Ikrar (al-Iqrar) dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii
Ikrar (al-Iqrar) dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii
(Ikrar (al-Iqrar) dalam Jual-Beli Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( pasal ) Muqirr Bihi (1) ada dua : Hak Allah Swt dan hak anak Adam. Boleh menarik kembali Iqrar ( pengakuan ) ; jikalau berhubungan dengan hak Allah Swt.(2) Tidak boleh menarik kembali Iqrar ; jikalau berhubungan dengan hak anak Adam.
Sahnya Iqrar tergantung dengan tiga syarat : Baligh, berakal dan Ikhtiyar.(3) Jikalau berhubungan dengan harta, maka ada syarat keempat : Rusyd.
Jikalau Iqrar dilakukan untuk sesuatu yang majhul ( tidak jelas ), maka dirinya diminta untuk menjelaskannya. Istitsna’ ( pengacualian ) sah dilakukan di dalam Iqrar ; jikalau itu bisa dilakukan. Hukumnya sama ketika sehat dan sakit.(4)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dasar pensyari’atan Iqrar adalah firman Allah Swt, “ Wahai orang - orang yang beriman, jadilah kamu orang yang benar - benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap dirimu sendiri “. [ An Nisaa’ : 135 ]
Orang yang benar – benar penegak keadilan : Maksudnya, selalu menegakkan keadilan di segala urusan.
Persaksian terhadap diri sendiri adalah Iqrar.
Dan sabda Rasulullah Saw, “ Pergilah Unais menemui perempuan ini. Jikalau dia mengaku, maka rajamlah “. Kemudian dia menemuinya, dan perempuan itu mengakui. Kemudian Rasulullah Saw memerintah perajamannya, dan dia-pun dirajam. [ Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2575 ) dan Muslim ( 1697 ) ].
(2) Ini ditunjukkan oleh kisah perajaman Ma’iz Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa taktala dirinya merasakan sakitnya lemparan batu, maka dia lari. Kemudian mereka mendapatinya dan kembali merajamnya. Kemudian hal itu dikabarkan kepada Rasulullah Saw, dan beliau berkata, “ Kenapa kalian tidak membiarkannya “. [ Al Bukhari ( 4970 ) Muslim ( 1691 ) dan At Turmudzi ( 1428 ) ].
(3) Iqrar orang yang dipaksa tidak sah. Diriwayatkan oleh Ibn Majah ( 2044 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw bersabda, ‘ Sesungguhnya Allah mema’afkan apa yang terbersit dalam dada umatku ; selama dirinya belum melakukan atau membicarakannya, serta apa yang membuat dirinya terpaksa “ Artinya, Allah Swt menggugurkan Taklif ( beban / tanggung jawab ) dari orang yang terpaksa. Tidak sah Iqrarnya ; jikalau dirinya dipaksa mengaku. Bahkan Allah Swt membatalkan pengakuan kufur ketika dipaksa ; jikalau hati merasa tenang. Allah Swt berfirman, “ kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman ( Dia tidak berdosa ) “. [ An Nahl : 106 ] Maka Iqrar selainnya lebih utama untuk tidak sah.
(4) Maksudnya, sakit yang mengantarkan kepada kematian.
Tidak ada komentar