Hudud Quttha’ al-Thariq Menurut Mazhab Syafii
Hudud Quttha’ al-Thariq Menurut Mazhab Syafii
(Hudud Quttha’ al-Thariq (Perompak/ Pembegal) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Quttha’ Ath Thariq(1) ada empat macam : Jikalau mereka membunuh dan tidak mengambil harta, maka mereka dibunuh. Jikalau mereka membunuh dan mengambil harta, maka mereka disalib.(2)
Jikalau mereka mengambil harta dan tidak membunuh, maka dipotong tangan mereka dan kaki mereka dengan cara berbeda.(3) Jikalau mereka membuat perjalanan mencekam(4) dan tidak mengambil harta, maka tidak dibunuh – mereka dipenjara dan di-Ta’zir.(5)
Barangsiapa yang taubat di antara mereka sebelum hukuman itu dijalankan, maka had-nya gugur(6) dan hak – hak itu diambil.(7)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Mereka adalah sekelompok orang yang berkumpul. Mereka memiliki pertahanan diri, sebahagiannya menjaga sebahagian lainnya. Mereka saling bantu membantu untuk mencapai tujuannya, dan saling sokong menyokong. Mereka mengintai orang lain di tempat – tempat tersembunyi.
Jikalau mereka melihanya, maka mereka akan muncul untuk mendapatkan harta mereka. Bahkan kadang – kadang mereka juga menumpahkan darah.
(2) Mereka digantung di atas dua kayu yang dibuat salib dan selainnya. Ini dilakukan setelah mereka dimandikan, dikafan dan dishalatkan ; jikalau mereka adalah kaum muslimin. Ini untuk membuat orang – orang takut melihat keadaan mereka dan menyebar luaskan keadaannya, karena bahayanya kriminalitas mereka dan besarnya dosa yang dilakukan, agar orang lain takut melakukannya.
Penyalibannya dilakukan selama tiga hari ; jikalau tubuhnya tidak mengalami perubahan. Jikalau khawatir terjadi perubahan, maka diturunkan sebelum jangka waktu tersebut.
(3) Maksudnya, tangan kanannya dan kaki kirinya dipotong. Jikalau dia melakukan untuk kedua kalinya, maka di potong tangan kirinya dan kaki kanannya.
(4) Membuat manusia ketakutan, karena mereka berdiri di jalan yang mereka lalui dan menghalanginya.
(5) Mereka di-Ta’zir dengan pukulan dan selainnya ; sesuai dengan pandangan hakim yang akan membuat mereka takut dan menjauhinya. Lebih utama memenjarakan mereka bukan di tempat itu, karena hal ini lebih membuat mereka takut dan lebih mampu membuatnya menjauhi perbuatan ini. Mereka terus dipenjarakan sampai dirinya benar – benar taubat dan Istiqamah ; sebagai bentuk kehati – hatian untuk keamanan orang banyak.
Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang - orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri ( tempat kediamannya ). yang demikian itu ( sebagai ) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar “. [ Al Maidah : 33 ]
Memerangi Allah dan Rasul-Nya : Maksudnya, menyelihi perintah keduanya dengan menzhalimi makhluk Allah Swt.
Membuat kerusakan di muka bumi : Maksudnya, melakukan sesuatu yang akan merusak kehidupan, baik pembunuhan manusia, merampas harta, menimbulkan ketakutan dan keresahan.
Mereka diasingkan : Maksudnya, dibuang dan dijauhkan, dengan pengasingan dan pemenjaraan.
Penghinaan : Maksudnya, celaan dan pelajaran.
Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma menafsirkan dengan apa yang disebutkan sebelumnya. Sebagaimana diriwayatkan oleh Asy Syafi’I Rahimahullah dalam Musnadnya [ Al Umm : 6 / 255, catatan kaki ].
(6) Maksudnya, hukuman – hukuman yang disebutkan tadi gugur dari dirinya, yaitu hukuman yang khusus ditimpakan kepada Quttha’ Ath Thariq. Berdasarkan firman Allah Swt, “ Kecuali orang - orang yang taubat ( di antara mereka ) sebelum kamu dapat menguasai ( menangkap ) mereka ; maka ketahuilah bahwasanya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “.
(7) Hak – hak yang menjadi konsekwensi perbuatannya itu dituntut ; sebagaimana dirinya sebelum menjadi Qathi’ Thariq, seperti Qishash, tanggungan harta dan lain – lain.
Tidak ada komentar