Jenis-Jenis Diyat & Besarannya Menurut Mazhab Syafii
Jenis-Jenis Diyat & Besarannya Menurut Mazhab Syafii
(Jenis-Jenis Diyat & Besarannya Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Diyat terbagi dua : Mughallazhah dan Mukaffafah.
Mughallazhah sebanyak seratus ekor unta : Tiga puluh ekor Hiqqah, Tiga puluh ekor Jadza’ah, dan empat puluh Khalifah yang di dalam perutnya ada anak – anaknya.(1)
Mukhaffah sebanyak seratus ekor unta : Dua puluh ekor Hiqqah, dua puluh ekor Jadza’ah, dua puluh ekor Bint Labun, dan dua puluh ekor Bint Makhadh.(2)
Jikala untanya tidak ada, maka dibayarkan dengan harganya. Dikatakan : Dibayar dengan seribu Dinar, atau dua belas ribu Dirham. Jikalau Mughallazhah, maka ditambah sepertiganya.(3)
Diyat Khata’ di bayar dengan Mughallazah di tiga keadaan : Jikalau membunuh di Al Haram, atau membunuh di bulan – bulan haram, atau membunuh mahram.(4)
Diyat perempuan setengah diyat laki – laki.(5) Diyat Yahudi dan Nashrany sepertiga diyat seorang muslim. (6) Sedangkan orang Majusy, maka diyatnya dua pertiga dari sepersepuluh diyat seorang muslim.(7)
Diyat jiwa dibayar sempurna karena memotong : Kedua tangan, kedua kaki, hidung, kedua telinga, kedua mata, empat pelupuk mata, lidah, kedua bibir, hilangnya pembicaraan, hilangnya pandangan, hilangnya pendengaran, hilangnya penciuman, hilangnya akal, dzakar dan kedua pelir.(8)
Jikalau luka besar dan gigi, maka diyatnya sebanyak lima ekor unta.(9) Setiap anggota badan yang tidak ada mamfa’atnya, maka diserahkan kepada pemerintah.(10)
Diyat budak adalah harganya, dan diyat janin yang merdeka adalah budak : Baik laki – laki maupun perempuan.(11) Diyat janin berstatus budak adalah sepersepuluh harga ibunya.(12)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh At Turmudzi ( 1387 ) dari ‘Amru bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang sengaja membunuh seorang mukmin, maka diserahkan kepada para wali orang yang dibunuh : Jikalau mereka ingin, maka mereka bisa membunuhnya. Jikalau mereka ingin, maka mereka bisa mengambil diyat, yaitu : Tiga puluh ekor Hiqqah, tiga puluh ekor Jadza’ah, dan empat puluh ekor Khalifah. Perdamaian apapun yang mereka tetapkan untuknya, maka itulah untuk mereka. Dan itu untuk menyulitkan diyat “. Maksudnya, menyulitkan diyat dengan menjadikannya tiga macam, sebagaimana telah disebutkan.
Hiqqah : Maksudnya, Unta yang masuk tahun ke empat.
Jadza’ah : Maksudnya, Unta yang masuk tahun ke lima.
Khalifah : Maksudnya, Unta hamil.
Perdamaian : Maksudnya, mereka tetapkan dan sepakati.
[ Lihatlah catatan kaki ke- 1 halaman 194 ].
(2) Inilah maksud peringanannya, yaitu dengan menjadikannya lima jenis. Ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny ( 3 / 172 ) dari Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu dengan Mauquf berkata, “ Diyata Khata’ sebanyak dua puluh ekor Jadza’ah, dua puluh ekor Hiqqah, dua puluh ekor Bint Labun, dan dua puluh ekor Bint Makhad “.
Hukum seperti ini ada yang disandarkan lansung ( Marfu’ ) kepada Nabi Saw, karena merupakan salah satu yang ditentukan kadarnya. Inilah bukanlah sesuatu yang diungkapkan berdasarkan logika.
(3) Ini adalah Mazhab Qadim. Sedangkan Mazhab Jadid : Dibayarkan dengan harga unta ; jikalau telah berusaha keras. Ini pendapat yang Shahih dan dipegang. Karena diyat pada dasarnya adalah dengan unta, dan dibayarkan dengan harganya ketika untanya tidak ada.
(4)Haram adalah Mekkah.
Bulan – bulan Haram adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram dan Rajab.
Dalil Mughallzhah untuk keadaan seperti ini adalah amalan para sahabat Radhiyallahu ‘Anhum dan itu Masyhur di kalangan mereka. Diriwayatkan dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Barangsiapa yang membunuh di Mekkah, atau mahram ( saudara ), atau di bulan – bulan haram, maka dia harus membayarkan diyat dan ditambah sepertiga “. Tentang hal ini juga diriwayatkan dari Utsman dan Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma. Diriwayatkan oleh Al Baihaqy. [ Lihatlah : Takmilah Al Majmu’ 17 / 367 dan setelahnya ].
(5) Dalilnya adalah riwayat Umar, Utsman, Ali dan Ibn Mas’ud dan selain mereka Radhiyallahu ‘Anhum, bahwa mereka berkata, “ Diyat perempuan setengah diyat laki – laki “. Tidak ada seorang sahabat-pun yang menyelisihi mereka. Ini adalah Ijma’ yang tidak berdasarkan logika, sehingga hukumnya Marfu’ kepada Rasulullah Saw.
( Takmilah Al Majmu’ : 17 / 378, Nail Al Authar : 7 / 70 )
Hikmahnya : Diyat adalah mamfa’at harta. Syara’ memandang bahwa mamfa’at harta bagi perempuan adalah setengah bagian laki – laki, seperti halnya warisan. Ini adalah keadilan yang sesuai dengan realita laki – laki dan perempuan, serta tabi’at keduanya.
(6) Dalilnya adalah riwayat Asy Syafi’I Rahimahullah dalam Al Umm ( 6 / 92 ) berkata, “ Umar bin Al Khattab dan Utsman bin ‘Affan Radhiyallahu ‘Anhuma menetapkan, bahwa diyat Yahudi dan Nashrany sepertiga diyat muslim “. [ Lihatlah Sunan Abu Daud ( 4542 ) ].
(7) Asy Syafi’I Rahimahullah berkata dalam Al Umm ( 6 / 92 ), “ Umar menetapkan diyat Majusy sebanyak delapan ratus Dirham. Dan itu adalah dua pertiga dari sepersepuluh diyat seorang muslim. Karena dia mengatakan, “ Diyat itu harga setara dengan dua belas ribu Dirham “.
Perkataan seperti ini juga diriwayatkan dari Utsman dan Ibn Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhuma. Ini menyebar luas di kalangan sahabat, dan tidak ada seorang-pun yang mengingkari. Serta merupakan Ijma’.
( Takmilah Al Majmu’ : 17 / 379 ).
(8) Diriwayatkan oleh An Nasa-I ( 8 / 57 ) dan selainnya, dari ‘Amru bin Hazam Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw menulis surat kepada penduduk Yaman tentang ibadah – ibadah Fardhu, Sunnah – sunnah dan diyat. Kemudian dibawa oleh ‘Amru bin Hazm….Di dalamnya, “ Jiwa itu ada diyatnya, yaitu seratus unta. Jikalau hidung dipotong semuanya ada diyatnya. Lisan ada diyatnya. Kedua bibir ada diyatnya. Kedua pelir ada diyatnya. Dzakar ada diyatnya. Shalb ada diyatnya. Kedua mata ada diyatnya. Jikalau satu kaki, maka setengah diyat “. Dalam riwayat lain, “ Jikalau satu tangan, maka setengah diyat “. Dalam riwayat Al Baihaqy ( 8 / 85 ), “ Jikalau satu telinga, maka diyatnya lima puluh unta “. Dala riwayatnya juga ( 8 / 86 ), “ Jikalau pendengaran hilang, maka diyatnya sempurna “.
Shalb : Maksudnya, kemampuan berjima’.
Anggota – anggota badan yang belum disebutkan di-Qiyaskan dengan bagian yang disebutkan. Begitu juga dengan makna dan mamfa’atnya, di-Qiyaskan dengan hilangnya kemampuan berjima’.
Diyat satu jari, baik tangan maupun kaki adalah sepersepuluh diyat. Berdasarkan Hadits ‘Amru bin Hazam Radhiyallahu ‘Anhu, “ Setiap jari tangan dan kaki ada sepuluh unta “.
Tidak ada perbedaan antara satu jari dengan jari lainnya. Berdasarkan yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 6500 ) dan selainnya, dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, dari Nabi Saw bersabda, “ Ini dan ini sama “. Yakni, jari kelingking dan jempol. Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 4559 ), “ Jari – jari itu sama “.
Jikalau anggota badan yang rusak lebih dari satu karena satu krimalitas, maka wajib membayarkan semua diyat ; walaupun melebihi diyat jiwa. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Ahmad Rahimahullah, dari Umar bin Al Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dia menetapkan hukuman terhadap seorang laki – laki yang memukul laki – laki lainnya, sehingga menghilangkan pendengarannya, penglihatannya, pernikahannya dan akalnya dengan empat diyat “.
Pernikahannya : Maksudnya, kemampuannya berjima’.
(9) Luka besar, maksudnya : Luka yang sampai ke tulang dan membuatnya kelihatan, yaitu mengoyak dagingnya. Dalam Hadits ‘Amru bin Hazm Radhiyallahu ‘Anhu sebelumnya, “ Gigi ( diyatnya ) sebanyak lima ekor unta. Luka yang besar ( diyatnya ) sebanyak lima ekor unta “.
Tidak ada perbedaan antara satu gigi dengan gigi lainnya. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 4559 ) dan selainnya, dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Gigi – gigi itu sama. Gigi seri dan geraham hukumnya sama “.
Gigi seri : Maksudnya, salah satu gigi yang terdapat di tengah – tengah susunan gigi.
Sama : Maksudnya, sama kadar diyatnya.
Di antara luka yang wajib dibayarkan diyatnya :
Ja-ifah : Luka yang sampai ke kerongkongan, yaitu bagian dalam leher, atau dada, atau perut dan selainnya. Hukumannya sebanyak sepertiga diyat.
Makmumah : Luka yang sampai ke inti otak, yaitu kulit yang berada di bawah tulang di otak. Hukumannya juga sepertiga diyat.
Munaqqilah : Luka yang membuat tulang beralih dari tempat biasanya setelah dipatahkan. Hukumannya sebanyak sepersepuluh diyat, dan ditambah setengah sepersepuluhnya lagi.
Dasar ketiga hukum ini adalah Hadiys ‘Amru bin Hazm Radhiyallahu ‘Anhu, “ Diyat Makmumah sebanyak sepertiga diyat. Diyat Ja-ifah sebanyak sepertiga diyat. Diyat Munaqqilah sebanyak lima belas ekor unta “.
Hasyimah : Luka yang meremukkan tulang dan mematahkannya. Hukumannya sebanyak sepersepuluh diyat. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Al Baihaqy ( 8 / 82 ) dari Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Diyat Hasyimah sebanyak sepuluh ekor unta “. [ Takmilah Al Majmu’ : 17 / 392, 393 ].
(10) Seperti tangan yang lumpuh, jari yang berlebih, kaki yang berulat dan lainnya. Begitu juga dengan semua luka, atau patah tulang yang tidak ada kadar diyatnya. Hal ini diwajibkan kepada pemerintah, yaitu menentukan kadar diyatnya ; sesuai dengan kadar yang selayaknya menurut pandangan hakim yang adil. Disyaratkan agar kurang dari diyat anggota badan yang masuk dalam kategori kriminalitas.
(11) Lihatlah Hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu halaman 193 catatan kaki ke-1.
(12) Di-Qiyaskan dengan Janin yang berstatus merdeka, karena budak ditentukan kadarnya sebanyak sepersepuluh diyat perempuan.
Tidak ada komentar