Hudud Murtad Menurut Mazhab Syafii
Hudud Murtad Menurut Mazhab Syafii
(Hudud Murtad Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Barangsiapa yang keluar dari Islam ( Murtad ), maka diminta untuk taubat selama tiga hari. Jikalau dia taubat, maka dibiarkan. Jikalau tidak, maka dibunuh.(1) Mayatnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak dikuburkan di kuburan kaum muslimin.(2)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2854 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Nabi Saw bersabda, “ Barangsiapa yang mengganti agamanya, maka bunuhlah “. Berdasarkan sabda Rasulullah Saw, “ Tidak halal darah seorang muslim, kecuali dengan salah satu dari tiga alasan ….Orang yang meninggalkan agamanya dan jama’ahnya “. [ Lihatlah catatan kaki ke-2, halaman 210 ].
Hukum meminta untuk bertaubat itu wajib. Maksudnya, memintanya untuk bertaubat dan kembali ke haribaan Islam sebelum dibunuh. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 3 / 118 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa seorang perempuan yang dikenal dengan nama Umm Ruman telah murtad. Maka Nabi Saw memerintahkan, agar Islam ditawarkan kepadanya. Jikalau dia bertaubat, maka dibiarkan. Jikalau tidak, maka dibunuh “.
Pendapat lain mengatakan, “ Diundurkan selama tiga hari. Diminta kembali bertaubat. Berdasarkan perkataan Umar Radhiyallahu ‘Anhu tentang seorang Murtad yang dibunuh dan tidak diundurkan ( pembunuhannya ), ‘ Apakah kalian tidak memenjarakannya selama tiga hari, memberinya makan roti setiap hari, dan memintanya untuk bertaubat ; mudah – mudahan dia bertaubat dan kembali kepada Allah ? ‘. Kemudian Umar berkata, ‘ Ya Allah, saya tidak hadir dan tidak memerintahkan. Saya tidak akan ridho ; jikalau berita ini sampai kepadaku “. [ Al Muwattha’ : 2 / 737 ].
Zhahirnya dalam mazhab Asy Syafi’I, bahwa dirinya tidak diundurkan. Berdasarkan zhahir dalil – dalil sebelumnya. Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6525 ) dan Muslim ( 1733 ) Hadits pengangkatan Abu Musa Al Asy’ary Radhiyallahu ‘Anhu sebagai gubenur di Yaman. Di dalamnya disebutkan, “ Kemudian Mu’adz bin Jabal mengikutinya. Taktala dia mendatanginya, maka Abu Musa melemparkan bantal kepadanya. Dia berkata, “ Istirahatlah “. Ternyata di dekatnya ada seorang laki – laki yang diikat. Mu’adz bertanya, “ Ada apa ini ? “. Dia menjawab, “ Laki – laki ini dahulu Yahudi, kemudian Islam, kemudian Yahudi lagi “. Dia melanjutkan, “ Duduklah “. Dia menjawab, “ Saya tidak akan duduk, sampai laki – laki ini dibunuh. Ketetapan Allah dan Rasul-Nya ( sebanyak tiga kali ) “. Maka diperintahkanlah pembunuhannya.
Ketetapan Allah : Maksudnya, ini adalah ketetapan Allah.
(2) Karena dia telah meninggalkan mereka. Allah Swt berfirman, “ Barangsiapa di antara kalian yang murtad dari agamanya, kemudian dia meninggal, maka dia kafir “. [ Al Baqarah : 217 ].
Tidak ada komentar