Jenis-Jenis Hak & Hukum Persaksiannya Menurut Mazhab Syafii

 Jenis-Jenis Hak & Hukum Persaksiannya Menurut Mazhab Syafii


(Jenis-Jenis Hak & Hukum Persaksiannya Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Hak itu terbagi dua macam : Hak Allah Swt, dan hak anak Adam. Hak anak Adam terbagi tiga jenis : 

Jenis yang tidak terima, kecuali dengan dua orang saksi laki – laki, yaitu : Hak yang tidak berhubungan dengan harta, dan disaksikan oleh laki – laki.(1)

Jenis yang diterima dengan dua orang saksi, atau seorang laki – laki dan dua orang perempuan, atau seorang saksi dan sumpah penuduh, yaitu : Hak yang berhubungan dengan harta.(2)

Jenis yang diterima dengan persaksian dua orang laki – laki, atau seorang laki – laki dan dua orang perempuan, atau empat orang perempuan, yaitu : Hak yang tidak bisa disaksikan oleh laki – laki.(3)

Sedangkan hak – hak Allah Swt, maka dalam hal ini persaksian para wanita tidak diterima. (4) Bentuknya ada tiga jenis : 

Jenis yang tidak diterima persaksiannya ; jikalau kurang dari empat orang, yaitu zina.(5) 

Jenis yang diterima persaksian dua orang, yaitu selain had ( hukuman ) zina. (6)

Jenis yang diterima persaksian satu orang, yaitu Hilal Ramadhan.(7) 

Tidak diterima persaksian orang buta, kecuali dalam lima perkara : Kematian, keturunan, kepemilikan mutlak,(8) terjemahan,(9) apa yang disaksikannya sebelum tertimpa kebutaan(10) dan sesuatu yang ditangkapnya.(11)

Tidak diterima persaksian orang zhalim yang menguntungkan dirinya sendiri, dan tidak juga orang yang menolaknya karena menghindari mudharat.(12) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Seperti pernikahan, thalaq, wasiat dan lain – lain : 

Berdasarkan firman Allah Swt, “ Hai orang - orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah ( wasiat itu ) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu “. [ Al Maidah : 6 ]. 

Dan firman-Nya tentang Thalaq, “ Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu  “. [ Ath Thalaq : 2 ].

Dan sabda Rasulullah Saw tentang pernikahan, “ Tidak ada pernikahan, kecuali dengan wali yang Mursyid dan dua saksi yang adil “. [ Lihatlah catatan kaki ke-2, halaman 161 ]. 

Dalam ketiga Nash itu, kata – kata ‘ saksi ‘ diungkapkan dengan lafadz Mudzakkar. Hak – hak yang tidak disebutkan di-Qiyaskan dengan hak – hak yang disebutkan.   

  

(2) Seperti perdagangan, penyewaan, penggadaian dan lain – lain. Dasarnya adalah firman Allah Swt, “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang - orang lelaki ( di antaramu ). jika tak ada dua orang lelaki, maka ( boleh ) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi  -saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya “. [ Al Baqarah : 282 ]

Diriwayatkan oleh Muslim ( 1712 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa Rasulullah Saw menetapkan hukum dengan sumpah dan seorang saksi. Dalam Musnad Asy Syafi’I : ‘Amru – Ibn Dinar yang diriwayatkannya dari Ibn ‘Abbas – berkata, “ Tentang harta “.  ( Al Umm : 6 / 156, catatan kaki ). Maksudnya, Rasulullah Saw menetapkan hukum tentang harta dengan sumpah disertai saksi. 

  

(3) Biasanya tentang ‘aib para wanita. Begitu juga dengan susuan, melahirkan dan selainnya. Berdasarkan Hadits yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah, dari Az Zuhry Rahimahullah berkata, “ Sunnah telah menetapkan tentang bolehnya persaksian para wanita dalam perkara yang tidak bisa disaksikan oleh selain mereka, seperti melahirkan dan ‘aib – ‘aib mereka “. [ Al Iqna’ : 2 / 297 ] Jikalau perkataan seperti berasal dari Tabi’I, maka itu adalah hujjah, karena sama dengan hukum Hadits Marfu’ ; karena tidak diungkapkan berdasarkan logika dan Ijtihad.

Jenis – jenis lainnya yang sama maknanya dan cirinya di-Qiyaskan dengan jenis – jenis yang disebutkan. 

Tentang pensyaratan jumlah : Karena Allah menyamakan persaksian dua orang perempuan dengan satu orang laki – laki. Jikalau persaksian para wanita an sich di terima dalam perkara – perkara mereka, maka penerimaannya ; jikalau disertai oleh seorang laki – laki dan dua orang perempuan, lebih utama. Karena pada dasarnya, persaksian itu adalah untuk laki – laki. Begitu juga hukumnya ; jikalau para laki – laki saja yang bersaksi. 

  

(4) Karena persaksiannya mengandung Syubhat. Hak – hak seperti ini dilakukan dengan kehati – hatian. Begitu juga dengan penerimaan persaksiannya ; jikalau sendirian, sebagaimana disebutkan dalam baris sebelumnya. Diriwayatkan oleh Malik, dari Az Zuhry berkata, “ Sunnah telah menetapkan tentang bolehnya persaksian para wanita dalam Hudud “. [ Al Iqna’ : 2 / 296 ]. 

  

(5) Hal ini ditunjukkan oleh berbagai ayat. Di antaranya adalah firman Allah Swt, “ Dan orang - orang yang menuduh wanita - wanita yang baik - baik ( berbuat zina ) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka ( yang menuduh itu ) delapan puluh kali dera “. [ An Nuur : 4 ] Hukuman dera wajib dilaksanakan ; jikalau dia tidak bisa menghadirkan empat orang saksi. Hal ini menunjukkan, bahwa zina tidak bisa dipastikan, kecuali dengan keberadaan mereka. 

Allah Swt berfirman, “ Dan ( terhadap ) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu ( yang menyaksikannya ) “. [ An Nisaa’: 15 ]

Allah Swt berfirman tentang peristiwa Ifki, yaitu berita keji yang ditujukan kepada ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, “ Mengapa mereka ( yang menuduh itu ) tidak mendatangkan empat orang saksi atas berita bohong itu? Oleh Karena mereka tidak mendatangkan saksi – saksi, maka mereka Itulah pada sisi Allah orang - orang yang dusta “. [ An Nuur : 13 ]

Semua ayat ini menunjukkan, bahwa jumlah saksi dalam zina adalah empat orang laki – laki. 

Hal ini juga dijelaskan oleh Hadits Muslim ( 1498 ) bahwa Sa’ad bin Ubadah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Wahai Rasulullah, jikalau saya mendapatkan seorang laki – laki bersama istriku ; Apakah saya tidak boleh menyentuhnya sampai mendatangkan empat orang saksi ? “. Beliau menjawab, “ Ya “. Dia berkata, “ Tidak, demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran. Jikalau saya, maka saya akan segera menebasnya dengan pedang sebelum itu “. Rasulullah Saw bersabda, “ Dengarlah apa yang dikatakan oleh pemimpin kalian. Dia adalah seorang pencemburu. Saya lebih pencemburu darinya. Dan Allah lebih pencemburu dariku “. Beliau mengatakan itu ketika diturunkan, “ Dan orang – orang yang menuduh…”. Kemudian turunlah ayat Li’an sebagai jalan keluar bagi para suami – istri. [ Lihatlah catatan kaki ke-2 dan ke-3, halaman 177 ]. 

  

(6) Seperti Had menuduh zina dan meminum Khamar ( Lihatlah catatan kaki ke-2, halaman 208. Catatan kaki ke-2, halaman 210 ). Qishash juga seperti ini, karena keumuman Nash – nash tentang persaksian. Seperti firman Allah Swt, “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang - orang lelaki ( di antaramu ) “. Dan firman-Nya, “ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu “. Dan sabda Rasulullah Saw, “ Dua orang saksi dari pihakmu, atau sumpahnya “. Disertai perkataan Az Zuhry, “ Sunnah telah menetapkan, bahwa tidak boleh persaksian para wanita dalam Hudud “. 

  

(7) Berdasarkan Hadus yang diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2342 ) dan selainnya, dari Ibn ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma berkata, “ Orang – orang berusaha melihat Hilal. Kemudian saya memberitahu Rasulullah Saw, bahwa diriku menyaksikannya. Kemudian beliau berpuasa dan memerintahkan orang banyak untuk berpuasa “. 

Hikmah diterimanya satu orang saksi dalam hal ini adalah kehati – hatian dalam perkara puasa, karena kesalahan ketika mengerjakan ibadah ; lebih sedikit kerusakannya dari kesalahan ketika meninggalkannya. Karena itulah, untul Hilal Syawwal tidak diterima kurang dari dua orang saksi.

  

(8) Maksudnya, seperti seseorang yang men-klaim memiliki sesuatu dan tidak ada seorang-pun yang menentangnya. Kemudian orang buta bersaksi, bahwa barang itu dimiliki. Akan tetapi dia tidak menyematkannya ke pemilik tertentu. Persaksiannya diterima dalam perkara – perkara seperti ini, karena ditetapkan dengan saling dengar – mendengar di antara orang banyak. Maksudnya, diketahui bersama dan tersebar luas di antara mereka. Tidak membutuhkan persaksian dan pendengaran khusus, karena akan terus seperti itu dalam jangka waktu yang lama. Sulit membuktikan kapan dimulainya, karena lenyapnya orang – orang yang menyaksikannya. 

  

(9) Menjelaskan perkataan para lawan dan para saksi, karena hal ini berdasarkan lafazd, bukan pandangan. 

  

(10) Maksudnya, sesuatu yang disaksikannya sebelum buta ; jikalau yang disaksikannya itu dikenal nama dan keturunannya. 

  

(11) Maksudnya, seperti seseorang yang mengatakan sesuatu di telinga orang buta, baik pengakuan, atau Thalaq, dan lain – lain. Kemudian dia memahaminya dan pergi menemui hakim, serta bersaksi tentang apa yang dikatakan di telinganya. 

  

(12) Contoh pertama : Ahli waris bersaksi, bahwa orang yang diwarisinya meninggal sebelum lukanya sembuh. Agar dia bisa mengambil Diyat. Contoh kedua : Kabilah bersaksi tentang kefasikan para saksi dalam pembunuhan Khata’. Agar mereka tidak menanggung Diyat. Dasar penolakan persaksian itu adalah tuduhan ( Tuhmah ).

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.