Iddah, Talak & Rujuk Menurut Mazhab Syafii

 Iddah, Talak & Rujuk Menurut Mazhab Syafii


(Iddah, Talak & Rujuk Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Jikalau seseorang men-Thalaq istrinya sekali atau dua kali, maka dia bisa merujuknya ; selama ‘Iddahnya belum selesai.(1) Jikalau ‘Iddahnya selesai, maka dia bisa menikahinya dengan Aqad yang baru. Kemudian dia masih memiliki Thalaq yang tersisa.(2)


Jikalau dia telah men-Thalaqnya sebanyak tiga kali, maka dia tidak bisa kembali kepadanya, kecuali terpenuhi lima syarat : ‘Iddahnya selesai dari laki – laki tersebut, perempuan itu menikah dengan laki – laki lainnya, keduanya berjima’ dan itu benar – benar,(3)perempuan itu Bainunah dari suami keduanya,(4) ‘Iddahnya selesai dari suami keduanya. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Berdasarkan firman Allah Swt, “ dan suami - suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu “. [ Al Baqarah : 228 ] Kata – kara “ Merujukinya “ ini berdasarkan Tafsir dari para Ahli Tafsir. 


Berdasarkan sabda Rasulullah Saw kepada Umar Radhiyallahu ‘Anhu, “ Perintahkanlah dirinya untuk merujuknya ( istrinya ) “. [ Lihatlah catatan kaki ke-1 halaman 171 ] Dalam suatu riwayat disebutkan : Abdulullah menjatuhkan sekali Thalaq. Dalam riwayat Muslim : Jikalau Ibn Umar ditanyakan tentang hal itu, maka dia berkata kepada salah seorang di antara mereka, “ Jikalau saya men-Thalaq istri sekali atau dua kali, maka Rasulullah Saw memerintahkanku dengan hal ini “. Yaitu, merujuknya. 

Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2283 ) dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw men-Thalaq Hafshah, kemudian merujuknya.

  

(2) Diriwayatkan oleh Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya ditanya tentang seseorang yang men-Thalaq istrinya dua kali dan ‘Iddahnya telah selesai. Kemudian perempuan itu menikah dengan laki – laki lainnya dan berpisah. Kemudian dia menikahi suaminya yang pertama ? “. Dia menjawab, “ Dia memiliki Thalaq yang tersisa “. [ Al Muwattha’ : 2 / 586 ] 

  

(3) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Kemudian jika si suami mentalaknya ( sesudah Talak yang kedua ), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya ( bekas suami pertama dan isteri ) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum - hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah “. [ Al Baqarah : 230 ]


Men-Thalaqnya : Maksudnya, Thalaq tiga. 


Kawin kembali : Maksudnya, dengan Aqad yang baru. 

Menjalankan hukum – hukum Allah : Maksudnya, menjalankan hak – hak suami istri.


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2496 ) dan Muslim ( 1433 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha : Istri Rifa’ah Al Qurzhy mendatangi Rasulullah Saw dan berkata, “ Dahulu saya bersama Rifa’ah. Kemudian dia men-Thalaqku secara penuh. Kemudian saya menikah dengan Abdurrahman bin Az Zubair. Saya bersamanya seperti rumbai kain “. Beliau berkata, “ Apakah engkau ingin kembali kepada Rifa’ah ? Tidak, sampai engkau merasakan madunya, dan dia merasakan madumu “. 


Men-Thalaqku secara penuh : Maksudnya, Thalaq tiga. 

Rumbai kain : Maksudnya, ini adalah bentuk penyerupaan bahwa dzakarnya lembek dan tidak mampu melakukan jima’. 


Merasakan madunya : Maksudnya, Kinayah dari jima’. 

Kenikmatan Jima’ diserupakan dengan nikmat mencicipi madu. Dalam Hadits ini digunakan kata – kata ‘Usail ( bentuk Tashghir dari ‘Asl ). Ini menunjukkan, bahwa Jima’ itu cukup dengan bentuk minimalisnya, yaitu masuknya kepala dzakar ke dalam vagina. 

  

(4) Selesai ‘Iddahnya dari laki – laki tersebut karena Thalaq, atau Faskh, atau meninggal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.