Syarat-Syarat Shalat (Wajib & Sah)

Shalat dibagi Menjadi Fardhu, Sunnah, dan Nafilah


1-Fardhu

Shalat fardhu adalah shalat lima waktu; Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya, dan Subuh, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Lima shalat yang ditetapkan oleh Allah SWT kepada para hamba-Nya. Siapa yang melakukannya, tidak melalaikannya sedikit pun karena meremehkan haknya, maka ia Allah SWT menjamin akan memasukkan-Nya ke dalam surga. Siapa yang tidak mengerjakannya, maka Allah SWT tidak menjaminnya. Jikalau Dia ingin, Dia bisa mengazabnya. Dan jikalau Dia ingin, maka Dia bisa mengampunkannya.”(1)


2-Sunnah

Shalat sunnah adalah shalat Witir, shalat dua rakaat Fajar, shalat dua hari raya, Kusuf dan Istisqa’. Ini merupakan sunnah-sunnah yang muakkadah. 

Sedangkan shalat Tahiyyatul Masjid, Shalat Sunnah Rawatib, dua rakaat setelah wudhu, shalat Dhuha, shalat Tarawih, dan Qiyamullail, semua itu adalah sunnah-sunnah yang tidak Muakkadah. 


3-Nafilah

 Nafilah mencakup selain sunnah muakkadah dan sunnah ghair muakkadah, berupa shalat mutlak di malam hari atau siang hari. 


Syarat-Syarat Shalat


1-Syarat-Syarat Wajib

a) Islam. Shalat tidak wajib bagi orang kafir. Sebab, bersyahadat terlebih dahulu merupakan syarat perintah shalat, sebagaimana sabda Rasulullah Saw, “Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat.” Dan sabdanya kepada Muazd, “Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah, bahwa Muhammad adalah Rasulullah. Jikalau mereka sudah menaatimu, maka kabarilah mereka bahwa Allah SWT mewajibkan mereka untuk mengerjakan shalat lima waktu di setiap malam dan siang.”(2) 

b) Akal. Shalat tidak wajib bagi orang gila, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Ketetapan diangkat dari tiga orang; dari orang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai bermimpi, dan dari orang gila sampai berakal.”(3)

c) Baligh. Shalat tidak wajib bagi anak kecil sampai bermimpi (memasuki usia baligh), berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Dan anak kecil sampai ia bermimpi.” Hanya saja, ia diperintahkan untuk shalat dan mengerjakannya sebagai sebuah kesunnahan, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Perintahkanlah anak-anak kalian untuk shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka karena itu ketika berusia sepuluh tahun, serta pisahkan mereka di ranjang.”(4)

d) Masuk waktu Shalat. Shalat tidak wajib dikerjakan sampai masuk waktunya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya shalat adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." Maksudnya, memiliki waktu yang sudah ditentukan. Sebab, Jibril turun kepada kepada Nabi Muhammad Saw dan mengajarkannya tentang waktu shalat. Jibril berkata kepadanya, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat zuhur ketika matahari tergelincir. Kemudian Jibril medatanginya di waktu Ashar, Jibril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Ashar ketika sesuatu sama panjang dengan bayangannya. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu Maghrib, Jibril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Maghrib ketika Syafaq matahari terbenam. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu Isya, JIbril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Isya ketika hilangnya Syafaq. Kemudian Jibril mendatanginya di waktu Fajar, Jibril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat ketika fajar berkilau. Kemudian esoknya, Jibril datang lagi di waktu Zuhur. Jibril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Zuhur ketika sesuatu sama panjang dengan bayangannya. Kemudian Jibril datang lagi di waktu Ashar, Jibril berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Ashar ketika bayangan sesuatu dua kali ukuran aslinya. Kemudian Jibril datang lagi di waktu Maghrib dengan satu waktu saja, tidak pergi kemana pun. Kemudian Jibril datang lagi di waktu Isya ketika sudah lewat pertengahan malam atau sepertiga malam. Maka, beliau mengerjakan shalat Isya. Kemudian, Jibril datag lagi ketika sudah terang sekali, dan berkata, “Bangkitlah dan shalatlah.” Maka, beliau mengerjakan shalat Fajar. Kemudian Jibril berkata, “Di antara dua waktu inilah waktunya.”(5)

e) Suci dari darah haidh dan nifas. Tidak ada kewajiban shalat bagi perempuan yang sedang haidh, dan tidak juga bagi para wanita yang sedang nifas sampai suci. Ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau datang haidhmu, maka tinggalkanlah shalat.”(6)


2-Syarat-Syarat Sah Shalat

a) Suci dari Hadast kecil, yaitu kondisi tidak berwudhu. Kemudian suci dari hadats besar, yaitu kondisi tidak mandi junub. Kemudian juga dari najis yang ada pada pakaian orang yang shalat atau badannya atau tempat shalatnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT tidak menerima shalat tanpa bersuci.”(9)

b) Menutup aurat, berdasarkan firman Allah SWT, “Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid." (Surat al-A'raf: 31) Tidak sah shalat orang yang terbuka auratnya. Sebab, al-Zinah (yang dimaksud dalam ayat) adalah bagian dari pakaian, dan pakaian adalah sesuatu yang menutupi aurat. 

Aurat laki-laki adalah apa yang ada di antara pusarnya dan kedua lututnya. Dan aurat perempuan adalah selain wajahnya dan kedua telapak tangannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT tidak menerima shalat perempuan yang sudah haidh kecuali dengan khimar.”(10) Dan sabdanya ketika ditanya tentang shalat perempuan menggunakan al-Dir’ dan al-Khimar, tanpa menggunakan Izar (bawahan mukena), maka beliau menjawab, “(tidak masalah), selama al-Dir’ panjang dan menutupi tumit kedua kakinya.”(11)

c) Menghadap kiblat. Sebab, shalat tidak akan sah jikalau tidak menghadap ke arah kiblat, berdasarkan firman Allah SWT, “Dan dimana saja kamu (sekalian) berada, maka palingkanlah wajahmu ke arahnya." (Surat al-Baqarah: 150) Maksudnya, Masjid Haram. Hanya saja, orang yang tidak mampu menghadapkan wajahnya ke arah kiblat karena takut atau sakit dan sejenisnya, maka gugur darinya syarat yang satu ini, karena ketidak mampuannya. Sebagaimana musafir boleh mengerjakan shalat sunnah di atas kenderaannya, kemana pun mengarahnya, baik ke arah kiblat maupun ke arah lainnya. Diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw bahwasasanya beliau mengerjakan shalat di atas kenderaannya, dari Makkah ke Madinah, sesuai dengan arah kenderaannya.(12)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Imam Ahmad (5/315/ 319), Abu Daud (1420), dan al-Nasai (1/230)

(2) Diriwayatkan oleh al-Nasai (3/5)

(3) Diriwayatkan oleh Abu Daud (4398, 4400)

(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud (26), Ibn Majah (275, 276)

(5) Diriwayatkan oleh al-Nasai (1/263), dan Imam Ahmad (3/113, 182)

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/84, 87), Muslim (62) dalam Kitab al-Haidh, dan Abu Daud (9) dalam Kitab al-Thaharah. 

(7) Diriwayatkan oleh al-Nasai (1/87), al-Darimi (1/175)

(8) Diriwayatkan oleh Abu Daud (641)

(9) Diriwayatkan oleh Abu Daud (640) dan al-Dar Quthni (2/62)

(10) Diriwayatkan oleh Muslim (33) dalam Kitab Shalat al-Musafirin wa Qashruha

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.