Ketentuan Hubungan Suami-Istri (Jima’) Menurut Mazhab Syafii

 Ketentuan Hubungan Suami-Istri (Jima’) Menurut Mazhab Syafii


(Ketentuan Hubungan Suami-Istri (Jima’) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Membagi hari dengan rata di antara para istri hukumnya wajib.(1) Dia tidak boleh berjima’ dengan istri yang tidak mendapatkan bagian ; jikalau tidak ada kepentingan. Jikalau dia ingin melakukan perjalanan, maka dia mengundi di antara para istrinya. Kemudian dia berangkat bersama istri yang mendapatkan undian.(2)


Jikalau dia baru menikah, maka dia mengkhususkan bagi perempuan itu selama tujuh malam ; jikalau gadis. Selama tiga hari ; jikalau janda.(3)


Jikalau dia khawatir dengan kedurhakaan perempuan itu, maka dia menasehatinya. Jikalau dia enggan dan tetap durhaka, maka laki – laki itu menjauhinya. Jikalau dia tinggal bersamanya, maka laki – laki itu menjauhinya dan memukulnya.(4) Kedurhakaan itu menyebabkan gugurnya bagian hari dan nafkah. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2133 ) dan At Turmudzi ( 1141 ) serta selain keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Barangsiapa yang memiliki dua orang istri, kemudian condong kepada salah seorang di antara keduanya – dalam riwayat At Turmudzi : Tidak adil di antara keduanya –, maka dia akan datang pada Hari Kiamat ; sedangkan sisi badannya miring “. Dalam riwayat At Turmudzi , “ Sisi badannya terjatuh “. 


Tidak adil : Maksudnya, dalam nafkah dan pembagian hari, yaitu tidur bersama mereka. 


Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 2134 ) dan At Turmudzi ( 1140 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Rasulullah Saw membagi hari – harinya di antara para istrinya, sehingga beliau berlaku adil. Kemudian bersabda, “ Ya Allah, inilah pembagianku terhadap apa yang saya miliki. Janganlah Engkau mencelaku terhadap apa yang Engkau miliki ; sedangkan saya tidak memiliki “. Abu Daud berkata, “ Maksudnya, hati “. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 3910 ) dan Muslim ( 2770 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Jikalau Rasulullah Saw ingin mengadakan perjalanan, maka beliau mengundi di antara para istrinya. Siapa yang keluar bagiannya, maka beliau berangkat bersamanya “. 

  

(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4916 ) dan Muslim ( 1461 ) dari Anas Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Sunnahnya : Jikalau menikahi gadis, maka tinggal bersamanya selama tujuh hari, kemudian dibagi kembali hari – harinya. Jikalau menikahi janda, maka tinggal bersamanya selama tiga hari, kemudian dibagi kembali hari – harinya “. Abu Qilabah berkata, “ Jikalau saya ingin, maka saya akan mengatakan : Anas meriwayatkannya dari Nabi Saw “. 

  

(4) Allah Swt berfirman, “ wanita - wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari - cari jalan untuk menyusahkannya “. [ An Nisaa’ : 34 ] 


Tempat tidur mereka : Maksudnya, kasur. Menjauhinya dengan menghadapkan punggung kepadanya dan tidak berbicara kepadanya. 


Janganlah kamu mencari – cari jalan : Maksudnya, janganlah mencari – cari cara untuk menyakiti mereka.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.