Warisan bagi Orang yang Hamil, Berstatus Hilang & Tenggelam

Masalah Hukum Warisan bagi yang Sedang Hamil, Orang yang Hidup, Orang yang Tenggelam, dan Lain-Lain

 

HAMIL

Hamil: Untuk hamil, jikalau para waris mau, maka mereka bisa membiarkan warisan itu tidak dibagi dahulu sampai melahirkan, kemudian setelahnya dilakukan pembagian. Jikalau mereka ingin, maka mereka bisa menyegerakan pembagian. Hanya saja, untuk mereka ditetapkan metode terakhir yang tadi dipakai untuk al-Khuntsa, yaitu memberikan para ahli waris yang merasa terganggu dengan kehamilan, dengan menetapkan si janin sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, sesuai dengan bagian paling minimal yang sifatnya yakin, kemudian sisanya ditahan sampai kehamilan dilahirkan. Misalnya, seseorang meninggal, dengan meninggalkan seorang istri yang sedang hamil. Maka, ia mewarisi karena adanya kehamilan dan melahirkan bayinya dalam kondisi hidup sebanyak seperdelapan, kemudian mewarisi dalam kondisi tidak hamil atau melahirkan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa sebanyak seperempat. Dalam kondisi ini, ia diberikan seperdelapan, sebab itulah yang paling bersifat yakin, kemudian sisanya ditahan sampai melahirkan. Jikalau kehamilan dilahirkan dalam kondisi hidup, maka istri tadi tidak mendapatkan apapun. Jikalau kehamilan yang dilahirkan dalam kondisi meninggal, maka diberikan haknya secara utuh, yaitu seperempat yang merupakan bagian warisannya ketika tidak sedang hamil.

 

AL-MAFQUD

Al-Mafqud (Orang yang Hilang): Untuk orang yang hilang, jikalau salah satu ahli waris meninggal, kemudian para ahli waris lainnya ingin membagi warisan sebelum dipastikan kematian orang yang hilang tersebut atau ditetapkan hukum kematiannya, maka mereka diperlakukan layaknya para ahli waris seperti kasus kehamilan, diberikan bagian paling minimal yang sifatnya yakin, kemudian sisanya ditahan sampai ditetapkan hukum kematian orang yang hilang atau hidupnya. Misalnya, seseorang meninggal dengan meninggalkan dua orang anak laki-laki. Salah satuya berstatus al-Mafqud (orang hilang). Maka, anak laki-laki yang ada diberikan setengah, sebab itulah yang sifatnya yakin. Kemudian sisanya ditahan sampai dipastikan kematian al-Mafqud atau kehidupannya.

Misal lainnya: Seseorang meninggal, dengan meninggalkan seorang Istri, Ibu, dua saudara laki-laki. Salah satunya berstatus al-Mafqud. Maka, istri diberikan seperempatnya yang merupakan hak penuhnya. Sebab, keberadaan al-Mafqud atau ketidakberadaannya sama sekali tidak berpengaruh terhadapnya. Sedangkan untuk ibu, ia mendapatkan seperenam, sebab itulah yang bersifat yakin baginya. Untuk saudara laki-laki, ia mendapatkan setengah sisanya, sebab itulah yang sifatnya yakin. Sisanya ditahan dulu. Jikalau sudah dipastikan kehidupan al-Mafqud, maka sisanya itu menjadi bagiannya, sehingga ia bisa mengambil semuanya. Jikalau jelas kematianya, maka sisanya tadi diberikan kepada Ibu untuk menyempurnakan bagiannya menjadi sepertiga. Kemudian sisanya untuk saudara laki-laki. Masalahnya dari dua belas, kemudian dibulatkan dari dua puluh empat. Bentuknya sebagai berikut:

 

 

1

2

 

 

12

24

12

24

Istri

3

6

3

6

Ibu

2

4

4

4

Saudara Laki-Laki

7

7

5

7

Saudara Laki-Laki

 

7

 

 

 

Perlu diperhatikan disini:

1)      Kita membuat pokok warisan; salah satunya berdasarkan anggapan al-Mafqud masih hidup, dan perhitungannya dibulatkan manjadi dua puluh empat karena adanya al-Inkisar terhadap dua saudara laki-laki. Kemudian yang kedua berdasarkan anggapan al-Mafqud sudah meninggal, dan perhitungannya dari bilangan dua belas.

2)      Jikalau kita melihat kedua Tabel Pokok Warisan, maka kita akan mendapati al-Tawafuq di bilangan setengah dari seperenam. Kemudian kita meletakkannya sesuai dengan pokok warisan pertama, yaitu dua, di atas pokok warisan kedua dan sesuai dengan bagiannya, yaitu satu, di atas pokok warisan pertama. Kemudian kita kalikan Tabel pokok warisan, sehingga hasilnya adalah dua puluh empat. Kemudian kita meletakkannya di Tabel Akhir, yang merupakan Tabel Penyelesaian.

3)      Berdasarkan pandangan bahwa para ahli waris yang merasa terganggu dengan hidupnya al-Mafqud. Sehingga, ia diberikan bagian paling minimal yang bersifat yakin. Kita mengalikan bagian Istri (6) dengan yang ada di bagian atas Pokok Warisan Pertama, sehingga hasilnya adalah enam. Kemudian kita meletakannya di depannya di bawah Tabel Penyelesaian. Kemudian kita mengalikan bagian Ibu, yaitu empat, dengan bilangan yang sudah kita kalikan tadi dengan bagian istri, maka hasilnya adalah empat, kemudian kita meletakkannya di depannya, di bawah Tabel Penyelesaian. Kita mengalikan bagian saudara laki-laki yang masih ada, yaitu 7, dengan bilangan yang kita kalikan sebelumnya, sehingga hasilnya adalah tujuh. Kemudian kita meletakkannya di depannya, di bawah Tabel Penyelesaian.

4)      Total Pokok Warisan dalam Tabel adalah 17 dari dua puluh empat. Maka, sisanya adalah 7,  ditahan sampai jelas status hokum al-Mafqud; hidup atau mati. Jikalau ditetapkan hokum kehidupannya, maka ia mengambil semuanya, dan itulah bagiannya. Jikalau ditetapkan hokum kematiannya, maka sisa tersebut menyempurnakan bagian Ibu menjadi sepertiga, sehingga total bagiannya adalah delapan. Sisanya diberikan kepada saudara laki-laki, sehingga bagiannya menjadi sebelas. Inilah seharusnya.

 

AL-GHARQA

Al-Gharqa (Orang yang Tenggelam): Orang yang Tenggelam dan semisalnya, seperti orang yang tertimpa reruntuhan dan orang yang terbakar, maka hukumnya menurut ulama mereka tidak saling mewarisi. Para ahli waris mewarisi masing-masing di antara mereka tanpa memasukkan orang yang celaka karena kejadian tersebut.

Misalnya, dua orang saudara laki-laki mengalami kecelakaan dalam satu kejadian, tidak diketahui mana yang meninggal pertama kali di antara mereka. Salah satu dari keduanya meninggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, dan pamannya dari pihak Bapak. Kemudian yang kedua meninggalkan dua orang anak perempuan dan paman dari pihak bapak (sama dengan paman yang pertama). Hukumnya, para ahli warisnya saja yang mewarisi masing-masing keduanya. Untuk yang pertama, maka yang mewarisi adalah istrinya yang mendapatkan seperdelapan, anak perempuannya yang mendapatkan setengah, kemudian sisanya untuk paman. Untuk yang kedua, diwarisi olah kedua anak perempuannya yang mendapatkan dua pertiga, kemudian sisanya yang berjumlah sepertiga untuk paman. []

 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.