Rukun-Rukun dalam Pernikahan

Rukun-Rukun Nikah: Untuk sahnya pernikahan, harus dipenuhi empat rukun, yaitu: 


Wali

Ia adalah bapaknya istri, atau al-Washi (yang diwasiatkan), atau kerabat paling dekat, kemudian yang paling dekat dari kalangan ‘Ashabahnya, atau orang yang berakal dari keluarganya, atau penguasa, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.”(1) Dan ucapan Umar radhiyallahu anhu, “Tidak dinikahi seorang perempuan kecuali dengan izin walinya atau yang berakal dari keluarganya, atau penguasa.”(2)


Hukum-Hukum Wali: 

Terkait wali, ada sejumlah hokum yang perlu diperhatikan, yaitu: 

a) Ia layak menjadi wali, yaitu ia seorang laki-laki, baligh, berakal, rasyid, dan merdeka. 

b) Meminta izin orang yang akan diwalikannya untuk menikahkannya, yaitu dari orang yang akan dinikahkannya jikalau ia masih gadis dan walinya adalah bapaknya, kemudian meminta perintahnya jikalau ia berstatus janda, atau jikalau ia masih gadis dan walinya bukan bapaknya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janda lebih berhak atas dirinya dari walinya, dan gadis itu diminta izinnya. Dan izinnya adalah diamnya.”(3)

c) Tidak sah perwalian pihak yang dekat (al-Qarib) padahal ada yang lebih dekat (al-Aqrab), sehingga tidak sah perwalian saudara laki-laki bapak padahal ada saudara kandungnya yang laki-laki misalnya, dan tidak sah perwalian anak dari saudara laki-laki padahal ada saudara laki-laki.

d) Jikalau seorang perempuan mengizinkan dua orang kerabatnya untuk menikahkannya, kemudian masing-masing keduanya menikahkannya dari seorang laki-laki, maka yang sah adalah yang pertama di antara keduanya. Jikalau akad terjadi di waktu yang sama, maka pernikahannya batal sekaligus. 


Dua Orang Saksi

Maksudnya, akad itu disaksikan oleh dua orang saksi atau lebih dari kalangan laki-laki yang adil dan Muslim, berdasarkan firman Allah SWT, “dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu." (Surat al-Thalaq: 2)(4) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali dan dua saksi yang adil.”(5)


Hukum-Hukum Dua Orang Saksi: 

Di antara hokum-hukum yang terkait rukun ini: 

a) Dua orang atau lebih

b) Keduanya adil. Dan sifat adil ini terwujud dengan menjauhi semua dosa besar dan meninggalkan sebagian besar dosa kecil. Maka, orang yang fasik karena berzina atau meminum minuman keras atau memakan harta riba, tidak sah persaksiannya, berdasarkan firman Allah SWT, “dua orang saksi yang adil di antara kamu."  Dan sabda Rasulullah Saw, “… Dan dua orang saksi yang adil.”

c) Merupakan suatu kebaikan jikalau bisa memperbanyak saksi, karena minimnya sifat adil di zaman sekarang ini.


Shighat Akad

Maksudnya, ucapan suami atau wakilnya dalam akad, “Nikahkan diriku dengan anak perempuanmu atau perempuan yang engkau walikan si Fulanah.” Dan ucapan wali, “Saya sudah menikahkanmu dengan anak perempuanmu Fulanah.” Dan ucapan suami, “Saya terima nikahnya dengan diriku.” 


Hukum-Hukumnya: 

Terkait rukun ini, ada sejumlah hokum, di antaranya: 

a) Suami sekufu’ (setara) dengan istri, yaitu memiliki status merdeka, berakhlak, beragama dan amanah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau datang kepada kalian, seseorang yang kalian ridhai akhlaknya dan agamanya, maka nikahkanlah. Jikalau kalian tidak melakukannya, maka akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”(6)

b) Perwakilah (al-Wakalah) dalam akad, hukumnya sah. Suami bisa mewakilkan kepada siapapun yang diinginkannya. Sedangkan untuk istri, maka walinya yang menerima ketika akad pernikahannya. 


Mahar

Maksudnya, sesuatu yang diberikan kepada seorang perempuan untuk menghalalkan hubungan dengannya. Hukumnya wajib berdasarkan firman Allah SWT, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.” (Surat al-Nisa: 4) Dan sabda Rasulullah Saw, “Carilah, walaupun cincin besi.”(7)


Hukum-Hukumnya: 

Mahar itu memiliki sejumlah hokum, yaitu: 

a) Disunnahkan meringankannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Perempuan yang paling besar berkahnya adalah yang murah biayanya.”(8) Sebab, mahar anak-anak perempuan Rasulullah Saw adalah empat ratus dirham atau lima ratus.(9) Begitu juga dengan mahar para istri Rasulullah Saw. 

b) Disunnahkan menyebutnya dalam akad. 

c) Hukumnya sah dengan semua barang bernilai yang Mubah, yang nilainya lebih dari seperempat dinar, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Carilah, walaupun cincin besi.”

d) Hukumnya sah jikalau disegerakan bersama akad, kemudian hukumnya juga sah jikalau ditunda atau sebagiannya ditunda sampai jangka waktu tertentu, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya.” (Surat al-Baqarah: 237) Hanya saja disunnahkan memberikan bagiannya sebelum berhubungan badan, berdasarkan riwayat Abu Daud dan al-Nasai bahwa Nabi Muhammad Saw memerintahkan Ali untuk memberikan sesuatu kepada Fatimah sebelum berhubungan dengannya, kemudian ia berkata, “Saya tidak memiliki apapun.” Beliau bertanya, “Mana baju besimu?” Kemudian ia memberikan baju besinya.

e) Mahar berada dalam tanggungan ketika akad, dan menjadi wajib karena berhubungan badan. Jikalau ia menalaknya sebelum berhubungan badan, maka setengah mahar hukumnya gugur dan setengah lainnya masih tersisa, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kamu menceraikan isteri-isterimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu.” (Surat al-Baqarah: 237)

f) Jikalau suami meninggal sebelum berhubungan badan dengan istrinya dan setelah akad, maka istri mendapatkan warisan dan mahar penuh, sebab begitulah yang ditetapkan oleh Rasulullah Saw,(10) jikalau Maharnya disebutkan. Jikalau Maharnya tidak disebutkan, maka ia mendapatkan Mahar standar (Mahr al-Mitsl) dan harus menjalani ‘iddah ditinggal mati. 


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2085), al-Turmudzi (1101, 1102), al-Hakim (2 / 169, 170) dan dishahihkannya

(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Malik dalam al-Muwattha’ (356) dengan sanad yang shahih

(3) Diriwayatkan oleh Muslim dalam al-Nikah (66), Abu Daud (2098), dan al-Turmudzi (1108)

(4) Walaupun ayat ini terkait rujuk dan talak, hanya saja pernikahan di-Qiyaskan atas keduanya

(5) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dan al-Dar Quthni. Kedudukannya Ma’lul (ada’Ilatnya). Diriwayatkanoleh al-Syafii dari jalur periwayatan lainnya secara Mursal, dan ia berkata, “Sebagian besar ulama berpendapat dengannya.” Begitu juga yang dikatakan oleh al-Turmudzi  Diriwayatkan oleh Ibn Majah (1967), al-Hakim (2/ 169), dan al-Turmudzi yang dikomentarinya, “Hasan Gharib.”

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (7/ 22, 26), Abu Daud dalam al-Nikah (31), al-Turmudzi (1114), dan al-Nasai dalam al-Nikah (40, 67)

(7) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (6/ 145), dan al-Hakim (2/ 178)

(8) Diriwayatkan oleh Ashab al-Sunan, dan dishahihkan oleh al-Turmudzi

(9) Diriwayatkan oleh Ashab al-Sunan, dan dishahihkan oleh al-Turmudzi

(10) Diriwayatkan oleh Ashab al-Sunan dan dishahihkan oleh al-Turmudzi. Haditsnya menjelaskan bahwa Nabi Muhammad Saw menetapkan untuk Buru’ binti Wasyiq ketika suaminya meninggal, namun maharnya tidak disebutkan, untuk mendapatkan mahar standar (Mahr al-Mitsl)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.