Masalah Boikot (al-Hajr) Menurut Mazhab Syafii

 Masalah Boikot (al-Hajr) Menurut Mazhab Syafii


(Masalah Boikot (al-Hajr) Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)


( Pasal ) Hajr ( pemboikotan ) dilakukan kepada enam orang : Anak kecil, orang gila, orang bodoh yang membuang – buang hartanya,(1) orang bangkrut yang menanggung hutang,(2) orang sakit yang dikhawatirkan kematiannya(3) ; jikalau lebih dari sepertiga ( hartanya ),(4) hamba sahaya yang tidak diidzinkan untuk berdagang. 

Pembelanjaan anak kecil, orang gila dan orang bodoh tidak sah. Pembelanjaan orang yang bangkrut hukumnya sah dalam tanggungannya, bukan barang – barang hartanya. Pembelanjaan orang yang sakit ; jikalau lebih dari sepertiga, maka itu tergantung dengan idzin para ahli waris setelahnya. Pembelanjaan seorang hamba berada dalam tanggungannya, dipindahkan setelah pembebasannya. 


(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)


(1) Allah Swt berfirman, “ Dan janganlah kamu serahkan kepada orang - orang yang belum sempurna akalnya, harta ( mereka yang ada dalam kekuasaan kalian ) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan “. [ An Nisaa’ : 5 ]

Serahkan : Maksudnya, berikan. 

Orang – orang yang belum sempurna akalnya : Maksudnya, orang yang belum mampu menggunakan hartanya. Menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya. 

Harta ( mereka yang ada dalam kekuasaan kalian ) : Maksudnya, harta disematkan kepada semua orang, karena harta itu milik Allah Swt, karena di dalamnya ada hak umat ; walaupun di dalamnya ada kepemilikan peribadi. 

Pokok kehidupan : Maksudnya, tonggak kehidupan kalian dan memenuhi kebutuhan – kebutuhan kalian dengan harta ini. 

Allah Swt berfirman, “ jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah ( keadaannya ) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur “. [ Al Baqarah : 282 ]

Tidak mampu meng-Imlakkan : Maksudnya, karena kekeluhan lidahnya dan selainnya. 

Maksud Imla’ disini adalah, membaca ‘Aqad hutang kepada penulis untuk ditulisnya. 

Bentuk Istidlal dengan ayat ini : Allah Swt memberitahu, bahwa mereka diwakili oleh wali – wali mereka dalam menggunakan harta. Artinya, di-Hajr ( boikot ). 

Allah Swt berfirman, “ Dan ujilah anak yatim itu sampai mereka cukup umur untuk kawin. Kemudian jika menurut pendapatmu mereka telah cerdas ( pandai memelihara harta ), maka serahkanlah kepada mereka harta - hartanya “. [ An Nisaa’ : 6 ]

Anak yatim adalah seseorang yang tidak memiliki bapak. 

Cerdas : Maksudnya, benar akalnya, betul tindakannya dan baik agamanya. 

Ayat ini menunjukkan, bahwa orang yang belum diketahui kecerdasannya, maka tidak diberikan hartanya dan di-Hajr. 

  

(2) Diriwayatkan oleh Malik dari Umar Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa dirinya berkata, “ Ketahuilah, bahwa Al Usaifi’ – Usaifi’ dari Juhainah – ridho untuk dikatakan tentang hutangnya dan amanahnya, ‘ Perselisihan telah berlalu. Dia berhutang dan belum melunasinya, sehingga hutang – hutang makin banyak. Barangsiapa yang memiliki sesuatu pada dirinya, maka hendaklah dia datang esok hari. Sesungguhnya kami menjual hartanya dan membaginya di antara orang – orang yang mengutanginya. Kemudian, hati – hatilah kalian dengan hutang. Awalnya adalah keresahan dan akhirnya adalah kesedihan “. 

Makin banyak : Maksudnya, hutangnya makin bertumpuk – tumpuk dan tidak mampu dilunasinya.  

   

(3) Maksudnya, sakitnya tersebut mengantarkan kematiannya. 

  

(4) Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 1233 ) dan Muslim ( 1628 ) dari Sa’ad bin Abi Waqqash Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw mengunjungiku pada tahun haji Wada’ ; ketika diriku merasakan kesakitan. Saya berkata, ‘ Kesakitan menimpaku ; sedangkan diriku memiliki harta dan tidak ada yang mewarisiku, kecuali seorang anak perempuan. Apakah saya boleh bersedekah dengan dua pertiga hartaku ? “.  Beliau menjawab, “ Tidak “. Saya berkata, “ Setengah ? “. Beliau menjawab, “ Tidak “. Kemudian beliau berkata, “ Sepertiga, sepertiga itu besar atau banyak. Engkau meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kaya lebih baik daripada engkau meninggalkannya dalam keadaan fakir, meminta – minta kepada orang banyak “. 

Kesakitan menimpaku : Maksudnya, rasa sakit luar biasa yang saya duga akan mengantarkan kepada kematian.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.