Seputar Masalah Gadai (Rahn) Menurut Mazhab Syafii
Seputar Masalah Gadai (Rahn) Menurut Mazhab Syafii
(Seputar Masalah Gadai (Rahn) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Segala sesuatu yang boleh dijual, maka boleh menggadaikanya untuk hutang(1) ; jikalau keberadaannya tetap dalam tanggungan. Raahin boleh membatalkan gadaiannya ; selama barang tersebut belum dipegang.(2) Murtahin tidak menjaminnya, kecuali karena berbuat zhalim.(3) Jikalau Murtahin telah mendapatkan sebahagian haknya, maka penggadaian belum selesai, sampai Raahin membayar semuanya.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Jika kamu dalam perjalanan ( dan bermu'amalah tidak secara tunai ) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ( oleh yang berpiutang ) “. [ Al Baqarah : 283 ]
Penggadaian itu bisa dilakukan ketika berada dalam perjalanan dan ketika ber-Muqim. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1962 ) dan Muslim ( 1603 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Nabi Saw membeli makanan dari seorang Yahudi dengan berhutang. Beliau menggadaikan baju besinya “.
(2) Maksudnya, Rahiin boleh membatalkan gadaiannya ; selama Murtahin belum memegang barang gadaiannya. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ( oleh yang berpiutang ) “. Maka penggadaian itu tidak lazim terjadi sebelum barangnya dipegang.
(3) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Gadaian itu tidak tertutup dari pemiliknya. Baginya faedahnya dan tanggungannya “. [ Diriwayatkan oleh Ibn Hibban ( 1123 ) dan Al Hakim ( 2 / 51 ), dan di-Shahihkannya ].
Tidak tertutup : Maksudnya, Murtahin tidak berhak memilikinya ; sampai Raahin melepaskannya.
Pemiliknya : Maksudnya, gadaian itu adalah bagian dari tanggungannnya. Murtahin tidak bertanggung jawab, kecuali dia berbuat zhalim.
Tidak ada komentar