Hukum Menikah & Melihat Perempuan Menurut Mazhab Syafii
Hukum Menikah & Melihat Perempuan Menurut Mazhab Syafii
(Hukum Menikah & Melihat Perempuan Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
Nikah itu Sunnah bagi orang yang membutuhkannya.(1)
Boleh bagi seorang laki – laki merdeka menikahi empat orang perempuan merdeka,(2) dan budak laki – laki menikahi dua orang perempuan.
Seorang laki – laki merdeka tidak boleh menikahi budak perempuan, kecuali dengan dua syarat : Tidak ada mahar untuk perempuan merdeka dan takut berzina.(3)
Pandangan laki – laki kepada perempuan ada tujuh macam :
Pertama : Melihat perempuan yang bukan mahram bukan untuk suatu kepentingan. Maka ini hukumnya tidak boleh.(4)
Kedua : Melihat istrinya atau budak perempuannya. Boleh melihat keduanya, selain kemaluan. (5)
Ketiga : Melihat perempuan – perempuan mahramnya, atau budak perempuannya yang dinikahi. Hukumnya boleh, selain apa yang ada di antara pusat dan lutut.(6)
Keempat : Melihat untuk menikah. Maka boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.(7)
Kelima : Melihat untuk mengobati. Maka hukumnya boleh melihat tempat – tempat yang dibutuhkan.(8)
Keenam : Melihat untuk persaksian atau Mu’amalah. Maka hukumnya boleh melihat wajah saja.(9)
Ketujuh : Melihat budak perempuan ketika membelinya. Maka hukumnya boleh melihat tempat – tempat yang dibutuhkan untuk peralihannya.(10)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Hal itu di tunjukkan oleh ayat – ayat. Di antaranya :
Firman Allah Swt, “ Dan kawinkanlah orang - orang yang sendirian diantara kamu, dan orang - orang yang layak ( berkawin ) dari hamba - hamba sahayamu yang lelaki dan hamba - hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya “. [ An Nuur : 32 ]
Orang – orang yang sendirian : Maksudnya, orang yang tidak memiliki pasangan, baik laki – laki maupun perempuan.
Hadits – Hadits. Di antaranya adalah riwayat Al Bukhari ( 4779 ) dan Muslim ( 1400 ) dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Kami adalah para pemuda yang tidak memiliki apapun duduk bersama Rasulullah Saw. Maka beliau berkata kepada kami, “ Wahai sekalian pemuda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu Ba-ah, maka hendaklah menikah. Itu lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah berpuasa, maka itu akan menjadi benteng baginya “.
Ba-ah : Maksudnya, kemampuan berjima’ dan mampu membiayai pernikahan.
Benteng : Maksudnya, memutuskan syahwat jima’.
(2) Berdasarkan firman Allah, “ Maka kawinilah wanita - wanita ( lain ) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat “. [ An Nisaa’ : 3 ]
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2241 ) dan selainnya, dari Wahb Al Asady Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Ketika masuk Islam, saya memiliki delapan orang istri. Kemudian saya menceritakannya kepada Rasulullah, dan beliau berkata, “ Pilihlah empat orang di antara mereka “.
(3) Hal itu ditunjukkan oleh firman Allah Swt, “ Dan barangsiapa diantara kamu ( orang merdeka ) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka lagi beriman, ia boleh mengawini wanita yang beriman, dari budak - budak yang kamu miliki “. Kemudian berfirman, “ ( Kebolehan mengawini budak ) itu, adalah bagi orang - orang yang takut kepada kemasyakatan menjaga diri ( dari perbuatan zina ) di antara kamu “. [ An Nisaa’ : 25 ]
Perbelanjaannya : Maksudnya, kekayaan dan kelebihan harta.
(4) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Katakanlah kepada orang laki - laki yang beriman: " Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka “. [ An Nuur : 30 ]
(5) Melihat kemaluan hukumnya Makruh ; jikalau tidak diperlukan, karena bertentangan dengan etika. Diriwayatkan oleh ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “ Saya tidak melihatnya, dan beliau-pun tidak melihatnya dari diriku “.
(6) Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang ( biasa ) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera - putera mereka, atau putera - putera suami mereka, atau saudara - saudara laki - laki mereka, atau putera - putera saudara lelaki mereka, atau putera - putera saudara perempuan mereka “. [ An Nuur : 31 ]
Perhiasan itu ditafsirkan dengan tempat – tempatnya, yaitu di atas pusar dan di bahwa lutut.
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 4113 ) dari ‘Amru bin Syua’ib, dari bapaknya, dari kakeknya Radhiyallahu ‘Anhu, dari Nabi Saw bersabda, “ Jikalau salah seorang di antara kalian menikahkan budak laki – lakinya dengan budak perempuannya, maka janganlah dia melihat auratnya ( budak perempuan ) “. Dalam riwayat lain, “ Janganlah dia melihat apa yang berada di bawah pusar dan di atas lutut “.
(7) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4833 ) dan Muslim ( 1425 ) dari Sahl bin Sa’a Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa seorang perempuan mendatangi Rasulullah Saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah, saya datang untuk mempersembahkan diriku untukmu “. Maka Rasulullah Saw melihatnya. Beliau melihat ke bagian atas dan ke bawah ( serta memikirkannya ), kemudian menundukkan kepalanya “.
Mempersembahkan : Maksudnya, menyerahkan urusanku kepadamu ; Engkau menikahiku tanpa mahar, atau engkau menikahkanku dengan orang yang pantas.
Menunduk : Maksudnya, merendahkan kepalanya dan tidak melihatnya lagi.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1424 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya berada di samping Nabi Saw, kemudian seorang laki – laki mendatanginya dan memberitahunya bahwa dia menikahi seorang perempuan Anshar. Maka Rasulullah Saw bersabda, “ Apakah engkau melihatnya ? “. Dia menjawab, “ Tidak “. Beliau berkata, “ Pergilah dan lihatlah. Sesungguhnya di mata orang – orang Anshar ada sesuatu “. Maksudnya, berbeda dengan mata orang lain. Barangkali hal itu tidak membuatmu tertarik.
Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1187 ) dan di-Hasankannya, dari Al Mughirah bin Asu Syu’bah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dia melamar seorang perempuan. Maka Nabi Saw bersabda kepadanya, “ Lihatlah dirinya, karena hal itu lebih layak untuk melanggengkan di antara kalian berdua “.
Melanggengkan : Maksudnya, lebih layak untuk menumbuhkan rasa cinta dan kesesuaian di antara kalian berdua, dan mengekalkan hubungan.
Maksud melihat dalam Hadits – hadits ini adalah melihat wajah dan kedua telapak tangan saja, karena tidak perlu melihat selain keduanya.
(8) Diriwayatkan oleh Muslim ( 2206 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Umm Salamah meminta idzin kepada Rasulullah untuk berbekam. Maka Nabi Saw memerintahkan Abu Thaibah untuk membekamnya.
Hal itu disyaratnya : Adanya mahram atau suami, tidak ada perempuan yang akan mengobatinya, jikalau ada orang Islam ; maka tidak menemui selainnya.
(9) Jikalau memang perlu melihat perempuan itu. Dia tidak akan dikenal, kecuali dengan melihatnya.
(10) Selain apa yang ada di antara pusar dan lutut. Maka itu tidak boleh dilihat.
Tidak ada komentar