Masalah Hibah Menurut Mazhab Syafii
Masalah Hibah Menurut Mazhab Syafii
(Masalah Hibah Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Semua yang boleh dijual, maka boleh meng-Hibahkannya.(1) Hibah tidak terjadi, kecuali jikalau dengan Qabdh ( barang itu dipegang ).(2) Jikalau dipegang, maka Waahib tidak bisa menariknya kembali, kecuali dia adalah seorang bapak / ayah.(3)
Jikalau sesuatu di A’mar-kan atau di Arqab-kan, maka ia menjadi milik Mu’mar atau Murqab, kemudian untuk Ahli Warisnya setelah kematiannya.(4)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Pen-Syari’atan Hibah ditunjukkan oleh firman Allah Swt, “ Berikanlah maskawin ( mahar ) kepada wanita ( yang kamu nikahi ) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah ( ambillah ) pemberian itu ( sebagai makanan ) yang sedap lagi baik akibatnya “. [ An Nisaa’ : 4 ]
Pemberian : Maksudnya, pemberian yang di-Fardhukan.
Mereka menyerahkan : Maksudnya, mereka meng-Hibahkan.
Sedap lagi baik akibatnya : Maksudnya, halal, baik dan nikmat.
Hadits yang diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2437 ) dan Muslim ( 1077 ), lafadz ini adalah riwayatnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu bahwa jikalau Nabi Saw dihidangkan makanan, maka beliau menanyakannya : Jikalau dikatakan hadiah, maka beliau memakannya. Jikalau dikatakan sedekah, maka beliau tidak memakannya.
(2) Artinya, barang yang di-Hibahkan tidak beralih dari milik Waahib ( orang yang meng-Hibahkan ) ke milik Mauhuub Lahu ( orang yang menerima Hibah ) sebelum Qabdh ( memegang barangnya ). Waahib bisa menarik kembali Hibahnya sebelum Qabdh. Hal ini ditunjukkan oleh Hadits yang diriwayatkan oleh Al Hakim dan di-Shahihkannya, bahwa Rasulullah Saw menghadiahkan Misk kepada Najasy. Kemudian dia meninggal sebelum barang itu sampai kepadanya. Maka Nabi Saw membaginya di antara istri – istrinya “. ( 2 / 188 )
(3) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2449 ) dan Muslim ( 1622 ) dari Ibn Abbas Radhiyallahu ‘Anhuma berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Orang yang mengambil kembali Hibahnya seperti anjing muntah, kemudian menarik muntahnya “. Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3539 ) dan At Turmudzi ( 2133 ), kemudian berkata, “ Hasan Shahih “. Dari Ibn Umar dan Ibn ‘Abbas Radhiyallahu ‘Anhum, dari Nabi Saw bersabda, “ Tidak halal bagi seorang laki – laki memberikan sesuatu atau meng-Hibahkan sesuatu, kemudian menariknya kembali ; kecuali sesuatu yang diberikan oleh bapak kepada anaknya “.
(4) Al ‘Umra : Seseorang mengatakan, “ Saya meng-A’markan kedai ini kepadamu“. Artinya, saya menjadikannya sebagai hak milikmu sepanjang umurmu. Jikalau engkau meninggal, maka barang itu kembali kepadaku. Ruqba : Seseorang berkata, “ Saya meng-Arqabkan barang ini kepadamu. Jikalau engkau meninggal sebelumku, maka barang itu kembali kepadaku. Jikalau saya meninggal sebelum dirimu, maka barang itu tetap menjadi milkmu “.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1625 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “ Siapa saja yang meng- A’mar orang lain, maka itu menjadi ‘Umra baginya dan bagi keturunannya. Dia berkata : Saya memberikannya kepadamu dan keturunanmu. Tidak ada seorangpun yang tersisa di antara kalian. Maka itu menjadi milik orang yang diberi dan keturunannya, serta tidak dikembalikan kepada pemiliknya. Karena dia diberikan sesuatu yang diwarisi “. Artinya, masuk dalam hukum sesuatu yang diwarisi dan ada hak Ahli Warisnya.
Diriwayatkan oleh Abu Daud ( 3558 ) dan At Turmudzi ( 1351 ), dia berkata, “ Haditd Hasan “. Dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Al ‘Umra berlaku untuk ahlinya, dan Ruqba berlaku untuk ahlinya “.
Tidak ada komentar