Seputar Jual Beli Salam Menurut Mazhab Syafii
Seputar Jual Beli Salam Menurut Mazhab Syafii
(Seputar Jual Beli Salam Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Salam(1) itu sah, baik tunai maupun hutang ; jikalau terpenuhi lima syarat : Jelas sifatnya, jenis yang tidak bercampur dengan selainnya, jenis yang tidak menimbulkan pertikaian karena perpindahannya, bukan barang yang ada di hadapan mata,(2) dan bukan pula bagian darinya.
Sahnya Muslam Fiihi tergantung dengan delapan syarat, yaitu : Menyifatkannya dengan sifat – sifat yang akan menyebabkan berbedanya harga setelah menyebutkan jenisnya dan macamnya, menyebutkan kadarnya yang akan menafikan jahalah ( ketidak tahuan ), jikalau hutang ; maka disebutkan waktu pembayarannya, biasanya ada ketika waktu pengambilannya, menyebutkan tempat pengambilannya, harganya jelas,(3) keduanya saling memegang barang sebelum berpisah,(4) ‘Aqad Salam itu terlaksana dan tidak dirasuki Khiyar Asy Syarth.(5)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Hai orang - orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya “. [ Al Baqarah : 282 ] Ibn ‘Abbas mengatakan, “ Maksudnya adalah Salam “.
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2125 ) dan Muslim ( 1604 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Nabi Saw mendatangi Medinah ; ketika itu mereka memberi hutang dengan kurma selama dua tahun dan tiga tahun, maka beliau bersabda, ‘ Barangsiapa yang menghutangi dengan sesuatu, maka hendaklah memberi hutang dengan takaran yang diketahui, timbangan yang diketahui dan sampai waktu yang diketahui “.
(2) Karena hakikat Salam adalah hutang.
(3) Dasar syarat – syarat tersebut adalah firman Allah Swt, “ Sampai waktu yang ditentukan “. Dan sabda Nabi Saw, “ Dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas dan sampai waktu yang jelas “. Syarat – syarat yang tidak disebutkan di-Istinbathkan berdasarkan syarat – syarat yang disebutkan.
(4) Maksudnya, Muslam Ilaihi memegang uang pembayaran Salam di tempat ‘Aqad. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Barangsiapa yang memberi hutang, maka berilah hutang..”. Inilah maknanya. Allahu ‘Alam.
(5) Karena ‘Aqad Salam mengandung penipuan di satu sisi, yaitu ‘Aqad untuk sesuatu yang tidak ada. Khiyar Asy Syarth juga mengandung penipuan di satu sisi, yaitu ‘Aqad yang diiringi oleh bahaya : terjadinya ‘Aqad atau batal. Maka tidak dikumpulkan satu penipuan dengan penipuan lainnya.
Tidak ada komentar