Pokok-Pokok (Ushul) dalam Warisan
Pokok-Pokok (Ushul) dalam Warisan
Jumlahnya ada tujuh, yaitu dua, tiga, empat, enam, delapan, dua belas, dan dua puluh empat.
Setengah itu dari dua. Sepertiga itu dari tiga. Seperempat itu dari empat. Seperenam itu dari enam. Seperdelapan itu dari delapan. Jiikalau dalam warisan berkumpul antara seperempat dan seperenam, maka dihitung dari dua belas. Jikalau berkumpul antara seperdelapan dan seperenam, atau sepertiga, maka dihitung dari dua puluh empat.
Misalnya:
1) Suami dan Saudara laki-laki. Masalahnya dari dua. Setengah untuk suami, dan setengah untuk saudara laki-laki.
2) Ibu dan Bapak. Masalahnya dari tiga. Ibu mendapatkan sepertiga, yaitu satu. Dan sisanya untuk Bapak sebagai Ashabah.
3) Istri dan saudara laki-laki. Masalahnya dari empat. Seperempatnya adalah satu, dan itu untuk istri. Sisanya untuk saudara laki-kaki sebagai Ashabah.
4) Ibu, Bapak, dan Anak laki-laki. Masalahnya dari enam. Ibu mendapatkan seperenam, yaitu satu. Bapak mendapatkan seperenam, yaitu satu. Dan sisanya untuk anak laki-laki sebagai Ashabah.
5) Istri dan Anak laki-laki. Masalahnya dari delapan. Istri mendapatkan seperdelapan, yaitu satu. Dan sisanya untuk anak laki-laki sebagai Ashabah.
6) Istri, Ibu, dan Paman dari pihak bapak. Masalahnya dari dua belas karena berkumpulnya bagian seperempat dan sepertiga. Seperempatnya untuk istri, yaitu tiga. Sepertiganya untuk ibu, yaitu empat. Dan sisanya untuk paman dari pihak bapak sebagai Ashabah.
7) Istri, Ibu, dan Anak laki-laki. Masalahnya dari dua puluh empat, karena berkumpulnya bagian seperdelapan dan seperenam. Maka, seperdelapannya untuk istri, yaitu tiga. Seperenamnya untuk ibu, yaitu empat. Dan sisanya untuk anak laki-laki sebagai Ashabah. []
Tidak ada komentar