Jangka Masa Iddah Menurut Mazhab Syafii
Jangka Masa Iddah Menurut Mazhab Syafii
(Jangka Masa Iddah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Perempuan yang ‘Iddah itu terbagi dua : Suaminya meninggal, dan suaminya tidak meninggal.
Suaminya meninggal : Jikalau dia hamil, maka ‘Iddahnya sampai melahirkan.(1) Jikalau tidak, maka ‘Iddahnya selama empat bulan sepuluh hari.(2)
Suaminya tidak meninggal : Jikalau hamil, maka ‘Iddahnya sampai melahirkan.(3) Jikalau tidak ; sedangkan dia adalah perempuan yang masih mengalami haidh, maka ‘Iddahnya selama tiga Quru’,(4) yaitu suci. Jikalau masih kecil, atau monopause, maka ‘Iddahnya tiga bulan.(5)
Perempuan yang di-Thalaq sebelum digauli, maka tidak ada ‘Iddahnya.(6)
‘Iddah budak perempuan jikalau hamil seperti ‘Iddahnya perempuan merdeka. Jikalau dengan Quru’, maka ‘Iddahnya dua kali Quru’.(7) Dengan bulan : Jikalau suaminya meninggal, maka ‘Iddahnya dua bulan lima malam. Jikalau di-Thalaq, maka ‘Iddahnya sebulan setengah.(8) Jikalau dia menjalankan ‘Iddah selama dua bulan, maka itu lebih utama.(9)
(Syarh Syeikh Dr. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Berdasarkan firman Allah Swt, “ Dan perempuan - perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya “. [ Ath Thalaq : 4 ]
Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5014 ) dari Al Miswar bin Makhramah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Subai’ah Al Aslamiyah melahirkan ( anak ) beberapa malam setelah suaminya meninggal. Kemudian dia mendatangi Nabi Saw dan meminta idzin untuk menikah. Beliau mengidzinkannya. Kemudian dia menikah.
(2) Allah Swt berfirman, “ Orang - orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri - isteri ( hendaklah para isteri itu ) menangguhkan dirinya ( ber'iddah ) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu ( para wali ) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat “. [ Al Baqarah : 234 ]
Membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka : Maksudnya, berhias, atau mempersiapkan diri untuk dilamar atau nikah.
Menurut yang patut : Maksudnya, berdasarkan tuntutan yang tidak diingkari oleh Syara’.
(3) Lihatlah catatan kaki ke-2 halaman 179.
(4) Allah Swt berfirman, “ Wanita - wanita yang ditalak handaklah menahan diri ( menunggu ) tiga kali quru' tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat “. [ Al Baqarah : 228 ]
Quru’ adalah jarak waktu di antara dua haidh. Kadang – kadang dimutlakkan dengan masa haidh.
(5) Monopause adalah perempuan dewasa yang haidhnya telah terputus dan tidak memiliki harapan lagi untuk terjadi. Allah Swt berfirman, “ Dan perempuan - perempuan yang tidak haid lagi ( monopause ) di antara perempuan - perempuanmu jika kamu ragu - ragu ( tentang masa iddahnya ), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan ; dan begitu ( pula ) perempuan - perempuan yang tidak haid “. [ Ath Thalaq : 4 ] Maksudnya adalah perempuan – perempuan kecil yang belum mencapai umur haidh. ‘Iddahnya selama tiga bulan, layaknya perempuan –perempuan yang Monopause.
Kamu ragu – ragu : Maksudnya, kalian ragu – ragu tentang hukum mereka dan tidak mengetahui ; bagaimana mereka harus melakukan ‘Iddah.
(6) Allah Swt berfirman, “ Hai orang - orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan - perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya, maka sekali - sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik - baiknya “. [ Al Ahzab : 49 ]
Mencampurinya : Maksudnya, menjima’nya.
‘Iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya :
Maksudnya, masa yang dijalankannya dan disempurnakannya, baik dengan bulan maupun Quru’.
Maka berilah mereka mut’ah : Maksudnya, berilah mereka sesuatu yang akan menyenangkan mereka.
Lepaskanlah mereka : Maksudnya, biarkanlah mereka dengan Ma’ruf, tanpa memudharatkan mereka.
(7) Berdasarkan perkataan Umar dan anaknya Radhiyallahu ‘Anhuma, “ Budak perempuan menunaikan ‘Iddah selama dua kali Quru’ “. Tidak ada seorang sahabat-pun yang mengingkari keduanya, dan ini adalah Ijma’. Karena budak perempuan, setengah perempuan merdeka dalam sebahagian besar hukum. Ini di-Qiyaskan dengan budak laki – laki yang hanya memiliki dua kali Thalaq. [ Nihayah ].
(8) Di-Qiyaskan dengan perempuan – perempuan yang menjalankan Quru’ dalam Tashnif-nya ( setengah hukum ).
(9) Karena bulan adalah pengganti Quru’. Perempuan merdeka menjalankan ‘Iddah selama tiga bulan, sebagai pengganti tiga kali Quru’. Karena itulah, lebih utama bagi budak perempuan untuk menjalankan ‘Iddah selama dua bulan, sebagai pengganti dua kali Quru’.
Tidak ada komentar