Budak Mudabbar Menurut Mazhab Syafii

 Budak Mudabbar Menurut Mazhab Syafii


(Budak Mudabbar Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Barangsiapa yang mengatakan kepada budaknya : Jikalau saya mati, maka engkau bebas, maka budak itu dinamakan Mudabbar.(1) Dia merdeka setelah kematian pemiliknya, dan itu adalah bagian dari sepertiga harta ( Pemiliknya ).(2) Pemiliknya boleh menjualnya ( budak ) ketika hidup, dan Tadbir-nya batal.(3) Hukum Mudabbar ketika pemiliknya masih hidup seperti hukum budak Qinn.(4)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Mudabbar : Maksudnya, pemilik mengaitkan kemerdekaan budaknya dengan kematiannya. Dinamakan seperti itu, karena kematian ada di akhir kehidupan, yaitu di ujungnya. 

  

(2) Maksudnya, dari sepertiga harta peninggalannya setelah dibiayai pengurusan jenazahnya dan dibayarkan hutang – hutangnya, karena ini adalah sedekah yang dikaitkan dengan kematian, sehingga sama dengan wasiat, yaitu sepertiga. Diriwayatkan, bahwa Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Mudabbar adalah bagian dari sepertiga “. Dar Quthny ( 4 / 138 ) Dan tidak ada seorang-pun yang mengingkari, sehingga menjadi Ijma’. [ Nihayah : 3 / 116 ]. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2034 ) dan Muslim ( 997 ) dari Jabir bin Abdullah Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa seorang laki – laki memerdekakan budaknya dengan Tadbir. Kemudian dia membutuhkan. Maka Nabi Saw mengambilnya seraya berkata, “ Siapakah yang ingin membelinya dariku ? “. Kemudian Nu’aim bin Abdulullah membelinya dengan ini dan ini. Kemudian beliau memberikannya.  

  

(4) Maksudnya, pemiliknya bisa menjualnya, meng-Hibahkannya dan lain – lainnya ; sebagaimana disebutkan tadi. 

Qinn : Maksudnya, budak yang tidak tersentuh sedikitpun hukum – hukum pemerdekaan budak dan muqaddimah – muqaddimahnya. Ini adalah Tadbir ; sebagaimana dijelaskan sebelumnya. Tentang Kitabah dan Istilad akan dijelaskan berikutnya.  

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.