Kitab Memerdekakan Budak
Matan Abi Syuja
Budak Mukatab Menurut Mazhab Syafii
Budak Mukatab Menurut Mazhab Syafii
(Budak Mukatab Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Kitabah itu hukumnya Sunnah ; jikalau budak memintanya, dan dia adalah orang yang amanah dan mampu bekerja.(1) Dan itu tidak sah, kecuali dengan jumlah harta yang jelas, dan diangsur dengan jangka waktu yang jelas. Paling minimal adalah dua bintang.(2)
Hukumnya Lazim bagi pemilik budak. Sedangkan bagi Mukatab hukumnya boleh. Dia boleh membatalkannya kapanpun diinginkannya.(3) Mukatab boleh menggunakan harta yang berada di tangannya.
Pemilik budak wajib mengurangi harga Kitabah, sehingga membantu budak untuk membayar angsuran Kitabah.(4) Dia tidak merdeka, kecuali dengan melunasi semua harganya.(5)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Secara bahasa, Kitabah adalah menggabungkan dan mengumpulkan. Menurut Syara’ : ‘Aqad memerdekakan budak dengan kompensasi, dengan syarat – syarat yang akan disebutkan dan dengan lafazd Kitabah. Dinamakan seperti itu, karena budak mengumpulkan harta sedikit demi sedikit sampai merdeka.
Amanah : Maksudnya, dipercaya usahanya.
Berusaha : Maksudnya, mampu memperoleh penghasilan.
Dasarnya :
Firman Allah Swt, “ Dan budak - budak yang kamu miliki yang memginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka “. [ An Nuur : 33 ]
Menginginkan : Maksudnya, meminta dan bermaksud.
Perjanjian : Maksudnya, Kitabah.
Budak – budak : Maksudnya, laki – laki dan perempuan.
Kebaikan : Maksudnya, kemampuan mendapatkan penghasilan dan amanah.
(2) Bintang : Maksudnya, waktu. Dahulu orang – orang Arab menentukan waktu dengan bintang. Kadang – kadang dimutlakkan dengan harta yang dibayarkan setiap waktu.
(3) Lazim : Maksudnya, dia harus melanjutkannya. Dia tidak memiliki hak untuk membatalkannya dan menariknya kembali.
Boleh : Maksudnya, dia tidak harus melanjutkannya. Dia memiliki hak untuk membatalkannya dan menariknya kembali, baik karena tidak mampu membayarnya maupun lainnya. Ini untuk menjaga Mashlahah Mukatab, karena sebenarnya ; Kitabah di-Syari’atkan demi kemashlahatannya.
(4) Maksudnya, mengurangi jumlah harta yang disepakati, sehingga memudahkannya untuk membayar.
Allah Swt berfirman, “ Dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu “. [ An Nuur : 33 ].
(5) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3926 ) dari Abdullah bin ‘Amru Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Saw bersabda, “ Mukatab tetap menjadi budak ; selama dalam kitabah-nya masih tersisa satu Dirham “
Tidak ada komentar