Syariat Tayammum Menurut Islam
Ada Tiga Materi yang Dibahas
Syariat Tayammum dan Kepada Siapa Disyariatkan?
1-Pensyariatannya
Tayammum disyariatkan berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman, “Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu." (Surat al-Nisa: 43) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tanah merupakan alat berwudhu bagi seorang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.”(1)
2-Kepada Siapa Disyariatkan?
Tayammum disyariatkan kepada orang yang tidak mendapatkan air setelah ia mencarinya sekuat tenaganya, atau ia mendapatinya namun tidak mampu menggunakannya karena sakit, atau khawatir jikalau ia menggunakannya maka penyakitnya akan bertambah parah(2) atau kesembuhannya akan terlambat, atau ia tidak bisa bergerak dan tidak mendapatkan orang yang akan mengambilkannya air.
Sedangkan orang yang hanya mendapatkan sedikit air dan tidak mencukupinya untuk ber-Thaharah, maka ia bisa berwudhu dengan air tersebut untuk sebagian anggota wudhu tubuhnya, kemudian bertayammum untuk sebagian lainnya, berdasarkan firman Allah SWT, “Bertakwalah kepada Allah SWT sesuai dengan kemampuan kalian.” (Surat al-Taghabun: 16)
Hal-Hal yang Difardhukan Dalam Tayammum, dan Hal-Hal yang Disunnahkan
1-Hal-Hal yang Difardhukan
Hal-hal yang difardhukan dalam Tayammum adalah:
1) Niat, berdasarkan khabar, “Amalan-amalan itu tergantung niatnya, dan setiap orang mendapatkan apa yang diniatkannya.” Orang yang bertayammum, ia berniat bolehnya melakukan sesuatu yang terlarang, baik shalat dan sejenisnya, dengan Tayammum yang dilakukannya.
2) Tanah yang suci, berdasarkan firman Allah SWT, “maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci).”
3) Pukulan pertama, yaitu meletakkan kedua tangan di atas tanah
4) Mengusap wajah dan kedua telapak tangan, berdasarkan firman Allah SWT, “sapulah mukamu dan tanganmu.”
2-Hal-Hal yang Disunnahkan
Hal-hal yang disunnahkan adalah:
1) Tasmiyah, yaitu mengucapkan bismillah, sebab ia disyariatkan untuk setiap amalan penting.
2) Pukulan kedua, sebab yang pertama itu fardhu dan sudah cukup dengannya, dan yang kedua adalah sunnah.
3) Mengusap kedua lengan dengan kedua telapak tangan. Jikalau hanya mengusap kedua telapak tangan, sebenarnya sudah cukup. Hanya saja, jikalau disertai dengan mengusap kedua lengan, itu merupakan bentuk kehati-hatian. Masalahnya berpangkal dari perbedaan pendapat para ulama dalam memaknai “kedua tangan” dalam ayat al-Quran; apakah maksudnya adalah kedua telapak tangan saja, atau keduanya disertai dengan kedua lengan sampai siku?(3)
Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum, dan Hal-Hal yang Dibolehkan
1-Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum
Hal-hal yang membatalkan Tayammum, ada dua perkara:
I. Semua hal yang membatalkan wudhu, sebab ia adalah penggantinya
II. Ada air bagi yang tidak mendapatkannya sebelum mengerjakan shalat atau ketika mengerjakannya. Sedangkan jikalau ia sudah selesai dari shalat, maka shalatnya sudah sah dan tidak perlu diulang lagi jikalau mendapatkan air setelahnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Janganlah kalian mengerjakan satu shalat sebanyak dua kali dalam sehari.”(4)
2-Hal-Hal yang Dibolehkan dengan Tayammum
Dengan Tayammum, dibolehkan segala hal yang sebelumnya terlarang, seperti shalat, atau tawaf, atau menyentuh mushaf, atau membaca al-Quran, atau berdiam diri di Masjid.
Tatacara Tayammum
Tatacara Tayammum adalah:
Mengucapkan Bismillah, berniat dibolehkan dengan Tayammum tersebut perbuatan yang akan dikerjakan, kemudian memukul permukaan tanah dengan kedua telapak tangannya, baik tanah, atau pasir, atau batu, atau tanah kering, dan sebagainya. Tidak masalah jikalau menyibak ringan debu yang ada di kedua telapak tangannya, kemudian mengusap wajahnya sekali saja. Jikalau ia ingin, maka ia bisa memukul permukaan tanah sekali lagi dengan kedua telapak tangannya, kemudian mengusap kedua telapak tanganya serta kedua lengannya sampai ke kedua sikunya jikalau ia ingin. Jikalau hanya mencukupkan dengan dua telapak tangan, itu sudah sah.
(Perhatian): Soal dan Jawaban
Pertanyaan: Apakah dengan satu kali Tayammum bisa mengerjakan sejumlah shalat jikalau Tayammumnya tidak batal?
Jawabannya: Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama, yang berpangkal dari Ijtihad mereka. Sebab, tidak ada nash sharih (jelas) pun dalam masalah ini yang menguatkan pendapat salah satu kelompok, kemudian membatalkan pendapat lainnya. Sebagai bentuk kehati-hatian, bertayammumlah untuk setiap kali shalat.
Catatan Kaki:
Diriwayatkan oleh al-Nasai dan Ibn Hibban, kemudian disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid (1/161)
(1) Siapa yang tidak mendapatkan air atau sesuatu yang bisa digunakannya untuk bertayammum, maka ia bisa mengerakan shalat tanpa wudhu dan tanpa tayammum, dan ia tidak perlu mengulangnya lagi. Sebab, Rasulullah Saw dan para sahabatnya sebelum disyariatkannya bertayammum, mereka megerjakan shalat tanpa wudhu karena tiadanya air. Dan mereka tidak mengulangnya lagi setelah turunnya perintah mengenai Tayammum.
(2) Jikalau ia mendapati air dalam kondisi dingin dan tidak mendapatkan apapun untuk menghangatkannya, serta berdasarkan dugaan kuatnya jikalau ia menggunakannya maka ia akan sakit, dalam kondisi seperti ini ia bisa ber-tayammum dan mengerjakan shalat, dan tidak ada ketentuan khusus apapun baginya. Ini berdasarkan riwayat Abu Daud dengan sanad yang shahih bahwa Nabi Saw menyutujui hal seperti ini yang dilakukan oleh Amr bin Ash.
(3) Berdasarkan riwayat dalam hadits Ammar dalam riwayat Abu Daud bahwa beliau mengusap kedua telapak tangannya sampai setengah lengannya.
(4) Diriwayatkan oleh Abu Daud (579), al-Imam Ahmad (2/19, 41), dan al-Dar Quthni (1/415, 416)
Tidak ada komentar