Harta Fa’I Menurut Mazhab Syafii

Harta Fa’I Menurut Mazhab Syafii


(Harta Fa’I Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Harta Fa’I(1) dibagi menjadi lima macam(2) : Seperlimanya diberikan kepada orang – orang yang mendapatkan seperlima Ghanimah.(3) empat perlimanya diberikan kepada Muqatilah(4) dan berbagai Mashlahat kaum muslimin.(5)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Sesuatu yang di ambil dari orang – orang kafir tanpa peperangan, atau setelah perang benar – benar berakhir. 


(2) Bagian. 


(3) Allah Swt berfirman, “ Apa saja harta rampasan ( fai-I ) yang diberikan Allah kepada RasulNya ( dari harta benda ) yang berasal dari penduduk kota – kota, maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak - anak yatim, orang - orang miskin dan orang - orang yang dalam perjalanan “. [ Al Hasyr : 7 ].


Ayat ini masih Muthlaq dan tidak disebutkan seperlimanya. Kemudian di-Taqyid dengan ayat Ghanimah yang ada penyebutan seperlimanya. 


Dan sabda Rasulullah Saw, “ Apa yang Allah berikan ( Fa’I ) tidak saya miliki, kecuali seperlimanya. Dan seperlima itu dikembalikan kepada kalian “. Diriwayatkan oleh Al Baihaqy [ Nihayah : 3 / 272 ]. 


Maksudnya, diberikan untuk berbagai kemashlahatan kalian. Dan ini setelah Rasulullah Saw meninggal. Maksud seperlima itu adalah seperlima dari seperlima harta Fa’I ; sebagaimana Anda ketahui. [ Lihatlah catatan kaki ke-3, halaman 228 ]. 


(4) Mereka adalah pasukan yang bertugas mengawasi musuh dan menjaga perbatasan. Mereka selalu siap berjihad. 


(5) Karena inilah yang diberikan oleh Rasulullah ketika hidupnya. Beliau memberikannya sesuai dengan apa yang disebutkan sebelumnya. 


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2748 ) dan Muslim ( 1757 ) dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Harta Bani Nadhir adalah di antara Fa’I yang diberikan oleh Allah kepada Rasul-Nya. Kaum muslimin tidak perlu memacu kudanya dan kenderaannya. Ini khusus untuk Rasulullah Saw. Beliau memberikan kepada keluarganya sebagai nafkah tahunan. Kemudian beliau memberikan senjata dan kuda sebagai persiapan di jalan Allah “. 


Memacu : Maksudnya, berjalan cepat. 


Kenderaan : Maksudnya, unta. 


Maksudnya : Mereka mereka tidak perlu mengerahkan tenaga untuk mendapatkannya, baik dengan kuda maupun unta. 


Kuda : Maksudnya, kuda yang dipersiapkan untuk berjihad. 


Persiapan : Maksudnya, persiapan berjihad. 


Di antara objek pemakaian harta tersebut adalah untuk menafkahi keluarga – keluarga Mujahidin yang meninggal ; sebagaimana disebutkan sebelumnya. Mereka dinamakan dengan Murtaziqah ; walaupun bukan dalam kondisi berperang. Atau para ulama dan lain – lainnya, yaitu dari kalangan orang – orang yang dibutuhkan kontribusinya oleh umat. Bagian itu diberikan kepada Ahli Waris yang harus dinafkahi oleh para Mujahidin ketika hidupnya ; untuk memenuhi kebutuhan mereka. Dikatakan dalam Nihayah, “ Barangsiapa yang meninggal dari Murtaziqah, maka bagian dari empat perlima Fa’I diberikan kepada orang yang harus dinafkahinya untuk memenuhi kebutuhannya, bukan dari sesuatu yang menjadi bagiannya. Maka istri diberikan bagiannya ; walaupuan poligami. Begitu juga dengan bagian anak – anak perempuan sampai mereka menikah, atau memiliki mata pencaharian, atau selainnya. Begitu juga halnya dengan anak laki – laki sampai mereka mandiri, atau mampu berperang. Agar orang – orang tidak sibuk mencari biaya kehidupan dan melalaikan jihad ; jikalau mereka mengetahui bahwa keluarganya akan terlantar. Anak laki – laki yang telah baligh ; namun lemah, maka dia sama dengan orang yang belum baligh “. 


Dikatakan, “ Anak – anak orang ‘Alim diberikan bagian dari harta yang dipergunakan untuk kemashlahatan sampai mereka mandiri. Begitu juga dengan istrinya sampai menikah kembali. Ini sebagai dorongan untuk menuntut ilmu “. [ 3 / 74 ]. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.