Kewajiban & Hak Perempuan yang Sedang Iddah Menurut Mazhab Syafii

 Kewajiban & Hak Perempuan yang Sedang Iddah Menurut Mazhab Syafii


(Kewajiban & Hak Perempuan yang Sedang Iddah Menurut Mazhab Syafii


( Pasal ) Mu’taddah Raj’iyyah ( perempuan yang menjalankan ‘Iddah dan masih bisa di-ruju’ ) wajib mendapatkan tempat tempat tinggal dan nafkah. Sedangkan perempuan Ba-in wajib mendapatkan tempat tinggal ; akan tetapi tidak mendapatkan nafkah, kecuali dia sedang hamil.(1) 


Wajib bagi perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya melakukan Ihdad, yaitu tidak berhias dan memakai wewangian.(2) Perempuan yang ditinggal wafat oleh suaminya, dan perempuan yang di-Thalaq Ba-in, harus berada di rumah ; kecuali untuk suatu kebutuhan.(3)


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)

  

(1) Dia juga mendapatkan nafkah. Dasar permasalahan ini adalah firman Allah Swt, “  Tempatkanlah mereka ( para isteri ) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan ( hati ) mereka. dan jika mereka ( isteri - isteri yang sudah ditalaq ) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan ( anak – anak )mu untukmu, maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu ( segala sesuatu ) dengan baik ; dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan ( anak itu ) untuknya “. [ Ath Thalaq : 6 ]


Menyusahkan mereka : Maksudnya, menyakiti mereka. 


Musyawarahkanlah : Maksudnya, saling ridho meridhokanlah. 


Menemui kesulitan : Maksudnya, masing – masing pihak ( ibu bapak ) enggan bersepakat dengan pihak lainnya. 


Diriwayatkan oleh Ad Dar Quthny dan An Nasa-I ( 6 / 144 ) tentang kisah Fathimah binti Qais Radhiyallahu ‘Anhuma, yaitu ketika suaminya men-Thalaqnya dengan satu kali Thalaq yang masih tersisa untuknya. Nabi Saw berkata kepadanya, “ Nafkah dan tempat tinggal itu hanyalah untuk perempuan yang masih bisa di-ruju’ “. 


Dalam riwayat Abu Daud ( 2290 ) : Beliau berkata kepadanya, “ Tidak ada nafkah bagi dirimu, kecuali engkau sedang hamil “. 


(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 5024 ) dan Muslim ( 1486, 1489 ) dari Umm Habibah Radhiyallahu ‘Anha berkata : Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, “ Tidak halal bagi seorang perempuan yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir melakukan Ihdad untuk mayat lebih dari tiga malam, kecuali untuk suami, yaitu empat bulan sepuluh hari “. 


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 307 ) dan Muslim ( 938 ) dari Umm ‘Athiyyah Al Anshariyyah Radhiyallahu ‘Anha berkata, “ Kami dilarang melakukan Ihdad untuk mayat lebih dari tiga hari, kecuali untuk suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Tidak juga untuk bercelak, memakai wewangian dan memakai pakaian yang dicelupkan / diwarnai, kecuali pakaian ‘Ashab. Dan itu diringankan bagi kami ketika suci ; jikalau salah seorang di antara kami bersuci dari haidhnya dengan sedikit Kist Azhfar. Kami juga dilarang untuk mengantarkan jenazah “. 


Pakaian yang dicelupkan : Maksudnya, pakaian yang biasanya di anggap sebagai perhiasan. 


Pakaian ‘Ashab : Maksudnya, kuat jahitannya dan telah diwarnai sebelum dijahit.


Kist Azhfar : Maksudnya, jenis wewangian.  

  

(3) Allah Swt berfirman, “ janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka ( diizinkan ) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum - hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri “. [ Ath Thalaq : 1 ]


Diriwayatkan oleh Muslim ( 1483 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Bibiku di-Thalaq. Kemudian dia ingin memetik buah kurmanya. Akan tetapi, seorang laki – laki melarangnya untuk keluar. Kemudian dia mendatangi Nabi Saw, dan beliau bersabda, ‘ Ya, petiklah buah kurmamu. Sesungguhnya engkau bisa bersedekah, atau melakukan kebaikan “.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.