Khulu’ Menurut Mazhab Syafii

 Khulu’ Menurut Mazhab Syafii


(Khulu’ Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Khulu’ itu hukumnya boleh dengan kompensasi tertentu.(1) Dengan hal ini, perempuan itu memiliki kekuasaan terhadap dirinya sendiri.(2) Laki – laki itu tidak bisa ruju’ dengannya, kecuali dengan pernikahan yang baru. Khulu’ itu boleh dilakukan ketika haidh dan suci. Perempuan yang di-Khulu’ tidak bisa di-Thalaq lagi.(3) 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Allah Swt berfirman, “ tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum - hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya ( suami isteri ) tidak dapat menjalankan hukum - hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya “. [ Al Baqarah : 229 ]


Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 4971 ) dari Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma, bahwa istri Tsabit bin Qais mendatangi Nabi Saw dan berkata, “ Wahai Rasulullah, saya tidak mencela akhlak Tsabit bin Qais, tidak juga agamanya, akan tetapi saya membenci keingkaran dalam Islam “. Mana Nabi Saw bersabda, “ Apakah engkau akan mengembalikan kebunnya ? “. Dia menjawab, “ Ya “. Kemudian Nabi Saw bersabda, “ Terimalah kebunmu dan Thalaq-lah dirinya “. 

  

(2) Maksudnya, suami tidak memiliki kekuasaan atas dirinya, karena Khulu’ adalah Thalaq Bain. 

  

(3) Karena perempuan itu bukan Mahramnya lagi ( orang asing ) setelah Khulu’.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.