Warisan bagi Orang yang Hamil, Berstatus Hilang & Tenggelam
Masalah Hukum Warisan bagi yang Sedang Hamil, Orang yang Hidup, Orang yang Tenggelam, dan Lain-Lain
HAMIL
Hamil: Untuk hamil,
jikalau para waris mau, maka mereka bisa membiarkan warisan itu tidak dibagi
dahulu sampai melahirkan, kemudian setelahnya dilakukan pembagian. Jikalau
mereka ingin, maka mereka bisa menyegerakan pembagian. Hanya saja, untuk mereka
ditetapkan metode terakhir yang tadi dipakai untuk al-Khuntsa, yaitu memberikan
para ahli waris yang merasa terganggu dengan kehamilan, dengan menetapkan si
janin sebagai laki-laki atau sebagai perempuan, sesuai dengan bagian paling
minimal yang sifatnya yakin, kemudian sisanya ditahan sampai kehamilan
dilahirkan. Misalnya, seseorang meninggal, dengan meninggalkan seorang istri
yang sedang hamil. Maka, ia mewarisi karena adanya kehamilan dan melahirkan
bayinya dalam kondisi hidup sebanyak seperdelapan, kemudian mewarisi dalam
kondisi tidak hamil atau melahirkan bayinya dalam kondisi tidak bernyawa
sebanyak seperempat. Dalam kondisi ini, ia diberikan seperdelapan, sebab itulah
yang paling bersifat yakin, kemudian sisanya ditahan sampai melahirkan. Jikalau
kehamilan dilahirkan dalam kondisi hidup, maka istri tadi tidak mendapatkan
apapun. Jikalau kehamilan yang dilahirkan dalam kondisi meninggal, maka
diberikan haknya secara utuh, yaitu seperempat yang merupakan bagian warisannya
ketika tidak sedang hamil.
AL-MAFQUD
Al-Mafqud (Orang
yang Hilang):
Untuk orang yang hilang, jikalau salah satu ahli waris meninggal, kemudian para
ahli waris lainnya ingin membagi warisan sebelum dipastikan kematian orang yang
hilang tersebut atau ditetapkan hukum kematiannya, maka mereka diperlakukan
layaknya para ahli waris seperti kasus kehamilan, diberikan bagian paling
minimal yang sifatnya yakin, kemudian sisanya ditahan sampai ditetapkan hukum
kematian orang yang hilang atau hidupnya. Misalnya, seseorang meninggal dengan
meninggalkan dua orang anak laki-laki. Salah satuya berstatus al-Mafqud (orang
hilang). Maka, anak laki-laki yang ada diberikan setengah, sebab itulah yang
sifatnya yakin. Kemudian sisanya ditahan sampai dipastikan kematian al-Mafqud
atau kehidupannya.
Misal lainnya:
Seseorang meninggal, dengan meninggalkan seorang Istri, Ibu, dua saudara
laki-laki. Salah satunya berstatus al-Mafqud. Maka, istri diberikan
seperempatnya yang merupakan hak penuhnya. Sebab, keberadaan al-Mafqud atau
ketidakberadaannya sama sekali tidak berpengaruh terhadapnya. Sedangkan untuk
ibu, ia mendapatkan seperenam, sebab itulah yang bersifat yakin baginya. Untuk saudara
laki-laki, ia mendapatkan setengah sisanya, sebab itulah yang sifatnya yakin.
Sisanya ditahan dulu. Jikalau sudah dipastikan kehidupan al-Mafqud, maka
sisanya itu menjadi bagiannya, sehingga ia bisa mengambil semuanya. Jikalau
jelas kematianya, maka sisanya tadi diberikan kepada Ibu untuk menyempurnakan
bagiannya menjadi sepertiga. Kemudian sisanya untuk saudara laki-laki.
Masalahnya dari dua belas, kemudian dibulatkan dari dua puluh empat. Bentuknya
sebagai berikut:
|
|
1 |
2 |
|
|
12 |
24 |
12 |
24 |
Istri |
3 |
6 |
3 |
6 |
Ibu |
2 |
4 |
4 |
4 |
Saudara
Laki-Laki |
7 |
7 |
5 |
7 |
Saudara
Laki-Laki |
|
7 |
|
|
Perlu
diperhatikan disini:
1)
Kita membuat pokok warisan; salah
satunya berdasarkan anggapan al-Mafqud masih hidup, dan perhitungannya
dibulatkan manjadi dua puluh empat karena adanya al-Inkisar terhadap dua
saudara laki-laki. Kemudian yang kedua berdasarkan anggapan al-Mafqud sudah
meninggal, dan perhitungannya dari bilangan dua belas.
2)
Jikalau kita melihat kedua Tabel
Pokok Warisan, maka kita akan mendapati al-Tawafuq di bilangan setengah dari
seperenam. Kemudian kita meletakkannya sesuai dengan pokok warisan pertama,
yaitu dua, di atas pokok warisan kedua dan sesuai dengan bagiannya, yaitu satu,
di atas pokok warisan pertama. Kemudian kita kalikan Tabel pokok warisan,
sehingga hasilnya adalah dua puluh empat. Kemudian kita meletakkannya di Tabel
Akhir, yang merupakan Tabel Penyelesaian.
3)
Berdasarkan pandangan bahwa para
ahli waris yang merasa terganggu dengan hidupnya al-Mafqud. Sehingga, ia
diberikan bagian paling minimal yang bersifat yakin. Kita mengalikan bagian
Istri (6) dengan yang ada di bagian atas Pokok Warisan Pertama, sehingga
hasilnya adalah enam. Kemudian kita meletakannya di depannya di bawah Tabel
Penyelesaian. Kemudian kita mengalikan bagian Ibu, yaitu empat, dengan bilangan
yang sudah kita kalikan tadi dengan bagian istri, maka hasilnya adalah empat,
kemudian kita meletakkannya di depannya, di bawah Tabel Penyelesaian. Kita
mengalikan bagian saudara laki-laki yang masih ada, yaitu 7, dengan bilangan
yang kita kalikan sebelumnya, sehingga hasilnya adalah tujuh. Kemudian kita
meletakkannya di depannya, di bawah Tabel Penyelesaian.
4)
Total Pokok Warisan dalam Tabel
adalah 17 dari dua puluh empat. Maka, sisanya adalah 7, ditahan sampai jelas status hokum al-Mafqud;
hidup atau mati. Jikalau ditetapkan hokum kehidupannya, maka ia mengambil
semuanya, dan itulah bagiannya. Jikalau ditetapkan hokum kematiannya, maka sisa
tersebut menyempurnakan bagian Ibu menjadi sepertiga, sehingga total bagiannya
adalah delapan. Sisanya diberikan kepada saudara laki-laki, sehingga bagiannya
menjadi sebelas. Inilah seharusnya.
AL-GHARQA
Al-Gharqa (Orang
yang Tenggelam):
Orang yang Tenggelam dan semisalnya, seperti orang yang tertimpa reruntuhan dan
orang yang terbakar, maka hukumnya menurut ulama mereka tidak saling mewarisi.
Para ahli waris mewarisi masing-masing di antara mereka tanpa memasukkan orang
yang celaka karena kejadian tersebut.
Misalnya, dua
orang saudara laki-laki mengalami kecelakaan dalam satu kejadian, tidak
diketahui mana yang meninggal pertama kali di antara mereka. Salah satu dari
keduanya meninggalkan seorang istri, seorang anak perempuan, dan pamannya dari
pihak Bapak. Kemudian yang kedua meninggalkan dua orang anak perempuan dan
paman dari pihak bapak (sama dengan paman yang pertama). Hukumnya, para ahli
warisnya saja yang mewarisi masing-masing keduanya. Untuk yang pertama, maka
yang mewarisi adalah istrinya yang mendapatkan seperdelapan, anak perempuannya
yang mendapatkan setengah, kemudian sisanya untuk paman. Untuk yang kedua,
diwarisi olah kedua anak perempuannya yang mendapatkan dua pertiga, kemudian
sisanya yang berjumlah sepertiga untuk paman. []
Tidak ada komentar