Anak Pungut (Laqith) Menurut Mazhab Syafii

 Anak Pungut (Laqith) Menurut Mazhab Syafii


(Anak Pungut (Laqith) atau Anak terlantar Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Jikalau Laqiith ( anak terlantar ) ditemukan di jalanan, kemudian mengambilnya, mendidiknya dan menanggungnya adalah Fardhu Kifayah.(1) Tidak ditempatkan, kecuali di tangan orang yang amanah. Jikalau anak itu memiliki harta, maka Hakim membiayainya dari harta tersebut. Jikalau tidak memilikinya, maka nafkahnya berasal dari Baitul Mal.(2) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Menjaga jiwanya yang mulia dari kematian, serta menghidupkannya. Allah Swt berfirman, “ dan barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah - olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya “. [ Al Maidah : 32 ]


(2) Karena Umar Radhiyallahu ‘Anhu meminta pendapat para sahabat tentang nafkah Laqiith, maka mereka bersepakat ( Ijma’ ) bahwa biayanya dari Baitul Mal. [ Mughni Al  Muhtaj : 2 / 421 ]

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.