Syarat-Syarat yang ada Dalam Pernikahan

Syarat-Syarat yang ada Dalam Pernikahan


Kadangkala seorang istri mensyaratkan kepada orang yang akan melamarnya sejumlah syarat tertentu agar bisa menikahinya. Jikalau yang disyaratkannya itu sesuatu yang menguatkan akad dan mendukungnya, seperti mensyaratkan nafkah baginya, atau berhubungan badan, atau membagi hari jikalau yang melamar itu sudah memiliki istri, maka syaratnya dijalankan sesuai dengan pokok akad dan syarat ini sebenarnya sama sekali tidak dibutuhkan. 


Jikalau syarat itu membuat celah dalam akad, seperti mensyaratkan untuk tidak berhubungan badan dengannya, atau tidak akan melayani makanannya atau minumannya yang sudah menjadi suatu adat dilakukan oleh seorang istri, maka syaratnya tidak sah dan tidak wajib dipenuhi, karena bertentangan dengan tujuan pernikahan. 


Jikalau syaratnya diluar semua itu, seperti mensyaratkan untuk mengunjungi karib kerabatnya atau tidak membawanya keluar dari negerinya misalnya, dengan makna ia mensyaratkan sesuatu yang tidak menghalalkan yang haram, dan tidak pula mengharamkan yang halal, maka wajib dipenuhi. Jikalau tidak, maka pihak perempuan memiliki hak untuk melakukan al-Faskh atas pernikahannya jikalau ia menginginkannya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Syarat yang paling berhak dipenuhi adalah syarat yang dihalalkan kehormatan karenanya.”(1)


Sebagaimana diharamkan bagi seorang perempuan mensyaratkan untuk pernikahannya dengan seorang laki-laki, untuk menceraikan istrinya sebelumnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak halal dinikahi seorang perempuan dengan mencerai perempuan lainnya.”(2) 


Dan berdasarkan riwayat al-Bukhari dan Muslim bahwa Nabi Muhammad Saw melarang seorang perempuan mensyaratkan pernikahannya dengan menceraikan saudari Muslimahnya.


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Thabrani dalam al-Mujam al-Kabir (17/ 274)

(2) Diriwayatkan oleh Ahmad dalam al-Musnad, dan saya tidak mendapati orang yang meng-ilatkannya 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.