Tatacara (Latihan) Pembagian Warisan
Tatacara (Latihan) Pembagian Warisan
Pembagian
Warisan, merupakan konklusi yang diharapkan dan tujuan yang diinginkan dari
Ilmu al-Faraidh (Ilmu Pembagian Warisan).
Untuk pembagian
warisan, banyak caranya. Kita mencukupkan diri dengan dua cara saja:
Pertama, Jikalau
warisannya berupa barang. Kedua, jikalau warisannya berbentuk tunai,
Jenis pertama dikenal dengan nama al-Taqrith, yaitu membagi warisan menjadi dua
puluh empat bagian, dan setiap bagian disebut Qirath. Cara mengerjakannya,
bilangan 24 diletakkan di Tabel tersendiri setelah Tabel Penyelesaian, kemudian
dilihat semua Qirath dan bilangan yang sah dijadikan pokok warisan. Jikalau
keduanya semisal (al-Tamatsul), maka penyelesaiannya mudah. Anda cukup
memindahkan bagian semua ahli waris dan meletakkannya di depannya, di bawah
Tabel Semua Qirath, dan itulah bagian Qirathnya. Misalnya untuk hal ini adalah
Istri, Ibu, dan anak laki-laki. Seperti berikut:
|
24 |
24 |
Istri |
3 |
3 |
Ibu |
4 |
4 |
Anak
Laki-Laki |
17 |
17 |
Jikalau keduanya
tidak semisal (al-Tamatsul), tapi keduanya sesuai bagian bilangannya (al-Tawafuq), maka Anda menempatkannya sesuai dengan Qirath
dan meletakkannya di atas Tabel Pokok Warisan. Kemudian Anda mengambil nilai
yang sesuai dengan Pokok Warisan dan menempatkannya di belakang Tabel Qirath,
kemudian Anda mengalikan yang ada pada ahli waris sesuai dengan Qirath yang
diletakkan di atas Tabel Pokok Warisan. Hasilnya, Anda membaginya sesuai dengan
bagian warisan yang ditempatkan di Tabel yang berada di belakang Tabel Qirath.
Jalan keluar pembagiannya, jikalau bilangnya bulat, maka Anda meletakkannya di
bawah Tabel Qirath. Jikalau bilangnya bulat dan pecahan, maka yang bulat Anda
letakkan di bawah Tabel Qirath, sedangkan yang pecahan Anda letakkan di bawah
Tabel Akhir yang sesuai dengan Pokok Warisan, sehingga pecahan itu menjadi
bagian yang ada di atasnya. Ketika Anda memilih proses penyelesaiannya, maka
Anda memilih terlebih dahulu bilangan-bilangan yang bulat, kemudian Anda
kumpulkan bilangan-bilangan yang pecahan agar ia menjadi bilangan bulat, kemudian setelahnya
Anda tambahkan ke kumpulan bilangan bulat. Jikalau hasil akumulasinya adalah
dua puluh empat sesuai dengan jumlah Qirath, maka kerja yang dilakukan itu
benar. Jikalau tidak, maka kerjanya salah.
Misalnya, ada
orang yang meninggal, dengan
meninggalkan seorang suami, ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak
perempuan. Al-Tawafuq ada di setengah dari seperenam, sebab setengah dari
seperenamnya dua puluh empat adalah dua, dan setengah dari seperenamnya tiga
puluh enam adalah tiga. Seperti ini:
----- |
3 |
2 |
|
|
|
12 |
36 |
24 |
3 |
Suami |
3 |
9 |
6 |
|
Ibu |
2 |
6 |
4 |
|
Anak
Laki-Laki |
7 |
14 |
9 |
1 |
Anak
Perempuan |
|
7 |
4 |
2 |
Perlu
diperhatikan disini bahwa pokok masalah adalah dari bilangan dua belas, dan
bisa dilakukan pembagian dari bilangan 36 karena terjadinya al-Inkisar untuk
bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Kemudian dikerjakan sesuai dengan
kaedah sebelumnya.
Contoh lainnya:
Ada seseorang meninggal, kemudian meninggalkan seorang istri, ibu, dan saudara
laki-laki. Seperti ini:
|
2 |
|
|
|
12 |
24 |
1 |
Istri |
3 |
6 |
|
Ibu
|
4 |
8 |
|
Saudara
Laki-Laki Kandung |
5 |
10 |
|
Perlu
diperhatikan bahwa al-Tawafuq ada di setengah dari seperenam, sehingga setengah
dari seperenam Qirath, yaitu dua, diletakkan di atas pokok warisan dan diletakkan
sesuai dengan bagian warisan, yaitu satu; setengah dari seperenamnya dua belas.
Dikerjakan sebagaimana sebelumnya. Hanya saja pembagiannya dengan bilangan
satu, akan menghasilkan bilangan yang sama, tidak lebih dan tidak kurang,
sehingga tidak memudharatkan. Hasilnya diletakkan di depan pemiliknya
sebagaimana sebelumnya.
Jikalau keduanya
berbeda (al-Takhaluf), maka Anda menggunakan seluruh Qirath, yaitu 24, kemudian
meletakkannya di atas pokok warisan. Setelahnya, Anda mengambil semua bagian
warisan dan meletakkannya di Tabel tersendiri di belakang Tabel Qirath,
kemudian Anda mengalikan semua yang ada pada ahli waris dengan yang ada di atas
Pokok Warisan, yaitu 24. Hasil pengaliannnya Anda bagikan ke seluruh Bagian
Warisan yang diletakkan di Tabel Terakhir. Jalan keluar pembagian, jikalau
semua bilangannya bulat, maka Anda meletakkannya di depan ahli warisnya di bawah Tabel Qirath.
Jikalau ada bilangan pecahan, maka Anda meletakkan yang Genap di bawah Tabel
Qirath, kemudian menempatkan Bilangan Pecahan di bawah Tabel terakhir, sehingga
bilangan pecahan menjadi bagian dari bilangan tersebut. Jikalau Anda menyatukan
bilangan-bilangan pecahan tersebut, maka Anda sudah membentuk bilangan bulat,
kemudian Anda bisa menggabungkannya dengan kumpulan bilangan-bilangan bulat,
sehingga jumlah Qirathnya mencapai dua puluh empat.
Misalnya:
Seseorang Meninggal, kemudian meninggalkan Istri, Ibu, dan Dua saudari
perempuan sebapak. Seperti berikut ini:
|
|
24 |
|
|
12 |
13 |
24 |
12 |
|
Istri |
3 |
3 |
5 |
7 |
Ibu |
2 |
2 |
3 |
9 |
Saudari
Perempuan |
4 |
4 |
7 |
5 |
Saudari
Perempuan |
4 |
4 |
7 |
5 |
Perlu
diperhatikan disini:
1-Antara Bagian
Warisan dengan Qirath ada al-Takhaluf. Sebab bilangan 13 berbeda dengan
bilangan 24, tidak ada satu bagian pun ada al-Tawafuq di antara keduanya. Maka,
kita meletakan seluruh Qirath di Tabel tersendiri di belakang Tabel Qirath.
2- Pecahan-Pecahan
yang ada di bawah Tabel Terakhir setelah dikumpulkan, membentuk bilangan bulat,
yaitu dua. Kita meletakkan keduanya di bawah Tabel Qirath. Dengan keduanya,
sempurnalah bilangan Qirath menjadi 24. Dan kita tahu bahwa cara kerjanya
benar.
Kedua, Jikalau
warisannya berbentuk dirham atau dinar. Cara kerjanya tidak berbeda dengan cara
Taqrith yang pertama. Hanya saja, Anda perlu menempatkan warisan; sejumlah
dirham atau sejumlah dinar, semuanya di Tabel yang sebelumnya menjadi Tabel
Qirath, kemudian dikerjakan seperti Cara Qirath/ al-Taqrith.
Misalnya untuk
Anda: Seseorang meninggal, kemudian meninggalkan suami dan seorang anak
laki-laki. Ia meninggalkan sejumlah harta, sebanyak empat puluh riyal. Maka,
cara kerjanya seperti ini:
|
10 |
|
|
4 |
40 |
1 |
|
Suami
|
1 |
10 |
|
Anak
Laki-Laki |
3 |
30 |
|
Perhatikan.
Jikalau kita melihat antara Bagian Warisan dan Warisan itu sendiri, maka kita
mendapati al-Tawafuq di seperempat. Kemudian kita mengambil sesuai dengan warisan,
dan menempatkannya di Tabel Terakhir agar bisa dibagi. Kita mengambil sesuai
dengan warisan (10) agar kita bisa mengalikannya, kemudian menempatkannya di
atas Pokok Warisan, kemudian kita kalikan bagian Suami, yaitu satu, dengan
Bagian Warisan, yaitu sepuluh. Maka, hasilnya adalah sepuluh. Kita membaginya
sesuai dengan Bagian Warisan, yaitu satu. Maka, bilangannya akan keluar dengan
sendirinya, yaitu sepuluh. Kemudian kita meletakkan di depan setiap ahli
warisnya. Begitu jugalah yang kita lakukan dengan bagian Anak Laki-Laki.
Sehingga, suami mendapatkan sepuluh dari 40, yaitu seperempat. Dan tiga puluh
lagi didapatkan oleh Anak Laki-Laki, yaitu tiga perempat dari empat puluh.
Misal lainnya:
Suami, Ibu, dan Saudara Laki-Laki Kandung. Warisannya ada enam puluh dirham.
|
10 |
|
|
6 |
60 |
1 |
|
Suami
|
3 |
30 |
|
Ibu |
2 |
20 |
|
Saudara
Laki-Laki Kandung |
1 |
10 |
|
Perhatikan.
Al-Tawafuq ada di Seperenam.
Misal lainnya
ketika Bagian Warisan berbeda (al-Takhaluf) dengan warisan. Ada Istri, Ibu, dan
Bapak. Warisannya ada 235. Seperti berikut ini:
|
235 |
|
|
|
12 |
235 |
24 |
Istri |
3 |
58 |
9 |
Ibu |
4 |
78 |
4 |
Bapak |
5 |
97 |
11 |
|
|
2 |
|
Perlu
diperhatikan disini, tidak ada yang sama antara Bagian Warisan dengan Warisan
itu sendiri, sebagaimana didapati juga bahwa cara kerja metode ini, sama sekali
tidak berbeda dengan Metode Taqrith sedikit pun, kecuali dalam hal penempatan
Warisan sebagai ganti dari Qirath. Cara kerjanya, persis dilakukan seperti cara
sebelumnya. Istri mendapatkan seperempatnya, yaitu tiga. Kemudian dikalikan
dengan Warisan, yaitu 235. Kemudian dibagi ke pokok warisan, yaitu 12. Hasilnya
adalah 58 dirham, yang ditempatkan di depannya d bawah Tabel Warisan. Maka,
tersisalah Pecahan, yaitu 9. Diletakkan di bawah Tabel Pokok Warisan, kemudian
dibagikan. Seperti berikut ini: 9/ 12, sama dengan 3/ 4 dari satu bilangan
bulat. Untuk Ibu, bagiannya dikalian dengan yang ada di atas Bagoan Warisan,
kemudian hasilnya dibagi 12, sehingga hasilnya juga 97 dan pecahan 11 dari dua
belas. Kemudian bilangan-bilangan pecahan itu digabungkan, dan menjadi 24.
Artinya, dua bilangan bulat. Kemudian di letakkan di bagian paling bawah Tabel
dan digabungkan, sehingga hasil akumulasi sesuai dengan jumlah warisan. Maka,
kita tahu bahwa cara kerjanya benar, dan itulah yang diharapkan. []
Tidak ada komentar