Zakat Dua Orang yang Bersekutu (Berserikat) Menurut Mazhab Syafii
Zakat Dua Orang yang Bersekutu (Berserikat) Menurut Mazhab Syafii
(Zakat Dua Orang yang Bersekutu (Berserikat) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Dua orang yang berserikat mengeluarkan zakat satu orang saja,(1) dengan tujuh syarat : Jikalau tempat kembalinya di malam hari sama, tempat bermainnya sama, tempat dikembalakannya sama, pejantannya sama, tempat minumnya sama, pemerah susunya sama dam tempat susunya sama.(2)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dua orang yang berserikat dalam harta. Keduanya mengeluarkan zakat sebagaimana jikalau seandainya semua harta dimiliki oleh salah seorang di antara mereka ; jikalau terpenuhi syarat – syarat yang akan kami sebutkan. Dalam surat Abu Bakar Radhiyallahu ‘Anhu disebutkan : Tidak dikumpulkan di antara yang terpisah, dan tidak dipisahkan di antara yang berkumpul karena takut mengeluarkan zakat. Jikalau dua orang berserikat, maka keduanya saling bermufakat dengan sama rata “.
Artinya, jikalau bagian setiap pemilik terpisah dan berbeda dari yang lainnya, maka tidak dikumpulkan agar ada kewajiban zakatnya. Jikalau bagiannya bercampur, maka tidak dipisahkan agar tidak ada kewajiban zakatnya, karena jumlahnya akan kurang dari Nishab. Jikalau zakat di ambil dari seorang serikat, maka masing – masing serikat menanggung sesuai dengan jumlah kepemilikannya. Dia memberikannya kepada serikatnya, atau meminta darinya.
(2) Tempat bermainnya : Yaitu, tempat dilepaskannya agar bisa berkumpul dan di arak menuju tempat dikembalakannya.
Tidak ada komentar