Hudud Peminum Khamar Menurut Mazhab Syafii
Hudud Peminum Khamar Menurut Mazhab Syafii
(Hudud Peminum Khamar (Minimas Keras) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Barangsiapa yang meminum khamar atau minuman yang memabukkan,(1) maka dihukum sebanyak empat puluh kali cambuk.(2) Boleh dicambuk sebanyak delapan puluh kali sebagai bentuk Ta’zir.(3)
Itu wajib ditegakkan dengan salah satu dari dua perkara : Bukti atau pengakuan.(4) Had itu tidak bisa ditegakkan karena muntah dan Istinkah.(5)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Walaupun berbeda produksinya dan namanya. Baik mabuknya itu disebabkan bagian sedikitnya atau banyaknya. Rasulullah Saw ditanya tentang Bit’, yaitu minuman yang dibuat dari madu – dan Mizr, yaitu minuman yang dibuat dari gandum atau padi, maka Rasulullah Saw bersabda, “ Apakah ia memabukkan ? “. Dia menjawab, “ Ya “. Beliau berkata, “ Setiap yang memabukkan adalah haram. Sesungguhnya Allah Swt memiliki perjanjian : Barangsiapa yang meminum sesuatu yang memabukkan, maka dia akan diberi minum Thinah Al Habal “. Mereka berkata, “ Wahai Rasulullah, apakah itu Thinah Al Habal ? “. Beliau menjawab, “ Keringat penduduk Neraka, atau jus penduduk Neraka “. [ Lihatlah Muslim : 2001 – 2003 ].
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3688 ) dan selainnya, dari Abu Malik Al Asy’ary Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Sekelompok umatku akan benar – benar meminum khamar. Mereka menamakannya bukan dengan namanya “.
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3681 ) At Turmudzi ( 1866 ) dan selain keduanya, dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya haram “.
(2) Diriwayatkan oleh Muslim ( 1706 ) dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw memukul empat puluh kali dalam masalah khamar dengan sandal dan pelepah kurma “.
Pelepah kurma : Maksudnya, jikalau daun – daunya dipisahkan.
(3) Jikalau Imam yang adil memandangnya sebagai Mashlahah. Apalagi jikalau perbuatan ini menyebar luas dan keburukannya ada dimana – mana, agar upaya pencegahan dan pelarangan itu terwujud.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1706 ) dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw mencambuk dengan sandal dan pelepah kurma dalam masalah khamar. Kemudian Abu Bakar mencambuk sebanyak empat puluh kali. Taktala pada masa Umar Radhiyallahu ‘Anhu ; sedangkan orang – orang telah dekat dari Riif dan Qura, dia bertanya, “ Bagaimana pendapat kalian tentang pencambukan dalam masalah khamar ? “. Abdurrahman bin ‘Auf berkata, “ Menurutku dijadikan had paling ringan “. Dia Melanjutkan : Maka Umar mencambuk ( pelakunya ) sebanyak delapan puluh kali. Orang – orang telah dekat dari Riif dan Qura ; Maksudnya, dekat dari tempat – tempat yang subur, banyak buah – buahan dan anggurnya, sehingga mereka membuat khamar dan meminumnya. Maka dia menambah hukumannya untuk menjauhkan mereka.
Had paling ringan : Maksudnya, hukuman Qazf, yaitu delapan puluh kali cambuk ; sebagaimana Anda ketahui.
Tambahan empat puluh kali cambuk itu adalah Ta’zir, bukan had. Ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Muslim ( 1707 ) bahwa Utsman Radhiyallahu ‘Anhu memerintahkan pencambukan Al Walid bin ‘Uqbah bin Abi Mu’ith. Maka Abdullah bin Ja’far Radhiyallahu ‘Anhuma mencambuknya ; sedangkan Ali Radhiyallahu ‘Anhu menghitungnya. Taktala sampai empat puluh kali, dia berkata, “ Tahan “. Kemudian berkata, “ Nabi Saw mencambuk sebanyak empat puluh kali. Abu Bakar mencambuk sebanyak empat puluh kali. Umar sebanyak delapan puluh kali. Semuanya adalah Sunnah. Dan ini lebih saya sukai “. Maksudnya, cukup dengan empat puluh kali, karena inilah yang dilakukan oleh Rasulullah Saw dan lebih hati – hati dalam perkara hukuman ; daripada menambah dari seharusnya, sehingga menjadi kezhaliman.
Had itu tidak ditegakkan ; ketika dirinya masih mabuk, karena upaya pencegahan tidak akan tercapai ketika itu.
(4) Maksudnya, had ditegakkan bagi orang yang meminum khamar ; jikalau dua orang laki – laki menyaksikannya, atau dia mengakuinya sendiri. Dalam Hadits Muslim ( 1207 ), “ Maka dua orang menyaksikannya “. Pengakuan adalah hujjah yang posisinya sepadan dengan bukti.
(5) Yaitu mencium bau mulut orang yang mabuk, karena ada kemungkinan dia meminumnya karena dipaksa, atau dharurat, atau lupa ; karena bau khamar kadang – kadang juga ada pada barang – barang lainnya. Perkara – perkara ini menimbulkan syubhat ketika menghukumannya karena meminum khamar. Sedangkan hudud gugur karena syubhat.
Tidak ada komentar