Hudud Menuduh Berzina (al-Qazf) Menurut Mazhab Syafii
Hudud Menuduh Berzina (al-Qazf) Menurut Mazhab Syafii
(Hudud Menuduh Berzina (al-Qazf) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Jikalau seseorang menuduh ( Qazf ) orang lain berzina,(1) maka dia di hukum Qazf dengan delapan syarat :
Tiga di antaranya berhubungan dengan Qaazif ( penuduh ), yaitu : Dia adalah seorang yang baligh dan berakal,(2) dia bukanlah bapak dari orang yang dituduh tersebut.(3)
Lima di antaranya berhubungan dengan Maqzuuf ( orang yang dituduh ), yaitu : Dia adalah seorang muslim, baligh, berakal, merdeka dan ‘Afif.(4)
Had orang yang merdeka adalah delapan puluh kali cambuk,(5) sedangkan had budak adalah empat puluh kali cambuk.
Hukuman Qazf gugur dengan tiga perkara : Adanya bukti,(6) orang yang dituduh mema’afkan,(7) atau Li’an ( pelaknatan ) yang menjadi hak istri.(8)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Menuduhnya seperti mengatakan, “ Wahai laki – laki pezina “. “ Wahai perempuan pezina “. Atau menafikan nasabnya kepada bapaknya yang telah diketahui semua orang, maka ini adalah tuduhan kepada ibunya, dan selainnya.
(2) Karena had adalah hukuman, maka anak – anak dan orang gila tidak layak mendapatkannya.
(3) Karena bapak tidak dibunuh ; jikalau membunuh anaknya, sebagaimana Anda ketahui. Maka lebih utama baginya untuk tidak ditegakkan hukum Qazf. Seluruh ushul juga sama hukumnya dengan bapak, baik laki – laki maupun perempuan.
(4) Maksudnya, sebelumnya dia belum pernah terkena hukuman zina. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan orang - orang yang menuduh wanita - wanita yang baik - baik ( berbuat zina )…. Maka deralah mereka ( yang menuduh itu) “. [ An Nuur : 4 ] Disyaratkan dalam wajibnya penegakan had : Orang yang dituduh berzina adalah Muhshan. Dan ini adalah syarat – syarat Ihshan.
Syarat Islam, merdeka dan ‘Iffah ditunjukkan :
Firman Allah Swt, “ Sesungguhnya orang - orang yang menuduh wanita yang baik - baik, yang lengah lagi beriman ( berbuat zina ), mereka kena la'nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab yang besar “. [ An Nuur : 23 ]
Wanita yang baik – baik : Maksudnya, wanita – wanita merdeka.
Yang lengah : Maksudnya, yang ‘Iffah dan bersih dan suci hatinya.
Beriman : Maksudnya, muslimah.
Diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny dalam Sunan-nya ( 3 / 147 ) dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Barangsiapa yang memperserikatkan Allah, maka dia bukanlah Muhshan “. Ad Dar Quthny berkata, “ Pendapat yang benar, bahwa ini Mauquuf ; perkataan Ibn Umar “.
Begitu juga : Had juga harus ditegakkan kepada penuduh karena dirinya berdusta dan untuk menyelamat orang yang dituduh dari ‘aib. Barangsiapa yang dikenal ketidak ‘Iffahannya dari zina, maka besar dugaan bahwa orang yang menuduhnya itu benar ; sebagaimana dirinya tidak kena ‘aib karena tuduhan ini.
Begitu juga dengan orang kafir, tidak ada apa sesuatupun yang akan menghalanginya berbuat kekejian.
Sedangkan syarat berakal dan baligh, karena orang gila dan anak – anak tidak terkena ‘aib. Hukuman Qazf bertujuan untuk menghilangkan ‘aib dari orang yang dituduh ; sebagaimana Anda ketahui.
Jikalau had tidak jadi ditegakkan karena tidak terpenuhinya syarat – syarat, maka penuduh diasingkan sesuai dengan pandangan Qadhi.
(5) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan orang - orang yang menuduh wanita - wanita yang baik - baik ( berbuat zina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka ( yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama - lamanya. dan mereka Itulah orang - orang yang fasik “. [ An Nuur : 4 ]
Ini adalah orang – orang merdeka. Dan hukuman budak adalah setengah orang merdeka ; sebagaimana Anda ketahui.
(6) Yang menunjukkan kebenaran tuduhannya berzina. Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi “. Ini menunjukkan, bahwa jikalau para saksi dihadirkan, maka tidak ada had bagi penuduh dan ditetapkan perbuatan zina bagi orang yang dituduh.
(7) Karena hukuman Qazf ditegakkan untuk menghilangkan ‘aib dari orang yang dituduh. Karena itulah, ini menjadi hak murni anak Adam. Hukumannya menjadi gugur ; jikalau dima’afkannya. Sebagaimana hukuman itu juga tidak akan ditegakkan, kecuali dengan idzinnya dan tuntutannya, seperti Qishash.
(8) Maksudnya, jikalau suami menuduh istrinya berzina. Kemudian dia tidak mampu memberikan bukti. Maka ditegakkan baginya hukuman Qazf, kecuali jikalau dia melaknat ( Li’an ). Jikalau dia melakukannya, maka gugurlah hukuman itu dari dirinya. [ Lihatlah catatan kaki ke-2 dan ke-3, halaman 177 ].
Tidak ada komentar