Masalah Ihya’ al-Mawat Menurut Mazhab Syafii
Masalah Ihya’ al-Mawat Menurut Mazhab Syafii
(Masalah Ihya’ al-Mawat Menurut Mazhab Syafii, berdasarkan Kitab Matan Abi Syuja’)
( Pasal ) Ihya Al Mawat ( tanah kosong yang tidak dipakai ) hukumnya boleh dengan dua syarat : Orang yang mengolahnya adalah seorang muslim, tanah itu bebas ; tidak dimiliki seorang muslim.(1)
Bentuk Ihya’ itu : Orang menamakannya pengolahan berdasarkan kebiasaan.
Wajib menyumbangkan air dengan tiga syarat : Melebihi kebutuhannya,(2) orang lain membutuhkannya untuk dirinya sendiri atau binatang ternaknya, tempatnya adalah sumur atau mata air.(3)
(Syarh Syeikh DR. Musthafa Dibb al-Bugha)
(1) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2210 ) dari ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha, dari Nabi Saw bersabda, “ Barangsiapa yang mengolah bumi yang tidak dimiliki seorang-pun, maka dia lebih berhak “. Artinya, lebih berhak dari selainnya. Mengolah itu adalah Ihya’. Maksudnya, memperbaikinya dengan menanam atau membangun. Disertai oleh riwayat Al Bukhari lainnya ( 13 / 46 ), “ Bukan hak seorang muslim “.
(2) Diriwayatkan oleh Al Bukhari ( 2230 ) dan Muslim ( 107 ) dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu berkata : Rasulullah Saw bersabda, “ Tiga orang yang tidak akan dilihat oleh Allah pada Hari Kiamat dan disucikan, serta akan mendapatkan adzab yang pedih : Seorang laki – laki yang memiliki kelebihan air di jalanan, kemudian menghalanginya dari orang yang dalam perjalanan….”.
Tidak akan dilihat : Maksudnya, pandangan rahmat dan kemuliaan.
Disucikan : Maksudnya, menyucikan mereka dari dosa.
Diriwayatkan oleh Muslim ( 1565 ) dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu berkata, “ Rasulullah Saw melarang penjualan kelebihan air “.
(3) Masih ada tersisa dan tidak ditempatkan di dalam bejana dan selainnya.
Tidak ada komentar