Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Menurut Mazhab Syafii

Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Menurut Mazhab Syafii


(Waktu-Waktu Terlarang Mengerjakan Shalat Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Tidak boleh mengerjakan shalat dalam lima waktu, kecuali shalat yang memiliki sebab : 

Setelah shalat Shubuh sampai matahari terbit, ketika terbitnya sampai sempurna dan naik seukuran tombak, jikalau di pertengahan langit sampai tergelincir, setelah shalat Ashar sampai terbenam matahari, ketika terbenamnya sampai sempurna terbenamnya itu.(1) 


(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)

(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 561 ) dan Muslim ( 827 ) dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, ‘ Tidak ada shalat setelah Shubuh sampai matahari naik. Tidak ada shalat setelah Ashar sampai matahari hilang “. Maksud larangan disini adalah menafikan. Artinya, janganlah seseorang shalat di waktu – waktu ini. 

Diriwayatkan oleh Muslim ( 831 ) dar ‘Uqbah bin ‘Amir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw melarang kita mengerjakan shalat di tiga waktu dan menguburkan mayat : Ketika matahari terbit sampai naik, ketika panas terik sampai tergelincir dan ketika matahari menjelang terbenamnya “. 

Terbit, maksudnya terbit bulatannya. 

Panas terik : Asal lafadz Qaim Azh Zhahirah (  jikalau unta dalam kedaan duduk, maka ia akan berdiri karena panas yang terik ). 

Tergelincir : Yaitu, miring dari pertengahan langit. 

Menjelang : Maksudnya, menjelang kuningnya. 

Larangan disini adalah pengharaman. 

Sedangkan jikalau ada sebabnya, maka dikerjakan setiap waktu, baik shalat sunnah maupun shalat wajib. Hal ini ditunjukkan oleh : 

Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 572 ) dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Barangsiapa yang lupa shalat, maka hendaklah dia mengerjakannya ketika teringat. Tidak ada kafarat baginya, kecuali itu : ‘ Dan dirikanlah shalat untuk mengingat Aku “. [ Thahaa : 14 ]

Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1176 ) dan Muslim ( 834 ) dari Umm Salamah Radhiyallahu ‘Anha, bahwa Rasulullah Saw shalat dua raka’at setelah Ashar, maka saya menanyakannya tentang hal itu, beliau menjawab, ‘ Orang – orang dari Bani ‘Abdil Qais mendatangiku, sehingga mereka membuatku tidak sempat mengerjakan dua raka’at setelah Zhuhur, maka keduanya adalah ini “. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.