Tatacara al-Sibaq dan al-Munadhalah
Tatacara al-Sibaq dan al-Munadhalah
Untuk al-Sibaq, selayaknya diperhatikan beberapa hal berikut ini:
- Menentukan kenderaannya, berupa kuda atau unta, atau Tank, atau Pesawat.
- Jenis yang diperlombakan itu sama. Tidak dipertandingkan antara Unta dengan Kuda, misalnya.
- Menentukan jarak yang ditempuh, jangan sampai pendek sekali, dan jangan sampai panjang sekali.
- Menentukan al-Rahn; jikalau al-Sibaqnya ada Taruhannya.
Kemudian dibariskan kuda para peserta dalam satu baris, kaki-kakinya harus sejajar antara yang satu dengan yang lainnya. Setelah itu, wasit memerintahkan para peserta untuk bersiap, kemudian ia bertakbir sebanyak tiga kali. Di takbir ketiga, para peserta mulai melaju. Di ujung jarak yang ditempuh ada dua orang hakim. Masing-masing berdiri di ujung garis, yaitu garis ujung finish agar keduanya bisa melihat siapa yang sampai pertama dari para peserta, sehingga ia lah yang menjadi pemenangnya. Jikalau lapangan al-Sibaq menggabungkan sejumlah peserta, maka hadiahnya dibagikan kepada sepuluh di antara mereka. Peserta yang mendapatkan hadiah paling besar adalah al-Mujalli (juara satu), kemudian al-Mushalli (nomor dua), kemudian al-Tali, kemudan al-Bari’, kemudian al-Murtah, kemudian al-Hazhi, kemudian al-‘Athif, kemudian al-Muammil, kemudian al-Lathim, kemudian al-Sukait atau al-Fiskal. Setelah al-Fiskal, tidak diberikan apapun. Tidak boleh ada al-Jalab dan al-Janab dalam al-Sibaq, sebab Rasulullah Saw melarang hal itu dalam sabdanya, “Tidak ada Janab, dan tidak ada Syifar dalam Islam.”(1) Maksud al-Jalab adalah, peserta menunjuk seseorang yang akan meneriaki kudanya dan mendorongnya agar berlari cepat. Dan al-Janab adalah, peserta menempatkan kuda lainnya di samping kudanya untuk memotivasi kudanya berlari dan mendorongnya berpacu.
Sedangkan untuk al-Munadhalah, yaitu al-Sibaq dengan memanah dengan panah, atau bedil, atau pistol, dan selainya, maka semua itu lebih baik dari al-Sibaq dengan kuda dan selainnya, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Memanahlah dan berkenderalah. Jikalau kalian memanah, itu lebih saya sukai dari kalian berkendera.”(2) Sebab, pengaruh dari memanah dalam berjihad, lebih kuat dari berkendera, sebagaimana diketahui.
Selayaknya dalam al-Munadhalah Diperhatikan Hal-Hal Berikut Ini:
- Dilakukan di antara orang-orang yang bisa memanah.
- Mengetahui jumlah sasaran yang kena tembakan, dan itu dengan cara menentukannya “Jikalau begini, maka ia tepat sasaran”.
- Mengetahui jenis memanahnya; apakah al-Mubadarah atau al-Mufadhalah. Jikalau al-Mubadarah itu, maka keduanya mengucapkan, “Siapa yang bisa lima kali tepat sasaran dari dua puluh tembakan, maka ia sudah menang.” Sedangkan al-Mufadhalah, maka keduanya mengucapkan, “Saipa saja yang lebih unggul di antara kita terhadap rivalnya dengan lima kali tepat sasaran dari dua puluh tembakan, maka ia menang.”
- Menentukan sasaran, kemudian jarak itu masuk akal, baik dekat maupun jauh.
Setelah ada kesepakatan untuk memanah, maka salah satu dari keduanya mulai menembakkan panah. Jikalau keduanya bersitegang tentang siapa yang dahulu memulai, maka diundi. Jikalau yang memulai adalah yang membayar al-Rahn, maka itu lebih utama. Hendaklah pertandingan itu berlansung jauh dari segala bentuk kezaliman dan kelaliman sampai selesai. Siapa yang menang, maka ia mengambil al-Rahn.
[Peringatan] Al-Sibaq dan memanah adalah akad yang sifatnya boleh-boleh saja, bukan wajib. Masing-masing peserta bisa membatalkan akad kapan pun diinginkannya. Siapa yang mengatakan, “Siapa yang mengalahkanku, maka ia mendapatkan ini..” Maka, ini merupakan janjinya. Ia tidak boleh dipaksa melakukannya. Orang yang menjanjikannya, melaksanakan janjinya itu karena takwa dan kemuliaan dirinya. Sebab, menyelisihi janji adalah sesuatu yang diharamkan. Siapa saja yang mengatakan, “Siapa yang saya kalahkan di antara kalian, maka berilah diriku ini…” Atau ia mendapatkan ini… Maka hukumnya tidak boleh. Sebab, ia keluar dari jenis al-Sibaq yang disyariatkan, kemudian juga menjadi cara mencari uang yang tidak hak, tidak sesuai syariat.
Hal-Hal yang Tidak Boleh Ada al-Sibaq/ Al-Musabaqah dengan al-Rahn, dan Tidak Juga Selainnya
Tidak boleh ada pertandingan dan al-Sibaq dengan permainan dadu, atau catur, serta semisal keduanya dari berbagai jenis permaianan yang ada di zaman kita sekarang ini, seperti Crime, Kartu, Domino, Tenis Meja, dan sejenisnya. Boleh hukumnya permainan sepakbola, dengan syarat niatnya menjaga kekuatan badan agar bisa tumbuh dengan baik untuk berjihad. Kemudian tidak terbuka paha, tidak boleh menunda shalat, kemudian tidak ada kata-kata keji, sumpah palsu, dan kebatilan lainnya, seperti mencela, mencaci, dan sejenisnya.
[Peringatan] Boleh bagi donator untuk mengatakan, “Siapa yang mampu menghafal segini; satu juz dari Kitabullah, atau satu hadits dari hadits-hadits Rasulullah Saw, atau mampu mengurai masalah warisan, atau masalah Matematika, maka ia akan mendapatkan uang atau barang”, dengan tujuan untuk memotivasi menghafal Kitabullah dan sunnah Rasulullah Saw, serta menghafal masalah-masalah ilmu yang pasti ada di tengah umat. Jikalau orang yang ikut al-Sibaq sukses melakukannya, maka ia bisa mengambil hadiah jikalau ingin atau tidak mengambilnya. Bagi yang menetapkan al-Rahn harus menyerahkannya kepada pemenangnya.
Catatan Kaki:
(1) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 435, 443)
(2) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (4/ 144)
Tidak ada komentar