Syarat-Syarat Shalat yang Perlu Diperhatikan Menurut Mazhab Syafii

Syarat-Syarat Shalat yang Perlu Diperhatikan Menurut Mazhab Syafii

(Syarat-Syarat Shalat yang Perlu Diperhatikan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


(Pasal) Syarat shalat sebelum mengerjakannya ada lima: Anggota–anggota badan suci dari hadats,(1) najis,(2) menutup aurat dengan pakaian yang suci,(3) berdiri di tempat yang suci,(4) mengetahui masuknya waktu,(5) menghadap kiblat.(6)

Boleh tidak menghadap kiblat dalam dua keadaan: Ketika rasa takut luar biasa,(7) dan ketika mengerjakan ibadah Sunnah dalam perjalanan di atas kenderaan.(8) 

(Syarh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Hadast yang kecil dan besar. Sesuai dengan firman Allah Swt: 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub Maka mandilah." [Surat Al-Maidah: 6] 
Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 20, dan catatan kaki ke-2 halaman 38. 
  
(2) Hal itu ditunjukkan oleh perintah Rasulullah Saw untuk membasuh najis, seperti sabdanya kepada Fathimah binti Abi Hubaisy radhiyallahu ‘anha: 
"Jikalau haidh menghampirimu, maka tinggalkanlah shalat. Jikalau hitungan harinya sudah berlalu, maka basuhlah darahnya dan shalatlah." 
Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 35. 

Dan Hadits ‘Ali radhiyallahu ‘anhu tentang membasuh Madzi. Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 31. 

Diqiyaskannya dengan kesucian pakaian yang diperintahkan oleh Allah Swt melalui firman-Nya:
"Dan pakaianmu sucikanlah." [Surat Al-Muddatsir: 5]
  
(3) Sesuai dengan firman Allah Swt:
"Pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) mesjid." [Surat Al-A’raaf: 31]

Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Maksud pakaian disini adalah shalat." [ Lihatlah Kitab Mughni Al-Muhtaj: 1/ 184]

Diriwayatkan oleh At-Turmudzi (377) dan dihasankannya, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,“Rasulullah Saw bersabda, ‘Shalat perempuan yang haidh tidak diterima, kecuali dengan Khimar." 

Perempuan yang haidh adalah baligh. Khimar adalah sesuatu yang menutupi kepala perempuan yang sudah haidh. Jikalau menutup kepala diwajibkan, maka menutup yang lainnya lebih utama. 

Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (365) dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata:
"Rasulullah Saw mengerjakan shalat Fajar, kemudian kaum mukminat ikut Tasyahud bersamanya. Mereka tertutup dengan pakaian mereka. Kemudian mereka kembali ke rumah masing–masing, tidak ada seorang pun yang mengenali mereka."
 
Pakaian mereka menutupi seluruh badan. 

Dalilnya yang menunjukkan syarat suci adalah firman Allah Swt:
"Dan pakaianmu sucikanlah." [Surat Al-Muddatsir: 5]
 
Diriwayatkan oleh Abu Daud (365) dari Abi Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Khaulah binti Yasar mendatangi Nabi Saw dan berkata:
"Wahai Rasulullah, saya tidak memiliki kecuali satu pakaian; sedangkan saya dalam keadaan ... cucilah pakaian itu dan pakailah untuk shalat." Dia berkata, “Jikalau darahnya tidak keluar?" Beliau menjawab, “Cukup bagimu membasuh darahnya, dan bekasnya tidak akan memudharatkanmu." 
  
(4) Ini ditunjukkan oleh perintah Rasulullah Saw untuk menuangkan air ke tempat kencingnya orang Badui di Mesjid (Lihatlah catatan kaki ke-2 halaman 8 , dan diqiyaskan dengan kesucian pakaian.
  
(5) Berdasarkan firman Allah Swt: 
"Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." [Surat An-Nisa’: 103] 

Fardhu yang ditetapkan dengan waktu tertentu. Maka, harus diketahui masuk waktunya. 
  
(6) Allah Swt berfirman:
"Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram." [Surat Al-Baqarah: 144]

Mukaku menengadah ke langit: Maksudnya, wajah berulang–ulang melihat dan memandang ke arah langit.
  
Kami akan memalingkan kamu: Maksudnya, Kami akan mengarahkanmu. 

Kiblat: Yaitu, arah yang Anda tuju ketika shalat. 

Kamu sukai: Maksudnya, Anda senangi dan cintai.
 
Palingkanlah mukamu: Artinya, hadapkanlah ke arah Mesjid.
 
Haram: Artinya, tidak boleh menyakitinya dan menodainya.

Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (5897) dan Muslim (397) dalam Hadits tentang orang yang buruk shalatnya, bahwa Nabi Saw bersabda kepadanya:
"Jikalau engkau ingin mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu’. Kemudian menghadaplah ke kiblat dan bertakbirlah." (Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 25)
 
Maksud Mesjid Al-Haram dalam ayat ini dan kiblat dalam Hadits adalah Ka’bah.
 
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (390) dan Muslim (525) dari Al-Barra’ bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma berkata:
"Dahulu Rasulullah shalat ke arah Baitul Maqdis sebanyak enam belas bulan atau tujuh belas bulan. Rasulullah Saw ingin menghadap ke arah Ka’bah, maka Allah Swt menurunkan, ‘Sungguh kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit.' Kemudian beliau menghadap ke arah Ka’bah." 
  
(7) Karena perang dan lainnya; jikalau sebabnya Mubah. Sesuai dengan firman Allah Swt:
"Jika kamu dalam keadaan takut (bahaya), maka shalatlah sambil berjalan atau berkendaraan." [Surat Al-Baqarah: 239]

Jikalau kalian tidak mungkin shalat dengan sempurna, maka shalatlah sebisa kalian, baik dengan berjalan kaki atau berkenderaan. 

Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata: 
"Baik menghadap kiblat maupun tidak." 

Nafi’ berkata, “Saya berpendapat; Ibn Umar tidak akan mengucapkan hal itu, kecuali berasal dari Rasulullah Saw." [Lihatlah Al-Bukhari: 4261]
  
(8) Diriwayatkan oleh Al-Bukhari (391) dari Jabir radhiyallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah Saw shalat di atas kenderaannya sesuai dengan arah menghadapnya kenderaan itu – dalam riwayat lainnya disebutkan : ke arah Timur. Jikalau beliau ingin menunaikan shalat Fardhu, maka beliau turun dan menghadap kiblat." 

Dalam riwayat lain (1045) dari Ibn Umar radhiyallahu ‘anhuma, “Beliau shalat dalam perjalanan…"

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.