Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Menurut Mazhab Syafii

 Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Menurut Mazhab Syafii


(Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Orang yang meninggalkan shalat terbagi dua : 

Pertama : Meninggalkannya dan tidak meyakini kewajibannya, maka hukumnya adalah hukum orang yang Murtad.(1)


Kedua : Meninggalkannya karena malas ; akan tetapi meyakini kewajibannya, maka diminta untuk bertaubat. Jikalau dia taubat dan shalat, maka dibaiarkan. Jikalau tidak, maka di bunuh sebagai had.(2) Hukumnya sama dengan hukum kaum muslimin.(3)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Maksudnya, diminta untuk bertaubat. Taubatnya adalah dengan shalat seraya mengumumkan keyakinannya tentang wajibnya shalat. Jikalau tidak bertaubat, maka dibunuh ; dan itu dalam keadaan kafir. Mayatnya tidak dimandikan, dishalatkan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin. 


Diriwayatkan oleh Muslim ( 82 ) dan selainnya, dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Sesungguhnya di antara seorang laki – laki dengan kekufuran dan syirik adalah meninggalkan shalat “. Maksudnya adalah meninggalkan karena mengingkari kewajibannya. 


(2) Maksudnya, sebagai hukuman karena meninggalkan kewajiban yang mewajibkannya untuk diperangi. Ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 25 ) dan Muslim ( 22 ) dari Ibn Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Saya diperintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi, bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah Rasulullah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Jikalau mereka melakukannya, maka terjagalah dariku darah mereka dan harta mereka, kecuali hak Islam, dan hisabnya kembali kepada Allah “. 


Hadist ini menunjukkan, bahwa orang yang mengucapkan dua kalimat syahadat, maka diperangi ; jikalau tidak mengerjakan shalat, akan tetapi dirinya tidak dikafirkan. Dalilnya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 1420 ) dan selainnya, dari Ubadah bin Ash Shamit Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Allah menetapkan shalat lima kali ( sehari ) bagi para hamba. Barangsiapa yang mengerjakannya, maka tidak ada sesuatupun yang disia – siakan darinya ( shalat ) ; sebagai keringanan untuk haknya ( shalat ). Dia ( pelakunya ) mendapatkan janji di sisi Allah untuk dimasukkan ke dalam surga. Barangsiapa yang tidak mengerjakannya, maka dia ( pelakunya ) tidak mendapatkan janji di sisi Allah. Jikalau Allah menginginkan, maka Dia mengadzabnya. Jikalau Dia ingin, maka Dia memasukkannya ke dalam Surga “. 


Ini menunjukkan, bahwa orang yang meninggalkan shalat tidak dikafirkan. Karena jikalau dirinya dikafirkan, maka dia tidak akan masuk kategori sabdanya, “ Jikalau Dia ingin, maka Dia memasukkannya ke dalam Surga “. Karena orang kafir pasti tidak akan masuk ke dalam Surga. Maka ini ditujukan kepada orang yang meninggalkannya karena malas ; sebagai bentuk kompilasi di antara dalil – dalil yang ada.  


(3) Mayatnya dimandikan, dikafankan, dishalatkan dan dikuburkan di kuburan kaum muslimin, karena dia adalah bagian dari mereka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.