mendapakan Mahar jikalau sudah berhubungan badan, diharamkan bagi laki-laki menikahinya setelah habis masa Iddahnya sebagai hukuman baginya,(7) berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk beraqad nikah, sebelum habis 'iddahnya." (Surat al-Baqarah: 235)


MENIKAH TANPA WALI

Menikah Tanpa Wali: Maksudnya, seorang laki-laki menikahi seorang perempuan tanpa izin walinya. Pernikahan seperti ini hukumnya Batil karena salah satu rukunnya kurang, yaitu wali, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada pernikahan tanpa wali.”(8) Hukumnya, keduanya dipisahkan dan ditetapkan Mahar jikalau laki-laki tersebut sudah berhubungan badan dengannya. Setelah Iddah, ia bisa menikahinya dengan akad dan Mahar yang baru jikalau walinya ridha melakukannya. 


MENIKAHI KAFIR BUKAN AHLI KITAB

Menikahi Orang Kafir yang Bukan Ahli Kitab: Berdasarkan firman Allah SWT, “Dan janganlah kalian menikahi para wanita Musyrik sampai mereka beriman.” (Surat al-Baqarah: 221) Diharamkan bagi seorang Muslim menikahi perempuan kafir, baik Majusi, atau Atheis, atau Penyembah Berhala, sebagaimana tidak halal bagi seorang Muslimah menikahi orang kafir secara Mutlak, baik ia Ahli Kitab maupun tidak, berdasarkan firman Allah SWT, “Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka.” (Surat al-Mumtahanah: 10) Di antara hokum terkait masalah ini adalah sebagai berikut: 

Jikalau salah satu dari dua pasangan suami istri masuk Islam, maka batallah pernikahan keduanya. Jikalau pasangannya masuk Islam sebelum habis masa Iddahnya, maka keduanya berada dalam status pernikahan pertamanya. Jikalau ia masuk Islam setelah selesainya Iddah, maka harus dengan akad yang baru, sesuai dengan pendapat Jumhur Ulama.(9)

Jikalau istri masuk Islam sebelum melakukan hubungan badan, maka ia tidak mendapatkan Mahar apapun, sebab perceraian itu berasal dari pihak istri. Jikaau yang masuk Islam itu adalah pihak suami, maka pihak istri berhak mendapatkan setengah Mahar. Jikalau pihak Istri masuk Islam setelah melakukan hubungan badan, maka ia berhak mendapatkan Mahar yang sempurna. Hukum Murtadnya salah seorang pasangan suami istri, sama dengan hokum masuk Islamnya salah seorang di antara keduanya. Persis. 

Orang yang masuk Islam dan memiliki lebih dari empat istri yang masuk Islam bersamanya, atau mereka berstatus sebagai Ahli Kitab; walaupun tidak masuk Islam, maka ia memilih empat orang di antara mereka dan menceraikan yang lainnya, berdasarkan sabda Rasululah Saw kepada orang yang Masuk Islam dan memiliki sepuluh orang Istri, “Pilihlah empat di antara mereka.”(10) Begitu juga hukumnya untuk orang yang masuk Islam, kemudian ia beristrikan dua perempuan bersaudara, maka ia menceraikan salah satu di antara keduanya sesuai keinginannya, sebab tidak halal mengumpulkan dua orang perempuan bersaudara, berdasarkan firman Allah SWT, “dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara.” (Surat al-Nisa: 23) Dan sabda Nabi Muhammad Saw kepada orang yang masuk Islam dan beristrikan dua perempuan bersaudara, “Cerailah siapapun yang engkau inginkan dari keduanya.”(11)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/ 79), dan al-Nasai (7/ 202)

(2) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Nikah (7), dan al-Turmudzi (1123)

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (29) dalam Kitab al-Nikah, dan Muslim (57)

(4)Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1119, 1120), Abu Daud dalam al-Nikah (16), Ibn Majah (1934, 1935), dan al-Imam Ahmad (1/ 450)

(5) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Nikah (5)

(6) Haram hukumnya bagi seorang Muslim melamar perempuang sudah dilamarkan oleh saudara Muslim lainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Seorang laki-laki tidak melamar lamaran saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya.” Diriwayatkan oleh Muslim (38)

(7) Ulama berpandangan bahwa ia  boleh menikahinya setelah habis masa iddahnya jikalau belum menjalankan masa Iddahnya. Jikalau sudah melakukannya, maka Malik dan Ahmad –semoga Allah SWT merahmati keduanya berpandangan bahwa perempuan tersebut diharamkanbaginya selama-lamanya.

(8) Sudah ditakhrij di bagian sebelumnya

(9) Tidak terdapat dalam pendapat Jumhur Ulama penjelasan yang menerangkan bahwa Rasulullah Saw dahulu mengembalikan anak perempuannya Zainab kepada suaminya Abu al-‘Ash, yang keislamannya lebih lambat dari istrinya selama beberapa waktu. Sebab, mungkin saja masalah hokum menikahi orang kafir itu belum turun. Dan ketika hukumnya turun, maka beliau menetapkan hukumnya dan memerintahkan Zainab untuk menjalankan Iddah. Ia belum selesai menjalankan Iddahnya, kemudian suaminya datang dalam kondisi sudah masuk Islam, dan Rasulullah Saw mengembalikannya kepada suaminya itu dengan pernikahannya yang pertama.

(10) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/ 13, 14), Abu Daud (2241), Ibn Majah (1952) dan dishahihkan oleh Ibn Hibban, kemudan diamalkan oleh seluruh kaum Muslimin.

(11) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 232), Abu Daud (2443), dan Ibn Majah (1951)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.