Thaharah; Hukum & Penjelasan

Hukum Thaharah itu wajib berdasarkan al-Quran dan Sunnah. Allah SWT berfirman, “dan jika kamu junub maka mandilah." (Surat al-Maidah: 6) Dan firman-Nya, "dan pakaianmu bersihkanlah." (Surat al-Muddassir: 4) Dan firman-Nya, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri." (Surat al-Baqarah: 222) 


Dan sabda Rasulullah Saw, "Kunci shalat adalah bersuci."(1) Dan sabdanya, “Tidak diterima shalat tanpa bersuci.”(2) Dan sabdanya, “Bersuci itu bagian dari keimanan.”(3)


Penjelasannya

Thaharah memiliki dua jenis; Zhahirah (lahir) dan Bathinah (batin). Thaharah Bathinah adalah menyucikan jiwa dari segala bekas dosa dan maksiat. Dan caranya adalah dengan taubat yang benar dari segala dosa dan maksiat, menyucikan hati dari segala kotoran syirik, keraguan, iri dan dengki, al-Ghill, al-Ghisy (menipu), al-Kibr (sombong), al-‘Ujb (kagum dengan diri sendiri), riya, dan al-Sum’ah (ingin didengarkan), yaitu dengan keikhlasan, keyakinan, mencintai kebaikan, santun, jujur, dan Tawadhu’, serta hanya menginginkan keridhaan Allah SWT dalam segala niat dan amal shaleh. 


Thaharah Zhahirah adalah suci dari al-Khubts (najis) dan hadats. Suci dari al-Khubts adalah menghilangkan segala najis dengan air yang suci dan menyucikan, dari pakaian orang yang shalat, badannya, dan tempat shalatnya. Dan suci dari Hadats adalah dengan berwudhu, mandi, dan tayammum. 


Apa yang Digunakan Untuk Bersuci?

 

Bersuci dilakukan dengan dua hal: 

1-Air Mutlak, yaitu air yang masih berada dalam kondisi awal penciptaannya, belum bercampur dengan apa pun yang biasanya menyertainya, baik sesuatu yang najis maupun sesuatu yang suci. Contohnya, air sumur, air mata air, air lembah dan air sungai, salju yang mencair, air laut yang asin, sesuai dengan firman Allah SWT, “dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih." (Surat al-Furqan: 48) Dan sabda Rasulullah Saw, “Air itu suci dan menyucikan, kecuali berubah baunya atau rasanya atau warnanya karena najis yang masuk ke dalamnya.”(4)

2-Tanah Suci, yaitu permukaan bumi yang suci, berupa tanah, atau kerikil, atau batu, atau tanah kering, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Dijadikan bagiku bumi sebagai Masjid, dan suci (menyucikan).”(5)

Tanah itu menyucikan ketika tidak ada air, atau ketika tidak mampu menggunakannya  karena sakit dan selainnya, berdasarkan firman Allah SWT, “kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)." (Surat al-Nisa: 43) Dan sabda Rasulullah Saw, “Tanah yang baik itu suci (dan menyucikan) bagi seorang muslim, walaupun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun. Jikalau ia mendapatkan air, maka hendaklah ia mengusapkannya ke kulitnya.”(6) Dan berdasarkan ketetapan Rasulullah Saw terhadap Amru bin al-Ash yang bertayammum karena junub yang dialaminya di malam dingin, karena khawatir terhadap keselamatan dirinya jikalau mandi dengan air dingin.(7)


Penjelasan Mengenai Najis


Najis merupakan sesuatu yang keluar dari dua kemaluan Bani Adam, baik berupa kotoran maupun kencing, Madzi atau Wadi, atau Mani. Hal yang sama juga berlaku untuk kencing dan kotoran hewan yang tidak boleh dimakan dagingnya. Begitu juga dengan darah dalam jumlah yang banyak, atau nanah, atau muntah yang sudah berubah, termasuk segala jenis bangkai dan bagian-bagiannya. Kecuali, kulit. Jikalau ia disamak, maka ia menjadi suci, berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “Kulit mana saja yang disamak, maka ia menjadi suci.”(8)


Catatan Kaki: 

(1) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (3/238), Abu Daud (61), dan al-Imam Ahmad (1/123)

(2) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1)

(3) Diriwayatkan oleh Muslim (1) dalam Kitab al-Thaharah

(4) Diriwayatkan oleh al-Baihaqi, dan kedudukannya dhaif (Lemah), namun diamalkan oleh Umat Islam. Ada riwayat asalnya yang shahih, “Air tidak bernajis karena apapun kecuali sesuatu yang mengalahkannya sehingga mengubah rasanya.” (Diriwayatkan oleh Abu Daud (66), dan al-Nasai (1/174)

(5) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (1/250), dan asalnya dalam al-Bukhari (1/91/119)

(6) Diriwayatkan oleh al-Imam Ahmad (5/100, 180)

(7) Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam bentuk komentar (7) dalam Kitab al-Tayammum

(8) Diriwayatkan oleh al-Turmudzi (1728), dan al-Nasai (4) dalam Kitab al-Fara’ wa al-‘Atirah

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.