Tatacara (Latihan) Pembagian Warisan

Tatacara (Latihan) Pembagian Warisan

 

Pembagian Warisan, merupakan konklusi yang diharapkan dan tujuan yang diinginkan dari Ilmu al-Faraidh (Ilmu Pembagian Warisan).

Untuk pembagian warisan, banyak caranya. Kita mencukupkan diri dengan dua cara saja:

Pertama, Jikalau warisannya berupa barang. Kedua, jikalau warisannya berbentuk tunai, Jenis pertama dikenal dengan nama al-Taqrith, yaitu membagi warisan menjadi dua puluh empat bagian, dan setiap bagian disebut Qirath. Cara mengerjakannya, bilangan 24 diletakkan di Tabel tersendiri setelah Tabel Penyelesaian, kemudian dilihat semua Qirath dan bilangan yang sah dijadikan pokok warisan. Jikalau keduanya semisal (al-Tamatsul), maka penyelesaiannya mudah. Anda cukup memindahkan bagian semua ahli waris dan meletakkannya di depannya, di bawah Tabel Semua Qirath, dan itulah bagian Qirathnya. Misalnya untuk hal ini adalah Istri, Ibu, dan anak laki-laki. Seperti berikut:

 

24

24

Istri

3

3

Ibu

4

4

Anak Laki-Laki

17

17

 

Jikalau keduanya tidak semisal (al-Tamatsul), tapi keduanya sesuai bagian bilangannya (al-Tawafuq),  maka Anda menempatkannya sesuai dengan Qirath dan meletakkannya di atas Tabel Pokok Warisan. Kemudian Anda mengambil nilai yang sesuai dengan Pokok Warisan dan menempatkannya di belakang Tabel Qirath, kemudian Anda mengalikan yang ada pada ahli waris sesuai dengan Qirath yang diletakkan di atas Tabel Pokok Warisan. Hasilnya, Anda membaginya sesuai dengan bagian warisan yang ditempatkan di Tabel yang berada di belakang Tabel Qirath. Jalan keluar pembagiannya, jikalau bilangnya bulat, maka Anda meletakkannya di bawah Tabel Qirath. Jikalau bilangnya bulat dan pecahan, maka yang bulat Anda letakkan di bawah Tabel Qirath, sedangkan yang pecahan Anda letakkan di bawah Tabel Akhir yang sesuai dengan Pokok Warisan, sehingga pecahan itu menjadi bagian yang ada di atasnya. Ketika Anda memilih proses penyelesaiannya, maka Anda memilih terlebih dahulu bilangan-bilangan yang bulat, kemudian Anda kumpulkan bilangan-bilangan yang pecahan agar ia  menjadi bilangan bulat, kemudian setelahnya Anda tambahkan ke kumpulan bilangan bulat. Jikalau hasil akumulasinya adalah dua puluh empat sesuai dengan jumlah Qirath, maka kerja yang dilakukan itu benar. Jikalau tidak, maka kerjanya salah.

Misalnya, ada orang yang  meninggal, dengan meninggalkan seorang suami, ibu, seorang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Al-Tawafuq ada di setengah dari seperenam, sebab setengah dari seperenamnya dua puluh empat adalah dua, dan setengah dari seperenamnya tiga puluh enam adalah tiga.  Seperti ini:

-----

3

2

 

 

 

12

36

24

3

Suami

3

9

6

 

Ibu

2

6

4

 

Anak Laki-Laki

7

14

9

1

Anak Perempuan

 

7

4

2

 

Perlu diperhatikan disini bahwa pokok masalah adalah dari bilangan dua belas, dan bisa dilakukan pembagian dari bilangan 36 karena terjadinya al-Inkisar untuk bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Kemudian dikerjakan sesuai dengan kaedah sebelumnya.

Contoh lainnya: Ada seseorang meninggal, kemudian meninggalkan seorang istri, ibu, dan saudara laki-laki. Seperti ini:

 

2

 

 

12

24

1

Istri

3

6

 

Ibu

4

8

 

Saudara Laki-Laki Kandung

5

10

 

 

Perlu diperhatikan bahwa al-Tawafuq ada di setengah dari seperenam, sehingga setengah dari seperenam Qirath, yaitu dua, diletakkan di atas pokok warisan dan diletakkan sesuai dengan bagian warisan, yaitu satu; setengah dari seperenamnya dua belas. Dikerjakan sebagaimana sebelumnya. Hanya saja pembagiannya dengan bilangan satu, akan menghasilkan bilangan yang sama, tidak lebih dan tidak kurang, sehingga tidak memudharatkan. Hasilnya diletakkan di depan pemiliknya sebagaimana sebelumnya.

Jikalau keduanya berbeda (al-Takhaluf), maka Anda menggunakan seluruh Qirath, yaitu 24, kemudian meletakkannya di atas pokok warisan. Setelahnya, Anda mengambil semua bagian warisan dan meletakkannya di Tabel tersendiri di belakang Tabel Qirath, kemudian Anda mengalikan semua yang ada pada ahli waris dengan yang ada di atas Pokok Warisan, yaitu 24. Hasil pengaliannnya Anda bagikan ke seluruh Bagian Warisan yang diletakkan di Tabel Terakhir. Jalan keluar pembagian, jikalau semua bilangannya bulat, maka Anda meletakkannya  di depan ahli warisnya di bawah Tabel Qirath. Jikalau ada bilangan pecahan, maka Anda meletakkan yang Genap di bawah Tabel Qirath, kemudian menempatkan Bilangan Pecahan di bawah Tabel terakhir, sehingga bilangan pecahan menjadi bagian dari bilangan tersebut. Jikalau Anda menyatukan bilangan-bilangan pecahan tersebut, maka Anda sudah membentuk bilangan bulat, kemudian Anda bisa menggabungkannya dengan kumpulan bilangan-bilangan bulat, sehingga jumlah Qirathnya mencapai dua puluh empat.

Misalnya: Seseorang Meninggal, kemudian meninggalkan Istri, Ibu, dan Dua saudari perempuan sebapak. Seperti berikut ini:

 

 

24

 

12

13

24

12

Istri

3

3

5

7

Ibu

2

2

3

9

Saudari Perempuan

4

4

7

5

Saudari Perempuan

4

4

7

5

 

Perlu diperhatikan disini:

1-Antara Bagian Warisan dengan Qirath ada al-Takhaluf. Sebab bilangan 13 berbeda dengan bilangan 24, tidak ada satu bagian pun ada al-Tawafuq di antara keduanya. Maka, kita meletakan seluruh Qirath di Tabel tersendiri di belakang Tabel Qirath.

2- Pecahan-Pecahan yang ada di bawah Tabel Terakhir setelah dikumpulkan, membentuk bilangan bulat, yaitu dua. Kita meletakkan keduanya di bawah Tabel Qirath. Dengan keduanya, sempurnalah bilangan Qirath menjadi 24. Dan kita tahu bahwa cara kerjanya benar.

 

Kedua, Jikalau warisannya berbentuk dirham atau dinar. Cara kerjanya tidak berbeda dengan cara Taqrith yang pertama. Hanya saja, Anda perlu menempatkan warisan; sejumlah dirham atau sejumlah dinar, semuanya di Tabel yang sebelumnya menjadi Tabel Qirath, kemudian dikerjakan seperti Cara Qirath/  al-Taqrith.

Misalnya untuk Anda: Seseorang meninggal, kemudian meninggalkan suami dan seorang anak laki-laki. Ia meninggalkan sejumlah harta, sebanyak empat puluh riyal. Maka, cara kerjanya seperti ini:

 

10

 

4

40

1

Suami

1

10

 

Anak Laki-Laki

3

30

 

 

Perhatikan. Jikalau kita melihat antara Bagian Warisan dan Warisan itu sendiri, maka kita mendapati al-Tawafuq di seperempat. Kemudian kita mengambil sesuai dengan warisan, dan menempatkannya di Tabel Terakhir agar bisa dibagi. Kita mengambil sesuai dengan warisan (10) agar kita bisa mengalikannya, kemudian menempatkannya di atas Pokok Warisan, kemudian kita kalikan bagian Suami, yaitu satu, dengan Bagian Warisan, yaitu sepuluh. Maka, hasilnya adalah sepuluh. Kita membaginya sesuai dengan Bagian Warisan, yaitu satu. Maka, bilangannya akan keluar dengan sendirinya, yaitu sepuluh. Kemudian kita meletakkan di depan setiap ahli warisnya. Begitu jugalah yang kita lakukan dengan bagian Anak Laki-Laki. Sehingga, suami mendapatkan sepuluh dari 40, yaitu seperempat. Dan tiga puluh lagi didapatkan oleh Anak Laki-Laki, yaitu tiga perempat dari empat puluh.

Misal lainnya: Suami, Ibu, dan Saudara Laki-Laki Kandung. Warisannya ada enam puluh dirham.

 

10

 

6

60

1

Suami

3

30

 

Ibu

2

20

 

Saudara Laki-Laki Kandung

1

10

 

 

Perhatikan. Al-Tawafuq ada di Seperenam.

Misal lainnya ketika Bagian Warisan berbeda (al-Takhaluf) dengan warisan. Ada Istri, Ibu, dan Bapak. Warisannya ada 235. Seperti berikut ini:

 

235

 

 

 

12

235

24

Istri

3

58

9

Ibu

4

78

4

Bapak

5

97

11

 

 

2

 

 

Perlu diperhatikan disini, tidak ada yang sama antara Bagian Warisan dengan Warisan itu sendiri, sebagaimana didapati juga bahwa cara kerja metode ini, sama sekali tidak berbeda dengan Metode Taqrith sedikit pun, kecuali dalam hal penempatan Warisan sebagai ganti dari Qirath. Cara kerjanya, persis dilakukan seperti cara sebelumnya. Istri mendapatkan seperempatnya, yaitu tiga. Kemudian dikalikan dengan Warisan, yaitu 235. Kemudian dibagi ke pokok warisan, yaitu 12. Hasilnya adalah 58 dirham, yang ditempatkan di depannya d bawah Tabel Warisan. Maka, tersisalah Pecahan, yaitu 9. Diletakkan di bawah Tabel Pokok Warisan, kemudian dibagikan. Seperti berikut ini: 9/ 12, sama dengan 3/ 4 dari satu bilangan bulat. Untuk Ibu, bagiannya dikalian dengan yang ada di atas Bagoan Warisan, kemudian hasilnya dibagi 12, sehingga hasilnya juga 97 dan pecahan 11 dari dua belas. Kemudian bilangan-bilangan pecahan itu digabungkan, dan menjadi 24. Artinya, dua bilangan bulat. Kemudian di letakkan di bagian paling bawah Tabel dan digabungkan, sehingga hasil akumulasi sesuai dengan jumlah warisan. Maka, kita tahu bahwa cara kerjanya benar, dan itulah yang diharapkan. []

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.