Syariat Wudhu Menurut Islam
Ada Empat Materi:
Syariat Wudhu dan Keutamaannya
Wudhu disyariatkan berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki." (Surat al-Maidah: 6) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tidak diterima shalat salah seorang di antara kalian jikalau ia berhadats sampai berwudhu.”(1)
Keutamaan Berwudhu
Bukti bahwa wudhu memuliki fadhilah/ keutamaan yang besar adalah sabda Rasulullah Saw, “Apakah kalian ingin saya tunjukkan sesuatu yang akan menghapus kesalahan-kesalahan kalian dan meninggikan derajat kalian?” Para sahabat menjawab, “Ya, wahai Rasulullah.” Beliau mengatakan, “Menyempurnakan wudhu dalam kondisi yang tidak menyenangkan, memperbanyak langkah ke Masjid, menunggu shalat setelat shalat; dan itu adalah Ribath.”(2) Dan sabdanya, “Jikalau seorang hamba muslim berwudhu atau seorang hamba mukmin berwudhu, kemudian ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua kesalahan yang dilakukan kedua tangannya bersama dengan air atau bersama tetesan air terakhir, sampai ia selesai dengan kondisi bersih dari dosa.”(3)
Materi Kedua: Hal-Hal yang Difardhukan Dalam Berwudhu, Sunnah-Sunnahnya, dan Hal-Hal yang Dimakruhkan
1-Fardhu-Fardhunya
a) Niat, yaitu azzam hati untuk berwudhu menjalankan perintah Allah SWT, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Amalan-amalan itu tergantung niatnya.”(4)
b) Membasuh wajah dari kening paling atas sampai ujung dagu, dari pangkal telinga sampai ke pangkal telinga yang lainnya, berdasarkan firman Allah SWT, “Maka basuhlah mukamu.”
c) Membasuh kedua tangan sampai kedua siku, berdasarkan firman-Nya, “dan tanganmu sampai dengan siku.”
d) Menyapu kepala dari kening sampai ujung leher, berdasarkan firman Allah SWT, “dan sapulah kepalamu.”
e) Membasuh kedua kaki sampai kedua mata kaki, berdasarkan firman Allah SWT, “dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.”
f) Tertib di antara semua anggota tubuh yang dibasuh, dengan membasuh wajah terlebih dahulu, kemudian kedua tangan, kemudian mengusap kepala, kemudian membasuh kedua kaki, karena dalam riwayat dijelaskan secara berurutan, berdasarkan perintah Allah SWT dalam firman-Nya: wajah dahulu, kemudian kedua tangan… dst.”
g) Al-Muwalah atau Bersegera, yaitu mengerjakan wudhu di satu waktu tanpa ada pemisah waktu, sebab memutuskan ibadah setelah mengerjakannya adalah sesuatu yang terlarang. Allah SWT berfirman, “Janganlah kalian batalkan amalan-amalan kalian.” (Surat Muhammad: 33) Haya saja pemisah yang sifatnya sedikit, dimaafkan. Begitu juga karena sebab uzur, seperti habisnya air, atau terputusnya aliran air, atau tumpah; walaupun masanya panjang. Sebab, Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya.
Peringatan: Sebagian ulama berpandangan bahwa “memijit anggota wudhu ketika berwudhu” merupakan salah satu Fardhu wudhu. Sebagiannya berpandangan bahwa ia adalah salah satu sunnahnya. Hakikatnya, ia merupakan salah satu bentuk kesempurnaan ketika mengusap anggota wudhu. Ia tidak berdiri sendiri dengan nama atau hukum khusus.
2-Sunnah-Sunnahnya
a) Tasmiyah, yaitu mengucapkan bismillah ketika memulainya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Tidak ada wudhu bagi yang tidak menyebut nama Allah SWT.”(5)
b) Membasuh kedua telapak tangan sebelum keduanya dimasukkan ke dalam bejana ketika bangun tidur, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau salah seorang di antara kalian bangun dari tidurnya, maka janganlah ia memasukkan tangannya ke dalam bejana sampai membasuhnya tiga kali, sebab ia tidak tahu dimana tangannya bermalam.”(6) Jikalau ia tidak dalam kondisi bangun tidur, maka tidak masalah memasukkan tangannya lansung ke dalam bejana agar bisa membasuh kedua telapak tangannya tiga kali sebagai sunnah wudhu.
c) Siwak, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau tidak memberatkan umatku, maka saya akan memerintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.”(7)
d) Berkumur-kumur, yaitu menggerak-gerakkan air di dalam mulut di satu bagian mulut ke bagian lainnya, kemudian membuangnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau egkau berwudhu, maka berkumur-kumurlah.”(8)
e) Intinsyaq dan Istintsar. Intinsyaq itu adalah menghirup air dengan hidung. Dan Istintsar adalah membuangnya dengan nafas, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Dan dalamkanlah Istinsyaq, kecuali engkau sedang berpuasa.”(9)
f) Menyela-nyela jenggot, berdasarkan ucapan Ammar bin Yasir yang dianggap aneh karena menyela jenggotnya dengan jari-jarinya, “Apa yang menghalangiku melakukannya? Saya melihat Rasulullah Saw menyela jenggotnya.”(10)
g) Membasuh sebanyak tiga kali tiga kali, sebab wajibnya hanya sekali sekali, dan tiga kali tiga kali itu hukumnya sunnah.
h) Mengusap kedua telinga, baik bagian luarnya maupun bagian dalamnya. Sebab, Rasulullah Saw melakukannya.
i) Menyela jari-jari kedua tangan dan kedua kaki, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau engkau berwudhu, maka selalah jari-jari kedua tanganmu dan kedua kakimu.”
j) Berkanan-kanan, yaitu memulai dengan bagian kanan ketika mengusap kedua tangan dan kedua kaki, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Jikalau kalian berwudhu, maka mulailah dengan bagian kanan kalian.”(11) Dan ucapan Aisyah bahwa Nabi Saw suka berkanan-kanan ketika memakai sandal, ketika melangkah, ketika bersuci, dan dalam segala urusannya.(12)
k) Memperpanjang dan meluaskan area wudhu di anggota-anggota wudhu, yaitu mengusap wajah sampai ke bagian leher, mengusap kedua tangannya sampai ke kedua lengan, dan mengusap kedua kaki sampai mengusap bagian kedua betis, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Pada hari Kiamat, umatku akan datang dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhu. Siapa di antara kalian yang mampu memperpanjang cahayanya, maka lakukanlah.”(13)
l) Ketika mengusap kepala, maka dimulai dari bagian depannya, berdasarkan hadits bahwa Rasulullah Saw mengusap kepalanya dengan kedua tangannya. Beliau memajukannya dan memundurkannya. Beliau memulai dengan bagian depan kepalanya, kemudian menggerakkan kedua tangannya sampai bagian ujung lehernya, kemudian mengembalikan kedua tangannya.”(14)
m) Mengucapkan setelah berwudhu:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah melainkan Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah diri bagian dari orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku bagian dari orang-orang yang bersuci.”
Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang berwudhu, kemudian memperbagus wudhunya, kemudian mengucapkan, ‘Saya beraksi… dst’, maka dibukakan baginya pintu surga yang jumlahnya delapan, ia bisa masuk dari bagian mananpun diinginkannya.”(15)
3-Hal-Hal yang Dimakruhkan
a) Berwudhu di tempat yang bernajis, karena dikhawatirkan najis bertebaran mengenai dirinya
b) Lebih dari tiga kali, berdasarkan hadits bahwa Nabi Saw berwudhu tiga kali tiga kali, kemudian bersabda, “Siapa yang menambah, maka ia sudah berbuat buruk dan berlaku zalim.”(16)
c) Berlebih-lebihan dalam menggunakan air, sebab Rasulullah Saw berwudhu dengan satu Mud.(17) Dan berlebihan dalam segala hal merupakan sesuatu terlarang.
d) Meninggalkan salah satu sunnah atau lebih dari sunnah-sunnah wudhu. Sebab, meninggalkannya membuat pahala menjadi hilang, dan pahala itu tidak layak dihilangkan.
e) Berwudhu dengan bekas air yang digunakan perempuan, berdasarkan khabar bahwa Rasulullah Saw melarang dari bekas bersuci perempuan.(18)
Tatacara Berwudhu
Meletakkan bejana air di bagian kanan jikalau memungkinkan, kemudian membaca: bismillah. Setelahnya menuangkan air ke kedua telapak tangan sambil berniat, kemudian membasuhnya sebanyak tiga kali, kemudian berkumur-kumur tiga kali, kemudian ber-Istinsyaq dan ber-Istintsar sebanyak tiga kali, kemudian membasuh wajahnya dari tempat tumbuh rambut kepalanya yang standar sampai ujung jenggotnya dengan memanjang, dari pangkal telinga ke pangkal telinga lainnya dengan melebar, sebanyak tiga kali. Setelahnya, membasuh tangan kanan sampai lengan sebanyak tiga kali dengan menyela jari-jari, kemudian melakukan hal yang sama ketika membasuh tangan kiri. Kemudian mengusap kepala sekali usap saja, dimulai dari bagian depan kepala dan menggerakkan kedua tangan sampai ke ujung leher, kemudian membawa kedua tangan tadi lagi ke tempat semula, kemudian mengusap kedua telinga; bagian luarnya dan bagian dalamnya dengan air yang tersisa di kedua tangan, atau mengambil air baru jikalau tidak ada lagi sisa air di kedua tangan. Setelahnya, membasuh kaki kanan sampai ke kedua mata kaki, kemudian melakukan hal yang sama ke kaki kiri. Setelahnya mengucapkan:
أَشْهَدُ أَنَّ لاَ إِلٰهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ، وَأَنَّ مُحَمَّدا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ .اللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنْ التَّوَّابِينَ ، وَاجْعَلْنِي مِنْ الْمُتَطَهِّرِينَ
“Saya bersaksi bahwa tidak ada Ilah melainkan Allah SWT semata, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan bahwa Muhammad adalah hamba-Nya dan rasul-Nya. Ya Allah, jadikanlah diri bagian dari orang-orang yang bertaubat dan jadikanlah diriku bagian dari orang-orang yang bersuci.”
Hal itu berdasarkan riwayat bahwa Ali radhiyallahu anhu berwudhu, kemudian ia membasuh kedua telapak tangannya sampai membersihkan keduanya, kemudian ia berkumur-kumur sebanyak tiga kali, kemudian ia ber-Istinsyaq sebanyak tiga kali, membasuh wajahnya tiga kali, kedua tangannya tiga kali, mengusap kepalanya sekali, membasuh kedua kakinya sampai kedua mata kakinya, kemudian berkata, “Saya ingin memperlihatkan kepada kalian bagaimana Rasulullah Saw bersuci.”(19)
Hal-Hal yang Membatalkan Wudhu
Hal-hal yang membatalkan wudhu adalah:
a) Sesuatu yang keluar dari Qubul atau Dubur, baik berupa kencing atau Madzi atau Wadi atau kotoran atau angin atau kentut. Inilah Hadats yang dimaksud dalam sabda Rasulullah Saw, “Allah SWT tidak menerima shalat salah seorang di antara kalian jikalau ia berhadats sampai berwudhu.”(20)
b) Tidur berat jikalau pelakunya dalam posisi berbaring, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Mata adalah pengedali dubur. Siapa yang tertidur, maka hendaklah ia berwudhu.”(21)
c) Tertutupnya akal dan hilangnya kesadaran, karena pingsan atau mabuk atau gila. Sebab, ketika akal tertutup, maka seorang hamba tidak tahu apakah wudhunya sudah batal karena kentut, misalnya, atau belum batal.
d) Menyentuh kemaluan dengan bagian dalam telapak tangan dan jari-jari, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang menyentuh kemaluannya, maka janganlah ia shalat sampai berwudhu.”(22)
e) Murtad, seperti mengucapkan kata-kata kekafiran. Maka, wudhunya batal, dan juga membatalkan seluruh amal ibadahnya, berdasarkan firman Allah SWT, “Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu." (Surat al-Zumar: 65)
f) Memakan daging unta, berdasarkan ucapan salah seorang sahabat kepada Rasulullah Saw, “Apakah kami berwudhu karena (konsumsi) daging kambing?” Beliau menjawab, “Jikalau engkau ingin melakukannya.” Kemudian ia bertanya lagi, “Apakah kami berwudhu karena (konsumsi) daging unta?” Beliau menjawab, “Ya.”(23)
Hanya saja Jumhur sahabat berpandangan bahwa tidak ada keharusan berwudhu karena mengkonsumsi daging unta, dengan dalil bahwa hadits yang terkait masalah ini Mansukh (terhapus). Kemudian Jumhur sahabat, di antara mereka ada khalifah yang empat, tidak berwudhu karena mengkonsumsinya.
g) Menyentuh perempuan dengan syahwat. Syahwat itulah yang membatalkan wudhu. Dalilnya adalah perintah berwudhu karena menyentuh kemaluan. Sebab, menyentuh kemaluan membangkitkan syahwat. Dalam al-Muwattha’ diriwayatkan dari Ibn Umar, “Ciuman seseorang kepada istrinya dan menyentuhnya dengan tangannya adalah bagian dari Jima’. Siapa yang mencium istrinya atau menyentuhnya, maka ia harus berwudhu.”
Siapa Saja yang Disunnahkan Berwudhu?
a) Orang yang kencingnya atau kentutnya tidak putus-putus di sebagian besar waktunya. Disunnahkan baginya untuk berwudhu setiap kali mengerjakan shalat, diqiyaskan dengan perempuan yang Istihadhah
b) Perempuan yang Istihadhah, yaitu perempuan yang darahnya terus keluar, bukan di hari-hari haidhnya. Disunnahkan baginya untuk berwudhu setiap kali mengerjakan shalat, sama halnya dengan orang yang terus-menerus keluar kencingnya atau kentutnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Fatimah binti Jahsy, “Kemudian berwudhu untuk setiap shalat.”(24)
c) Orang yang memandikan jenazah atau memikulnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah ia mandi. Dan siapa yang memikulnya, maka hendaklah ia berwudhu.” Karena haditsnya dhaif (lemah), maka para ulama menyunnahkannya sebagai bentuk kehati-hatian.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/46)
(2) Diriwayatkan oleh Muslim (41) dalam Kitab al-Thaharah
(3) Diriwayatkan oleh Muslim (33) dalam Kitab al-Thaharah
(4) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/2), (8/175)
(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/418), (3/41), Abu Daud (101) dengan pensanadan yang dhaif. Karena banyak jalan periwayatannya, maka sebagian ulama berpandangan untuk beramal dengan hadits ini.
(6) Diriwayatkan oleh Muslim (87) dalam Kitab al-Thaharah, dan al-Imam Ahmad (2/241, 455)
(7) Diriwayatkan oleh al-Imam Malik (66)
(8) Diriwayatkan oleh Abu Daud (144)
(9) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (788), Abu Daud (2366), dan al-Nasai (70) dalam al-Thaharah
(10) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad dalam Musnadnya, dan al-Turmudzi
(11) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/354), dan Ibn Majah (402)
(12) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (1/116), dan Muslim (19) dalam Kitab al-Thaharah
(13) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (2/400)
Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (32)
(14) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (32)
(15) Diriwayatkan oleh al-Nasai (1/93), dan al-Imam Ahmad (3/265)
(16) Diriwayatkan oleh Ibn Khuzaimah dalam shahihnya (174), kemudian disebutkan juga oleh al-Iraqy dalam al-Mughny an Haml al-Asfar (1/133)
(17) Disebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma’ al-Zawaid (1/219)
(18) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (64), dan Abu Daud (82)
(19) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi dalam Shahihnya, kemudian dishahihkannya.
(20) Diriwayatkan oleh al-Bukhari (9/29)
(21) Disebutkan oleh Ibn Ady dalam al-Kamil fi al-Dhuafa’ (7/2551), ada riwayat lainnya dari Ibn Majah (477), dan al-Dar Quthni (1/160), “Mata adalah pengendali dubur. Jikalau kedua mata tertidur, maka pengendalinya terlepas.”
(22) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (82, 83, 84), dan dishahihkannya
(23) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (5/86)
(24) Diriwayatkan oleh Abu Daud (292)
Tidak ada komentar