Kapankah Waktu Khitan Terbaik Menurut Islam?
Kapankah Waktu Khitan Terbaik Menurut Islam?
“Kapan sih waktu terbaik untuk mengkhitan/ sunat anak kita? Kapan hari baik untuk khitan anak menurut islam?”
Kapan Waktu Terbaik Mengkhitan Anak Menurut Islam?
Imam Abu Hanifah tidak menentukan kapan waktu seharusnya mengkhitan seorang anak dalam Islam, sebagaimana kedua muridnya; Abu Yusuf dan Muhammad al-Syaibani, juga tidak menentukan waktunya.
Justru, yang menentukan waktu mengkhitan anak itu adalah ulama kalangan Mutakhirin (kontemporer). Dan mereka berbeda pendapat mengenai waktunya.
Ada yang mengatakan bahwa waktu mulai dikhitan, minimal ketika berusia tujuh tahun, dan maksimalnya ketika berusia dua belas tahun. Dalam al-Fatāwa al-Hindiyah dijelaskan bahwa inilah pendapat yang terpilih, sebagaimana juga terdapat dalam al-Sirājiyah. (Lihatlah al-Fatāwa al-Hindiyah 3/57)
Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa anak tersebut tidak dikhitan sampai mencapai usia baligh. Pendapat lainnya mengatakan bahwa seorang anak dikhitan ketika berusia Sembilan tahun, ada juga yang mengatakan ketika berusia sepuluh tahun. Semua ini adalah pendapat dalam Mazhab Hanafi (Lihatlah Kitab al-Bahr al-Rāiq 7/ 96; Kitab Tabyin al-Haqāiq 6/ 227; Majma al-Anhar fí Syarh Multaqa al-Anhar 2/ 744; Kitab Hāsyiyah ibn ‘Abidín 6/ 752).
Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa ketika gigi depan seorang anak mulai tumbuh, dan inilah pendapat yang dipilih oleh Imam Malik. Dalam riwayat lainnya dari Imam Malik, seorang anak dikhitan ketika berusia sepuluh tahun (Lihatlah Kitab al-Muntaq karya al-Bāji 7/ 233; Kitab Mawāhib al-Jalíl 3/ 258; Kitab al-Tāj al-Iklíl 4/ 393; Kitab al-Fawākih al-Dawāni 1/ 394; Kitab Hāsyiyah al-Adwi 1/ 595; Kitab Minah al-Jalíl 2/ 492). Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam Mazhab Hanbali (Lihatlah Kitab al-Inshāf: 1/ 124).
Pendapat lainnya mengatakan bahwa kewajiban khitan itu ketika berusia baligh, dan disunnahkan mengkhitannya ketika masih kecil. Inilah pendapat yang masyhur di kalangan Mazhab Syafii dan Hanbali ((Lihatlah Kitab al-Inshāf: 1/ 124).
Hanya saja, Mazhab Syafii menyunnahkannya di hari ketujuh, kecuali jikalau anak itu dalam kondisi lemah. Dan ini merupakan riwayat dari Imam Ahmad (Lihatlah al-Fatāwa al-Kubrā karya Ibn Taimiyah: 1/ 274)
Maksud hari ketujuhnya apa? Para ulama dalam Mazhab Syafii pun berbeda pendapat; apakah dihitung semenjak hari kelahirannya atau sehari setelah kelahirannya.
Pertama, pendapat yang menyatakan bahwa dihitung dari hari ketika dilahirkan. Ini merupakan pendapat Abu Ali bin Abu Hurairah.
Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa tidak dihitung dari hari ketika dilahirkannya. Ini merupakan pendapat mayoritas dalam Mazhab.
Jikalau ditunda dari hari ketujuh, maka disunnahkan mengkhitannya di hari ke empat puluh. Jikalau ditunda lagi, maka disunnahkan ketika berusia tujuh tahun (Lihatlah Kitab al-Majmù 1/ 350; Kitab Asna al-Mathālib 4/ 164; Kitab Tuhfah al-Muhtāj 4/ 164)
Ada juga pendapat lainnya yang mengatakan bahwa dimakruhkan mengkhitannya di hari ketujuh. Inilah pendapat dalam Mazhab Maliki (Lihatlah Kitab al-Muntaq karya al-Bāji 7/ 232; Kitab al-Tāj al-Iklíl 4/ 394; Kitab Hāsyiyah al-Adwi 1/ 595), dan pendapat yang shahih dalam Mazhab Hanbali (Lihatlah Kitab al-Inshāf 1/ 125; Kitab Mathālib Uli al-Nuha 1/ 92)
Ada pendapat lainnya yang mengatakan bahwa wajib bagi wali untuk mengkhitan sang anak sebelum masuk usia baligh. Dan ini merupakan salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii (Lihat Kitab Tharh al-Tatsríb 2/ 76; Kitab al-Majmù 1/ 350).
Ada pendapat lainnya mengatakan bahwa haram hukumnya dikhitan sebelum mencapai usia sepuluh tahun, dan ini juga merupakan salah satu pendapat dalam Mazhab Syafii (Lihatlah Kitab Tharh al-Tatsríb 2/ 76; Kitab al-Majmù 1/ 350).
Dalil Masing-Masing Kelompok
Mungkin banyak di antara Anda yang bertanya seputar pendapat di atas, “Dalilnya apa?” Oke, mari kita paparkan dalil masing-masing pendapat
Pertama, Dalil kelompok yang menyatakan bahwa khitan itu antara usia tujuh sampai sepuluh tahun.
Kelompok ini berpendapat berdasarkan hadits yang mengatakan bahwa anak berusia tujuh tahun sudah paham perintah. Itulah sebabnya mengapa mereka diperintahkan untuk mengerjakan shalat.
Rasulullah Saw bersabda:
مروا أبناءكم بالصلاة لسبع سنين، واضربوهم عليها لعشر سنين، وفرقوا بينهم في المضاجع. وإذا أنكح أحدكم عبده، فلا ينظرن إلى شيء من عورته، فإنما أسفل من سرته إلى ركبته من عورته
“Perintahkanlah anak-anak kalian untuk mengerjakan shalat ketika berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka atasnya ketika berusia sepuluh tahun, dan pisahkanlah mereka di tempat tidur. Jikalau salah seorang di antara kalian menikahkan budaknya, maka hendaklah para wanita itu tidak melihat sesuatu bagian pun dari auratnya. Sebab, yang ada di bawah pusarnya sampai ke lututnya, bagian dari auratnya.” (HR Ahmad)
Kedua, Dalil kelompok yang menyatakan bahwa khitan disunnahkan di hari ketujuh adalah riwayat dari Abdullah bin Abbas yang berkata:
سبعة من السنة في الصبي يوم السابع: يسمى، ويختن، ويماط عنه الأذى، وتثقب أذنه، ويعق عنه، ويحلق رأسه ويلطخ بدم عقيقته، ويتصدق بوزن شعره في رأسه ذهبًا أو فضة
“Tujuh dari sunnah atas anak kecil di hari ketujuhnya; diberinama, dikhitankan, dibersihkan, ditindih telinganya, diakikahkan, dicukur rambutnya, ditumpahkan darah akikahnya, dan bersedekah dengan setimbangan rambutnya; emas atau perak.” (HR al-Thabrani)
Kemudian juga ada riwayat lainnya dari al-Thabrani, dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah Saw mengakikahkan al-Hasan dan al-Husain, kemudian mengkhitan keduanya ketika tujuh hari.
Ketiga, Dalil kelompok yang menyatakan dimakruhkannya mengkhitan anak di hari ketujuh kelahirannya adalah perbuatan Yahudi, sebagaimana dinukil oleh al-Baji dari Imam Malik, sebagaimana terdapat dalam Kitab al-Muntaqa.
Keempat, Dalil kelompok yang mengatakan bahwa khitan haram dilakukan sebelum berusia sepuluh tahun. Mereka mengatakan bahwa sakitnya khitan itu di atas sakitnya rasa pukulan, dan seorang anak tidak boleh dipukul jikalau meninggalkan shalat kecuali setelah berusia sepuluh tahun. Hanya saja, Imam al-Nawawi mengatakan, “Pendapat ini tidak bisa dijadikan pegangan, karena menyelisihi Ijma.” (Lihatlah Kitab al-Majmù: 1/ 350)
Kelima, Dalil kelompok yang menyatakan bahwa Khitan tidak wajib kecuali setelah Baligh adalah:
Suatu hari, Abdullah bin Abbas ditanya, “Seperti apa kondisi Anda ketika Nabi Muhammad Saw meninggal?”
Ia menjawab:
“Ketika itu saya sudah dikhitan. Dan mereka tidak dikhitan sampai baligh.” (Hr al-Bukhari)
Pendapat Terpilih
Pendapat yang terpilih dalam hal ini, khitan atau sunat tidak diwajibkan kecualisudah masuk usia baligh. Sebab ketika sudah masuk usia baligh, maka itu artinya sudah masuk usia Taklif, yaitu usia keharusan menjalankan kewajiban agama.
Itu maksimalnya…
Jikalau mau lebih cepat lagi, tentu tidak masalah. Bahkan ketika masih bayi pun, silahkan di khitan, sebagaimana pendapat salah satu mazhab yang sudah kita paparkan di atas. Syaratnya, asalkan anak itu kuat. Jangan sampai membahayakan. Apalagi jikalau sunat itu memang atas rekomendasi dokter. Itu lain cerita lagi. []
Tidak ada komentar