Rukun-Rukun Jihad fi Sabilillah

 Rukun-Rukun Jihad fi Sabilillah


Jihad yang sesuai dengan syariat, mampu mewujudkan salah satu dari dua kebaikan, yaitu al-Siyadah (memimpin) atau al-Syahadah (syahid). Rukun-rukunya adalah..


Pertama, Niat yang baik. Sebab, amalan-amalan itu sesuai dengan niatnya. Niat dalam berjihad adalah untuk meninggikan kalimat Allah SWT, bukan selainnya. Rasulullah Saw pernah ditanya tentang seseorang yang berperang karena Nepotisme dan berperang karena riya, manakah yang dijalan Allah SWT? Beliau menjawab, “Siapa yang berperang agar kalimat Allah SWT yang tinggi, maka ia berada di jalan-Nya.”(1)


Kedua, Dilakukan di bawah komando seorang Imam yang Muslim, di bawah benderanya dan atas izinnya. Sebagaimana tidak boleh bagi kaum Muslimin –walaupun jumlah mereka itu sedikit- untuk hidup tanpa Imam, maka mereka juga tidak boleh berperang tanpa Imam. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu." (Surat al-Nisa: 59) 


Berdasarkan hal ini, maka wajib bagi kelompok mana pun dari kaum Muslimin, yang ingin berjihad berperang di jalan Allah SWT, dengan tujuan membebaskan diri dan berlepaskan dari genggaman orang kafir, untuk membaiat terlebih dahulu seorang laki-laki yang memenuhi sebagian besar syarat Imam, yaitu Ilmu, Takwa, dan Kifayah. 


Setelah itu mengatur barisan mereka, bersatu dan berjihad dengan lisan mereka, harta mereka, dan tangan mereka, sampai Allah SWT menetapkan kemenangan bagi mereka. 


Ketiga, Mempersiapkan Bekal dan menyediakan apa yang seharusnya ada dalam berjihad, seperti senjata, perlengkapan, dan pasukan seoptimal mungkin, dengan mengerahkan segenap kemampuan dan mengerahkan seluruh tenaga, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi." (Surat al-Anfal: 60)


Keempat, Ridha kedua orangtua dan izin mereka, yaitu bagi siapa yang masih memiliki kedua orangtua, atau salah satu di antara keduanya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada seseorang yang meminta izin kepada Rasulullah Saw untuk berjihad, “Apakah kedua orangtuamu masih hidup?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau berkata, “Pada keduanya, berjihadlah.”(2) Kecuai jikalau musuh menyerang desa,  atau Imam menunjuk lansung seseorang, maka ketika itu gugur ketentuan izin dari kedua orangtua. 


Kelima, Menaati Imam. Siapa yang ikut berperang, kemudian durhaka kepada Imam, kemudian meninggal, maka ia meninggal dengan kematian jahiliyyah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang tidak menyukai sesuatu dari pemimpinnya, maka hendaklah ia bersabar menghadapinya. Sebab, tidaklah seseorang dari anak manusia meninggalkan penguasanya sejengkal saja, kemudian ia meninggal dalam kondisi seperti itu, kecuali ia meninggal dengan kematian jahiliyyah.”(3)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (3/ 43), Muslim (149, 150) dalam Kitab al-Imarah, dan al-Turmudzi (1646)

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (4/ 71), dan Muslim (5) dalam Kitab al-Birr wa al-Shilat

(3) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (9/ 59), dan Muslim (506) dalam kitab al-Imarah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.