Hadhanah (Pemeliharaan Anak) Menurut Mazhab Syafii
Hadhanah (Pemeliharaan Anak) Menurut Mazhab Syafii
(Hadhanah (Pemeliharaan Anak) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Jikalau seorang laki – laki menceraikan istrinya dan memiliki anak, maka istrinya lebih berhak memeliharanya sampai tujuh tahun,(1) kemudian diberi pilihan di antara kedua orang tuanya. Siapa saja yang dipilih di antara keduanya, maka diserahkan kepadanya.(2)
Syarat pemeliharaan itu ada tujuh : Akal, merdeka, dan beragama,(3) ‘Iffah ( suci ), amanah, muqim, dan tidak bersuami.(4) Jikalau kurang salah satu syarat, maka gugurlah hak pemeliharan.
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2276 ) dan selainnya, dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya Radhiyallahu, bahwa Rasulullah Saw didatangi oleh seorang perempuan dan berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak laki – lakiku ini : Perutku ada bejana untuknya, payudaraku ada minuman untuknya, dan pangkuanku ada udara untuknya. Bapaknya men-Thalaqku dan ingin mengambilnya dari diriku “. Maka Rasulullah Saw bersabda kepadanya, “ Engkau lebih berhak mendapatkannya ; selama engkau belum menikah “.
(2) Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1357 ) dan selainnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw memberi pilihan kepada seorang anak di antara bapaknya dan ibunya. Dalam riwayat Abu Daud ( 2277 ) dan selainnya, bahwa seorang perempuan mendatangi Nabi Saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah, sesungguhnya suamiku ingin membawa pergi anak laki – lakiku. Dia ( anaknya ) telah memberiku minum dari sumur Abu ‘Inbah dan memberikan mamfa’at kepadaku “. Maka Rasulullah Saw bersabda, “ Hendaklah kalian berdua memberinya kesempatan ( memilih ) “. Suaminya berkata, “ Siapakah yang ingin berkhusumat denganku tentang anakku ? “. Kemudian Nabi Saw bersabda, “ Ini bapakmu dan ini ibumu. Peganglah tangan siapapun yang engkau inginkan ? “. Kemudian dia memegang tangan ibunya. Dan ibunya membawanya pergi.
Sumur Abu ‘Inbah : Maksudnya, sumur tertentu. Zhahirnya, sumur ini berada di tempat yang jauh. Maksudnya, anaknya sudah besar dan mampu melakukan sesuatu yang akan bermamfa’at untuk ibunya. Dahulu dia telah mendidiknya ketika kecil dan tidak mampu melakukan apapun.
(3) Maksudnya, orang yang memeliharanya adalah seorang muslim ; jikalau orang yang dipelihara juga seorang muslim.
(4) Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Selama engkau belum menikah “. [ Lihatlah catatan kaki ke-3 halaman 189 ].
Tidak ada komentar