Binatang-Binatang yang Dihalalkan & Diharamkan Menurut Mazhab Syafii
Binatang-Binatang yang Dihalalkan & Diharamkan Menurut Mazhab Syafii
(Binatang-Binatang yang Dihalalkan & Diharamkan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Semua hewan yang dianggap baik oleh orang Arab,(1) maka itu halal ; kecuali jikalau Syara’ mengharamkannya. Semua yang dianggap buruk oleh orang Arab, maka itu haram ; kecuali Syara’ membolehkannya.(2)
Haram hukumnya binatang buas yang memiliki taring tajam untuk menerkam.(3) Haram hukumnya burung yang memiliki cakar kuat yang mampu melukai.(4)
Boleh bagi orang yang mudharat dalam keadaan Makhmashah ; Memakan bangkai yang diharamkan untuk menjaga kehidupannya.(5)
Ada dua jenis bangkai yang dihalalkan bagi kita : Ikan dan belalang. Dua jenis darah : Hati dan limpa.(6)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Maksudnya, mereka mengganggapnya baik atau buruk. ‘Urf orang Arab dijadikan ukuran dalam hal ini, karena merekalah yang pertama kali dituju oleh Khitab Syara’. Rasulullah Saw diutus diantara mereka. Begitu-pun dengan turunnya wahyu.
(2) Allah Swt berfirman, “ dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk “. [ Al A’raaf : 157 ] dan berfirman, “ Mereka menanyakan kepadamu : " Apakah yang dihalalkan bagi mereka ? ". Katakanlah : " Dihalalkan bagimu yang baik - baik “. [ Al Maidah : 144 ]
Segala yang baik : Maksudnya, sesuatu yang dianggap baik oleh jiwa dan diinginkannya.
Segala yang buruk : Maksudnya, sesuatu yang dianggapnya buruk dan dijauhinya.
(3) Untuk menerkam musuhnya dan menerjang, seperti serigala, singa dan kambing.
(4) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5210 ) dan Muslim ( 1932 ) dari Abu Tsa’labah Al Khasyany Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw melarang memakan setiap binatang buas yang memiliki taring.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1934 ) dan selainnya, dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw melarang dari setiap bintang buas yang memiliki taring, dan dari setiap burung yang memiliki cakar.
Taring : Maksudnya, gigi tajam yang digunakan untuk menerkam buruannya.
Binatang buas : Maksudnya, hewan – hewan yang menerkam.
Cakar : Maksudnya, kuku yang mampu memotong kulit dan merobeknya.
(5) Maksudnya, untuk menjaga kekuatannya dan ruhnya yang tersisa. Halalnya bangkai ini sama dengan semua yang diharamkan memakannya. Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Diharamkan bagimu ( memakan ) bangkai, darah, daging babi, ( daging hewan ) yang disembelih atas nama selain Allah “. Kemudian berfirman, “ Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. [ Al Maidah : 3 ].
Yang disembelih atas nama selain Allah : Maksudnya, menyebut nama selain Allah ketika menyembelih. Dalam ayat ini ada kata – kata “ Ihlal “, maksudnya : Meninggikan suara.
Makhmashah : Maksudnya, lapar luar biasa yang bisa mengakibatkan kematian atau sakit parah.
Tanpa sengaja berbuat dosa : Maksudnya, tidak menginginkan pelanggaran yang akan menyebabkannya berdosa.
(6) Diriwayatkan oleh Ahmad ( 2 / 97 ) dan selainnya, dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Dihalalkan bagi kita dua jenis bangkai dan dua jenis darah : Dua jenis bangkai adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua jenis darah adalah hati dan limpa “. Ikan yang mengapung dan mengambung di atas air diharamkan memakannya ; jikalau besar dugaan akan menularkan penyakit.
Tidak ada komentar