Sebab-Sebab Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii

Sebab-Sebab Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii


(Sebab-Sebab Mandi Wajib Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


(Pasal) Perkata yang menyebabkan mandi wajib ada enam: Tiga di antaranya mencakup laki–laki dan perempuan, yaitu bertemu dua khitan,(1) keluarnya mani,(2) dan meninggal.(3) Tiga lainnya khusus untuk perempuan, yaitu haidh,(4) Nifas,(5) dan melahirkan.(6)


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Yaitu tempat khitan. Bagi anak–anak adalah kulit yang menutup kepala kemaluan sebelum dikhitan. Bagi perempuan adalah kulit yang berada di bagian atas Qubul, dekat tempat keluarnya kencing. Maksud bertemu dua khitan adalah keduanya saling berhadapan, yaitu dengan masuknya kelamin laki–laki ke dalam kelamin perempuan. Tepatnya, majaz dari Jima’ (hubungan badan).


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (287) dan Muslim (248) dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Saw bersabda, “Jikalau dia berada di keempat anggota badannya, kemudian menggaulinya, maka wajibnya baginya mandi." 


Dalam riwayat Muslim, “Walaupun mani tidak keluar."

 

Keempat anggota badannya: Yaitu, kedua pahanya dan kedua betisnya. 


Menggaulinya, maksudnya Kinayah dari usaha memasukkan zakarnya ke dalam kemaluan istrinya.


Hadits ini adalah dalil yang menunjukkan wajibnya mandi karena berjima’; walaupun mani tidak keluar. Sebagaimana diungkapkan secara jelas oleh riwayat Muslim.

  

(2) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (278) dan Muslim (313) dari Umm Salamah radhiyallahu ‘anhu berkata, “Umm Sulaim datang kepada Nabi Saw dan berkata, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran. Apakah perempuan wajib mandi jikalau bermimpi?" Rasulullah Saw menjawab, “Ya; jikalau dia melihat air." 

Yaitu, mani, atau cairan yang keluar dari perempuan ketika berjima’.

 

Bermimpi : Maksudnya, bermimpi bahwa dirinya berJima’. 


Diriwayatkan oleh Abu Daud (236) dan selainnya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Saw di tanya tentang seorang laki–laki yang mendapati dirinya basah, akan tetapi dia tidak ingat mimpi apapun?." Rasulullah Saw menjawab, “Dia mandi." Kemudian tentang seorang laki–laki yang bermimpi, akan tetapi tidak mendapati dirinya basah? Maka beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban mandi bagi dirinya." Umm Sulaim berkata, “Perempuan itu melihatnya (basah), apakah wajib baginya untuk mendi?" Beliau menjawab, “Ya, perempuan itu adalah partnernya laki– laki." 

Artinya, sama dengan mereka dalam akhlak dan tabi’at. Seakan–akan mereka diambil dari laki–laki. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1195) dan Muslim (939) dari Umm ‘Athiyyah Al-Anshariyyah radhiyallahu ‘anha berkata, “Rasulullah Saw menemui kami; ketika anak perempuannya meninggal. Maka beliau bersabda, “Mandikanlah dirinya sebanyak tiga kali..."


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (1208) dan Muslim (1206) dari Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa seorang laki–laki dilempar untanya dan diinjak lehernya. Ketika itu kami bersama Rasulullah Saw yang sedang Muhrim (Ihram). Maka Nabi Saw bersabda, “Mandikanlah dirinya dengan air dan Sidr. Serta kafanilah dirinya dengan dua buah kain..."

  

(4)Allah Swt berfirman, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."


Mereka telah suci : Artinya, mereka telah mandi


Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (314), dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa Rasulullah Saw berkata kepada Fathimah binti Abu Jubaisy radhiyallahu ‘anha, “Jikalau haidh datang, maka tinggalkanlah shalat. Jikalau telah berlalu, maka mandilah dan shalatlah."

  

(5) Di-Qiyaskan dengan haidh, karena darah Nifas adalah darah haidh yang berkumpul.

  

(6)Karena anak yang keluar berasal dari mani. Biasanya, darah keluar bersamanya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.