Syarat Sah & Tidak Sah Dalam Jual Beli
Syarat-Syarat Sah Dalam Jual Beli, dan Syarat-Syarat Tidak Sah
Syarat-Syarat Sah
Pensyaratan al-Washf (deskripsi) dalam jual beli, hukumnya sah. Jikalau didapatkan deskripsi yang disyaratkan, maka jual belinya sah. Jikalau tidak, maka jual belinya batal. Contohnya, seperti pembeli buku yang mensyaratkan kertasnya berwarna kuning, atau pembeli rumah yang mensyaratkan pintunya dari besi.
Sebagaimana sahnya pensyaratan al-Manfaah al-Khassah (kemampuan khusus), seperti penjual mensyaratkan untuk diantarkan dengan menaiki hewannya ke tempat ini, atau penjual rumah mensyaratkan untuk tinggal dahulu selama bulan di rumah yang dijualnya, atau pembeli pakaian mensyaratkan ia ikut menjahitnya, atau pembeli kayu mensyaratkan ia ikut memotongnya. Sebab, Jabir radhiyallahu anhu mensyaratkan kepada Rasulullah Saw agar ia bisa menaiki untanya terdahulu, padahal sudah membawa dijualnya kepada Rasulullah Saw.
Syarat-Syarat yang Tidak Sah
1) Menyatukan dua syarat dalam satu jual beli, seperti pembeli kayu mensyaratkan untuk dipotong dan dibawakan, sebab Rasulullah Saw bersabda, “Tidak halal Salaf dan Jual beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli.”(1)
2) Mensyaratkan sesuatu yang akan merusak Ashl al-Ba’I (barang yang akan dijual tersebut), seperti penjual unta mensyaratkan agar pembelinya tidak menjualnya, atau tidak menjualnya kepada Zaid, atau memberikannya kepada ‘Amr misalnya, atau mensyaratkan kepada pembelinya untuk meminjamkannya, atau menjual kepadanya bagian tertentunya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak halal Salaf dan Jual beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual beli, kemudian tidak juga penjualan yang tidak engkau miliki.”(2)
3) Syarat Batil, namun akadnya sah. Misalnya, mensyaratkan tidak boleh ada kerugian ketika pembelinya menjualnya lagi, atau penjual budak mensyaratkan bahwa loyalitas budak tersebut tetap kepadanya. Syarat di kedua contoh ini adalah Batil, dan jual belinya tetap sah, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang mensyaratkan sebuah syarat yang tidak terdapat dalam Kitabullah, maka ia batil, walaupun seratus syarat.”(3)
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud (3504), al-Turmudzi (1234)
(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/ 123), dan al-Nasai dalam al-Buyu’ (86)
(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (2457, 2459), dan al-Hakim (2 16). Dan keduduknya Shahih
Tidak ada komentar