Ji’alah (Hadiah) Menurut Mazhab Syafii
Ji’alah (Hadiah) Menurut Mazhab Syafii
(Ji’alah (Hadiah) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Ji’alah itu hukumnya boleh. Yaitu, seseorang mensyaratkan pemberian ganti tertentu ; jikalau untanya yang tersesat dikembalikan. Jikalau seseorang mengembalikannya, maka dia berhak mendapatkan ganti yang disyaratkan tersebut.(1)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Dalil pen-Syari’atannya adalah Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2156 ) dan Muslim ( 2201 ) dari Abu Sa’id Al Khudry Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa sekelompok sahabat ingin bertamu di suatu kaum, akan tetapi mereka tidak mau melayaninya. Kemudian pemimpin mereka disengat ( kalajengking ). Maka salah seorang sahabat me-ruqyahnya dengan surat Al Fatihah untuk mendapatkan sekelompok domba. Orang itu sembuh, dan mereka mengambil hadiahnya. Hal itu dikabarkan kepada Rasulullah Saw, maka beliau bersabda, “ Kalian telah benar. Bagilah, dan berikan satu bagian untukku bersama kalian “. Ini adalah ringkasan Hadits.
Ruqyah adalah setiap kalimat yang akan menyembuhkan dari kesakitan atau selainnya.
Hadiah adalah upah yang harus dibayarnya.
Tidak ada komentar