Bukti & Tuduhan Menurut Mazhab Syafii
Bukti & Tuduhan Menurut Mazhab Syafii
(Bukti & Tuduhan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Jikalau penuduh memiliki bukti, maka hakim harus mendengarnya dan menghukum berdasarkan itu. jikalau tidak ada bukti, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan orang yang dituduh disertai dengan sumpahnya.(1) Jikalau dia takut bersumpah, maka dibalikkan kepada penuduh. Dialah yang bersumpah dan memiliki hak.(2)
Jikalau keduanya meng-klaim apa yang ada di tangan salah seorang di antara keduanya, maka perkataan yang dipegang adalah perkataan orang yang memegangnya disertai sumpah.(3) Jikalau barang itu berada di tangan keduanya, maka keduanya bersumpah dan dibagi di antara mereka.(4)
Jikalau seseorang bersumpah untuk perbuatannya sendiri, maka itu adalah pasti.(5) Barangsiapa yang bersumpah untuk perbuatan orang lain : Jikalau itu adalah penetapan, maka dia bersumpah dengan pasti. Jikalau itu adalah peniadaan, maka dia bersumpah dengan tidak mengetahui.(6)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Bukti : Maksudnya, para saksi yang menyaksikan tuduhannya.
Perkataan yang dipegang : Maksudnya, perkataan yang didengarkan dan diterima.
Dasarnya adalah berbagai Hadits, di antaranya :
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4277 ) dan Muslim ( 1711 ), lafadz ini adalah riwayatnya, dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Jikalau manusia diberikan karena tuduhannya, maka orang – orang akan meng-klaim darah orang lain dan harta mereka, akan tetapi sumpah itu bagi orang yang dituduh “.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 138 ) dari Al Ast’ats bin Qais Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Antara diriku dan seorang laki – laki terjadi sengketa tentang tanah yang ada di Yaman. Kemudian saya mengadukannya kepada Nabi Saw, beliau bersabda, “ Apakah engkau memiliki bukti ? “. Saya menjawab, “ Tidak “. Maka beliau berkata, “ Maka sumpahnya “. Dalam riwayat lain, “ Dua orang saksi dari dirimu, atau sumpahnya “.
(2) Terhadap apa yang dituduhkannya. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim ( 4 / 100 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Rasulullah Saw membalikkan sumpah kepada orang yang menuntut kebenaran “. Dia berkata : Ini adalah Hadits yang Shahih Isnad-nya.
Penuntut kebenaran adalah penuduh.
Takut : Maksudnya, enggan.
(3) Berdasarkan Asal dan Istishhab. Keberadaan barang tersebut di tangannya memperkuat kepemilikannya, apalagi tidak ada bukti yang menyelisihinya. Asalnya : Sesuatu tidak berada di tangannya, kecuali dengan sebab Masyru’.
(4) Keduanya bersumpah : Maksudnya, masing – masing dari keduanya bersumpah bahwa itu bukanlah milik pihak lainnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3613 ) dan selainnya, dari Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dua orang laki – laki meng-klaim seekor unta kepada Nabi Saw ; sedangkan tidak ada seorang-pun di antara mereka yang memiliki bukti, maka Nabi Saw membaginya di antara keduanya “. Al Hakim berkata ( 4 / 95 ) : Ini adalah Hadist Shahih.
(5) Karena dia mengenal dirinya dan mengetahui keadaannya.
(6) Maksudnya, jikalau menafikan perbuatan orang lain, maka tidak bersumpah dengan pasti, karena tidak ada celah baginya untuk memastikan ketiadaan perbuatan orang lain, akan tetapi mengatakan : Demi Allah, saya tidak tahu bahwa Fulan melakukan ini.
Tidak ada komentar