Syariat Mandi Wajib (al-Ghusl) Menurut Islam

Ada Empat Materi


Syariat Mandi dan Hal-Hal yang Mewajibkannya


1-Pensyariatannya

Mandi disyariatkan berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman, “dan jika kamu junub maka mandilah." (Surat al-Maidah: 6) Dan firman-Nya, “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja." (Surat al-Nisa: 43) Dan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau khitan (kemaluan) melewati khitan lainnya, maka wajib mandi.”(1)


2-Hal-Hal yang Mewajibkan Mandi

a) Junub, mencakup Jima’, yaitu bertemunya khitan dengan khitan, walaupun tidak ada Inzal (keluarnya mandi disertai kenikmatan ketika tidur atau bangun, baik laki-laki maupun perempuan), berdasarkan firman Allah SWT, “dan jika kamu junub maka mandilah." Dan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau kedua khitan bertemu, maka wajib mandi.”(2)

b) Terputusnya darah haidh atau nifas, berdasarkan firman Allah SWT, “Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu." (Surat al-Baqarah: 222) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Berhentilah sesuai dengan kadar haidhmu, kemudian mandilah.”(3)

c) Masuk Islam. Jikalau ada orang kafir yang masuk Islam, maka ia harus mandi. Sebab, Rasulullah Saw memerintahkan Tsumamah al-Hanafi untuk mandi ketika ia masuk Islam. (4)

d) Kematian. Jikalau seorang muslim meninggal, maka ia wajib dimandikan. Sebab, Rasulullah Saw memerintahkannya, yaitu ketika beliau memerintahkan untuk memandikan anak perempuan Zainab ketika meninggal, sebagaimana terdapat dalam al-Shahih. 


Kapan Disunnahkan Mandi?

1) Untuk Shalat Jumat, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Mandi Jumat adalah wajib bagi setiap yang bermimpi (baligh).”(5)

2) Untuk Ihram. Disunnahkan bagi yang ingin Ihram mengerjakan umrah atau haji, untuk mandi, berdasarkan perbuatan Rasulullah Saw dan perintahnya untuk melakukannya. 

3) Masuk Makkah dan Wuquf di Arafah, karena Rasulullah Saw melakukannya. 

4) Karena memandikan mayat. Siapa saja yang memandikan mayat, maka disunnahkan baginya untuk mandi, berdasarkan hadist sebelumnya. 


Hal-Hal yang Difardhukan Ketika Mandi, Disunnahkan, dan Dimakruhkan


1-Hal-Hal yang Difardhukan

1) Niat, yaitu azzam hati untuk menghilangkan hadats besar dengan mandi, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Amalan-amalan sesuai dengan niatnya. Dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya.”(6)

2) Meratakan air ke seluruh tubuh dengan memijat (menggosok) bagian yang bisa dipijat, kemudian mengguyurkan air ke bagian yang tidak bisa dipijat (digosok), sampai bisa dipastikan bahwa air sudah merata ke seluruh bagian tubuh. 

3) Menyela jari-jari dan rambut (rambut kepala dan selainnya), kemudian memperhatikan bagian yang tidak tersentuh air, seperti pusar dan selainnya. 


2-Hal-Hal yang Disunnahkan

1) Tasmiyah, sebab ia disyariatkan untuk setiap amalan penting

2) Membasuh kedua tangan, dimulai dengan memasukkan keduaya ke dalam bejana, sebagaimana dijelaskan sebelumnya. 

3) Dimulai dengan menghilangkan kotoran

4) Mendahulukan anggota-anggota wudhu sebelum membasuh seluruh tubuh

5) Berkumur-kumur, ber-Istinsyaq, membasuh bagian dalam kedua telinga. 


3-Hal-Hal yang Dimakruhkan

Hal-hal yang dimakruhkan ketika Mandi adalah: 

1) Berlebih-lebihan dalam menggunakan air. Sebab, Rasulullah Saw mandi hanya dengan satu Sha’, yaitu 4 Mud

2) Mandi di tempat yang bernajis, khawatir dikotori oleh najis

3) Mandi dengan air sisa mandi perempuan. Sebab, Rasulullah Saw melarang untuk mandi dengan sisa bersuci perempuan, sebagaimana sudah dijelaskan sebelumnya. 

4) Mandi tanpa penutup, baik dinding atau sejenisnya, berdasarkan ucapan Maymunah radiyallahu anha, “Saya menutupi Nabi Saw ketika beliau sedang mandi junub.”(7) Jikalau mandi tanpa penutup bukanlah sesuatu yang Makruh, maka ia tidak akan menutupinya. Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT itu Maha Malu dan Maha Tertutup, dan mencintai Sikap Malu. Jikalau salah seorang di antara kalian mandi, maka bertabirlah.”(8)

5) Mandi di air yang menggenang, tidak mengalir, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah salah seorang di antara kalian mandi di air yang menggenang, sedangkan ia junub.”(9)


Tatacara Mandi

Tatacara mandinya adalah: 

Mengucapkan bismillah, berniat menghilangkan hadast besar dengan mandi yang dilakukan, kemudian membasuh kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian ber-Istinja’ membasuh kotoran yang ada di kedua kemaluannya dan di bagian sekitarnya, kemudian berwudhu kecil kecuali kedua kakinya; ia membasuh keduanya nanti bersama wudhunya; ia mengakhirkan keduanya sampai selesai mandinya, kemudian ia memasukkan kedua telapak tangannya ke air dan menyela pangkal rambut kepalanya,(10) kemudian membasuh kepalanya dan kedua telinganya sebanyak tiga kali dengan tiga gayung air. Kemudian mengguyurkan air ke bagian kanan badannya, membasuhnya seraya memijitnya dari bagian paling atasnya sampai bagian paling bawahnya. Kemudian setelahnya bagian kiri badan dengan melakukan hal yang sama, seraya memperhatikan bagian-bagian yang tersembunyi ketika mandi, seperti pusar, di bawah kedua ketiak, di bawah kedua lutut, dan sejenisnya. Dan ini berdasarkan ucapan Aisyah radhiyallahu anha bahwa jikalau Rasulullah Saw ingin mandi junub, maka beliau memulai dengan membasuh kedua tangannya sebelum memasukkannya ke dalam bejana, kemudian membasuh kemaluannya, berwudhu layaknya wudhu untuk shalat, kemudian mengalirkan air ke rambutnya, kemudian mengguyur kepalanya sebanyak tiga kali guyuran, kemudian mengguyurkan air ke seluruh bagian tubuhnya.(11)


Hal-Hal yang Dilarang Karena Junub


Junub menyebabkan dilarangnya beberapa hal berikut ini: 

1) Membaca al-Quran, kecuali Ta’awwudz dan sejenisnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah perempuan yang haidh atau junub membaca sesuatu dari al-Quran.”(12) Dan  ucapan Ali radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw membacakan kami al-Quran dalam segala kondisi selama beliau tidak junub.(13)

2) Masuk Masjid, kecuali lewat saja bagi yang terpaksa melakukannya, berdasarkan firman Allah SWT, “(jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub." (Surat al-Nisa: 43)

3) Shalat, baik fardhu maupun sunnah, berdasarkan firman Allah SWT, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi." (Surat al-Nisa: 43)

4) Menyentuh Mushaf, walaupun dengan kayu (penunjuk mushaf) dan sejenisnya, berdasarkan firman Allah SWT, “Sesungguhnya Al-Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia, pada kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh), tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan." (Surat al-Waqi'ah: 77-79) Dan berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah menyentuh al-Quran kecuali engkau dalam kondisi suci.”(14)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh Muslim (1/272), dan Lafadz Muslim, “Jikalau berada di antara empat anggota badannya, kemudian khitan bertemu khitan, maka wajib mandi.”

(2) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam al-Tarikh al-Kabir (6/182), dan al-Imam Ahmad (6/239)

(3) Diriwayatkan oleh Muslim (65, 66) dalam Kitab al-Haidh

(4) Shahih al-Bukhari (70) dalam Kitab al-Maghazi, dan Muslim (59) dalam Kitab al-Jihad

(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud (128) dalam al-Thaharah, al-Imam Ahmad (3/60), al-Nasai (8) dalam al-Jumu’ah, dan Ibn Majah (1089)

(6) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/2), (8/175)

(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/84)

(8) Diriwayatkan oleh al-Nasai (1/200)

(9) Diriwayatkan oleh Muslim (226)

(10) Ini bagi laki-laki. Jikalau perempuan, maka cukup mengguyurkan tiga gayung air ke kepalanya, kemudian memijatnya (menggosoknya) dan tidak usah membuka jalinan rambutnya. Ini berdasarkan riwayat al-Turmudzi dari Umm Salamah berkata, “Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya perempuan yang kuat ikatan rambutku, apakah saya membukanya untuk mandi junub?” Beliau menjawab, “Tidak, cukup engkau mengguyurkan tiga guyuran air ke rambutmu.” (al-Hadits)

(11) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (104), dan Abu Daud (243)

(12) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (131) dan di-‘Illatkannya, namun hadits yang diriwayatkan Ali adalah shahih yang menguatkan hukumnya

(13) Diriwayatkan oleh al-Nasai (168) dalam kitab al-Thaharah

(14) Diriwayatkan oleh al-Dar Quthni (1/123) dan kedudukannya adalah shahih

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.